KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara e-KTP ke Pengadilan
Berita

KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara e-KTP ke Pengadilan

Tidak semua saksi yang jumlahnya cukup banyak itu akan dihadirkan ke persidangan.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
KPK secara resmi melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Hari ini penuntut umum KPK melimpahkan berkas e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto ke PN Jakpus,” kata jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (1/3/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Menanti Sidang Perdana e-KTP, KPK Imbau Anggota DPR Kembalikan Uang

Berkas perkara tersebut termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi yang terdiri atas tiga tumpuk dengan panjang masing-masing tumpukan sekitar 1,5 meter. “Tebal berkas untuk Sugiharto itu ada 13 ribu lembar, kalau Irman sekitar 11 ribuan lembar,” kata Taufiq.

Dalam berkas perkara itu terdapat keterangan dari 294 saksi untuk Sugiharto dan 173 saksi untuk Irman ditambah keterangan 5 orang ahli. “Untuk waktu sidang belum ditentukan karena hari ini baru dilimpahkan ke pengadilan dan biasanya penetapan waktu sidang 1 minggu setelah ini,” ungkap Taufiq.

Menurut Taufiq, tidak semua saksi yang jumlahnya cukup banyak itu akan dihadirkan ke persidangan. “Kita lihat nanti mana yang perlu kita hadirkan,” kata Taufiq.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari kalangan politisi yang diperiksa antara lain anggota DPR periode 2011-2012 seperti Setya Novanto, Ade Komarudin, Chairuman Harahap, Anas Urbaningrum, Jafar Hafsah, dan anggota DPR lainnya. Dalam kasus ini, KPK juga menerima total pengembalian sebesar Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu.

“Sampai saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP sejumlah total Rp250 miliar, dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp30 miliar. Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Baca Juga: Mantan Ketua DPR Ini Bantah Tahu Aliran Dana e-KTP

Dalam perkara e-KTP ini sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP ini adalah Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tags:

Berita Terkait