Mengintip Poin-Poin Kebijakan Kelautan Indonesia
Berita

Mengintip Poin-Poin Kebijakan Kelautan Indonesia

Kebijakan Laut Indonesia terdiri atas Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Indonesia.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Pada 20 Februari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, perlu mengelola potensi sumber daya kelautan yang melimpah secara optimal dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat.

“Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas: a. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan b. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Sedangkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk periode lima tahun, dan untuk pertama kali Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia ditetapkan untuk periode tahun 2016-2019 dengan Peraturan Presiden ini. “Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Kebijakan Kelautan Indonesia berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan b. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia. (Baca Juga: Problematika Hukum Transportasi Laut)

Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Sedangkan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Perpres ini menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Kebijakan Kelautan Indonesia, menurut Perpres ini, dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kepentingan nasional serta perkembangan dinamika internasional. Peninjauan kembali Kebijakan Kelautan Indonesia dilakukan oleh kementerian/Iembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya, hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Kebijakan Kelautan Indonesia.

Dalam Lampiran I Perpres disebutkan, Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia setebal 37 halaman, yang terdiri atas beberapa Bab, diantaranya mulai dari Pendahuluan, Tantangan Pembangunan Kelautan Indonesia, Tujuan dan Prinsip Kebijakan Kelautan Indonesia, hingga Kaidah Pelaksanaan. (Baca Juga: Regulasi Transportasi Laut, Sudah Cukupkah Melindungi Konsumen)

Dokumen Kebijakan Kelautan Indonesia tersebut berisi visi Kelautan Indonesia adalah mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, yaitu menjadi sebuah negara maritim yang maju, berdaulat, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Adapun misi dari Kebijakan Kelautan Indonesia adalah: a. terkelolanya sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan; b. terbangunnya kualitas sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan yang andal; c. terbangunnya pertahanan dan keamanan kelautan yang tangguh; d. terlaksananya penegakan kedaulatan, hukum, dan keselamatan di laut; e. terlaksananya tata kelola kelautan yang baik.

Kemudian,f. terwujudnya kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang merata; g. terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan industri kelautan yang berdaya saing; h. terbangunnya infrastruktur kelautan yang andal; i. terselesaikannya aturan tentang tata ruang laut; j. terlaksananya pelindungan lingkungan laut; k. terlaksananya diplomasi maritim; dan I. terbentuknya wawasan identitas, dan budaya bahari.

“Perwujudan visi dan misi kelautan Indonesia harus berpegang teguh pada kepentingan nasional, serta keadilan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” bunyi Bab IV poin (2) dokumen tersebut.

Menurut dokumen tersebut, kebijakan Kelautan Indonesia disusun berdasarkan enam prinsip dasar, yaitu (1) Wawasan Nusantara; (2) pembangunan berkelanjutan; (3) ekonomi biru; (4) pengelolaan terintegrasi dan transparan; (5) partisipasi; dan (6) kesetaraan dan pemerataan.

Kebijakan Kelautan Indonesia itu terdiri atas tujuh pilar, yaitu: 1. Pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia; 2. Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; 3. Tata kelola dan kelembagaan laut; 4.  Ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan; 5. Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut; 6. Budaya Bahari; dan 7. Diplomasi Maritim.

Menurut dokumen ini, pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia dilakukan oleh kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Sedangkan pelaksanaan dan pemantauan Kebijakan Kelautan Indonesia dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (Baca Juga: Begini Organisasi Baru Kementerian Kelautan dan Perikanan Sesuai Perpres Teranyar)

“Laporan pelaksanaan program dan kegiatan Kebijakan Kelautan Indonesia secara berkala kepada Presiden disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” bunyi Bab VI poin (3) dokumen tersebut.

Dalam dokumen ini juga disebutkan, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia merupakan penjabaran dari tujuh pilar Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia yang didetailkan dalam beberapa program prioritas. “Rencana aksi dimaksud disusun untuk menyinergikan program dan kegiatan kementerian/Iembaga dalam melaksanakan pembangunan kelautan, yang dirinci dalam strategi, kegiatan, sasaran, target/output, jangka waktu, penanggung jawab, instansi terkait, dan sumber pendanaan,” bunyi Bab VI poin (5) dokumen tersebut.

Untuk Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2016-2019, menurut dokumen tersebut, terdiri atas 5 (lima) kluster program prioritas, yaitu: (1) Batas Mantim, Ruang Laut, dan Diplomasi Maritim; (2) Industri Maritim dan Konektivitas Laut; (3) Industri Sumber Daya Alam dan Jasa Kelautan Serta Pengelolaan Lingkungan Laut; (4) Pertahanan dan Keamanan Laut; dan (5) Budaya Bahari.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  23 Februari 2017 itu. 
Tags:

Berita Terkait