Belum Semua Pekerja BUMN Ikut BPJS? Presiden Perlu Terbitkan Inpres
Berita

Belum Semua Pekerja BUMN Ikut BPJS? Presiden Perlu Terbitkan Inpres

Batas waktu 1 Januari 2015 terlewati, masih ada ratusan pekerja BUMN tak terdaftar.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo serikat pekerja di depan KPK beberapa waktu lalu. Foto: RES
Demo serikat pekerja di depan KPK beberapa waktu lalu. Foto: RES
Belum hapus dari ingatan banyak orang ketika PT Askes dan PT Jamsostek bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014. Saat itu, disaksikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 100-an BUMN menandatangani komitmen bersama mendukung program jaminan kesehatan tersebut. Mereka memberi dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hampir empat tahun program JKN berjalan ternyata masih ada BUMN belum mendaftarkan pekerja dan keluarganya. Persoalan ini sudah bertahun-tahun berjalan tetapi belum ada penyelesaian yang komprehensif.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mundiharno, tak menampik persoalan itu. Ia mencatat sampai saat ini ada sekitar 300 ribu pekerja BUMN yang belum didaftarkan.

Mengacu pasal 6 ayat (3) Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang diperbaharui melalui Perpres No. 19 Tahun 2016 dan Perpres No. 28 Tahun 2016, badan usaha (besar, menengah dan kecil) paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan JKN paling lambat 1 Januari 2015. Untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri pada 1 Januari 2019. (Baca juga: Sekarang, Peserta Mandiri Bayar Iuran JKN untuk Sekeluarga).

Mundiharno mengatakan selama ini BPJS Kesehatan telah berupaya untuk mendorong agar BUMN menunaikan kewajibannya itu. Misalnya, jajaran BPJS Kesehatan sudah menjalin komunikasi dengan manajemen BUMN yang bersangkutan termasuk Kementerian BUMN. Kemudian, dalam rapat terbatas Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah membahas itu. (Baca juga: 8 Masalah Penghambat Jaminan Kesehatan Nasional).

Mengingat beragam upaya itu belum berbuah hasil seperti harapan. Mundiharno berharap Presiden Joko Widodo memerintahkan langsung kepada setiap BUMN untuk mengikutsertakan seluruh pekerja dan keluarganya dalam program JKN. "Kami harap diterbitkan Inpres yang  mengamanatkan ratusan ribu pekerja BUMN itu didaftarkan ke JKN," katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (01/3).

Anggota DJSN dari unsur serikat buruh, Subiyanto, mengatakan potensi defisit BPJS Kesehatan makin besar. Menurutnya persoalan itu bisa diminimalisir dengan mendorong seluruh BUMN mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN. "Jika BUMN mendaftarkan seluruh pekerjanya, masalah defisit yang dialami BPJS Kesehatan bisa diatasi," ujarnya. (Baca juga: Iuran Naik, BPJS Masih Terancam Defisit).

Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendukung diterbitkannya Inpres tersebut. Menurutnya, BUMN harus menjadi garda terdepan dalam memperkuat penyelenggaraan program jaminan sosial. Dia menghitung dari 1,7 juta pekerja BUMN, hanya 1,2juta orang yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial.

"Kita harus bersama-sama mengawal agar Inpres itu substansinya memperkuat penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, " pungkas politisi PDIP itu.
Tags:

Berita Terkait