Merujuk Kovenan Internasional, Pengacara Ahok Tolak Semua Keterangan Ahli MUI
Sidang Ahok ke-12:

Merujuk Kovenan Internasional, Pengacara Ahok Tolak Semua Keterangan Ahli MUI

Tim Pengacara kembali menolak mengajukan pertanyaan sebagai bentuk penolakan atas kredibilitas ahli.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Rizieq Syihab, salah seorang ahli yang keterangannya ditolak pengacara Ahok. Foto: POOL/RAMDANI/RAISAN AF/RES
Rizieq Syihab, salah seorang ahli yang keterangannya ditolak pengacara Ahok. Foto: POOL/RAMDANI/RAISAN AF/RES
Namanya International Covenant on Civil and Political Rights, biasa disingkat ICCPR. Kovenan yang disusun PBB pada akhir 1966 ini diratifikasi Indonesia puluhan tahun kemudian, tepatnya melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Pasal 14 ayat (2) Kovenan ini menegaskan ‘setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum (Everyone charged with a criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law).

Ketentuan bernada sama terdapat dalam Penjelasan Umum KUHAP  butir ke-3 huruf c dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua payung hukum ini menyebutkan “setiap orang yang dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Klausula dalam Kovenan, KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman itulah yang dirujuk tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (28/2). Ahok jadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.

Dalam praktek internasional juga dikenal asas nemo allegans suam turpitudinem audiendus est,  yang kira-kira bermakna tak seorang pun dapat didengar sebagai ahli dalam suatu perkara, dimana ia menjadi bagian dari perkara itu sendiri.

Tim pengacara Ahok menggunakan dalil itu untuk menolak sejumlah ahli yang dihadirkan penuntut umum ke persidangan. Setiap ahli yang tercatat sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditolak tim pengacara karena pandangan mereka dianggap tidak objektif. Sikap dan Keagamaan MUI telah digunakan penuntut umum dalam dakwaan sebagai dasar untuk menuding Ahok melakukan penodaan agama dan ulama.

Ahli yang dihadirkan jaksa dan dianggap memiliki kaitan dengan MUI adalah Hamdan Rasyid, Muhammad Amin Suma, Yunahar Ilyas, dan Abdul Chair Ramadhan. Tim pengacara Ahol beralasan MUI –melalui Sikap dan Pandangan Keagamaan -- dianggap telah menjatuhkan praduga bersalah pada Ahok untuk dugaan pelanggaran delik penodaan agama. Padahal Konvensi internasional dan perundang-undangan telah mengatur tegas asas praduga tidak bersalah.

Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI dituding sebagai penyebab Ahok akhirnya dijerat pasal-pasal pidana karena isinya memang tegas menyatakan Ahok melakukan penistaan agama dan ulama, dan ini menimbulkan konsekuensi hukum setelah dikutip Jaksa sebagai argumentasi dalam dakwaan. (Baca juga: Gara-Gara Dikutip Jaksa, Pengacara Ahok Pertanyakan Legalitas Sikap Keagamaan MUI).

Karena bukan hukum positif dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku saat ini, fatwa MUI tidak mengikat aparat penegak hukum. Namun, Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI justru dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk mendakwa Ahok. (Baca juga: Dianggap Punya Konflik Kepentingan, Ahli Ditolak Pengacara).

Ahok didakwa secara alternatif melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Sejauh ini majelis hakim PN Jakarta Utara sudah memeriksa 11 saksi pelapor, 4 saksi fakta, 1 saksi dari KPUD DKI Jakarta, Ketua Umum MUI,  2 petugas polisi, 3 ahli agama, 1 ahli bahasa, 1 ahli digital forensik, dan 1 ahli hukum pidana.

Seperti pada sidang sebelumnya, tim pengacara Ahok enggan mengajukan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan. Pada sidang ke-12, tim pengacara tak mengajukan pertanyaan kepada ahli Abdul Chair Ramadhan (pidana) dan Rizieq Syihab (agama). Pada persidangan mendatang giliran penasihat hukum terdakwa mengajukan saksi dan ahli.
Tags:

Berita Terkait