Yuk, Selamatkan Perusahaan Anda dari Jerat Pidana Korporasi
Berita

Yuk, Selamatkan Perusahaan Anda dari Jerat Pidana Korporasi

Kuncinya adalah good corporate governance.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi tengah menjadi “buah bibir” di kalangan dunia usaha. Banyak pertanyaan yang muncul, seperti bagaimana penerapan PERMA dan korporasi seperti apakah yang dapat dikenakan pertanggjawaban pidana?

Bahkan, ada pelaku bisnis yang khawatir PERMA No. 13 Tahun 2016 ini dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengkriminalisasi korporasi. Kekhawatiran semacam itu mungkin wajar-wajar saja. Namun, harus dipahami bahwa “kriminalisasi” adalah proses menjadikan suatu perbuatan yang semula dianggap bukan tindak pidana menjadi tindak pidana.

Faktanya, di Indonesia terdapat ratusan undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan terhadap korporasi. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menerapkan undang-undang tersebut. Justru PERMA ini muncul sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Tentu, tidak semua korporasi akan dimintakan pertanggungjawaban pidana. Hakim Agung yang juga mantan Ketua Tim Kelompok Kerja penyusunan PERMA No.13 Tahun 2016, Prof Surya Jaya mengatakan, sasaran penerapan PERMA adalah untuk menindak korporasi dengan tata kelola yang buruk atau bad corporate governance.

“(Sasaran lainnya) Membangun sistem dalam penanganan tindak pidana korporasi dan (agar) korporasi membuat SOP (Standard Operating Procedure), sehingga terhindar dari perilaku koruptif,” katanya saat mengisi Seminar Corporate Criminal Liability bertajuk “Tantangan dan Peluang bagi Pelaku Bisnis” yang diselenggarakan oleh Indonesia Business Links (IBL) dan Institute Deliverologi Indonesia (IDeA) di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Dia menjelaskan, tujuan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, antara lain untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi korporasi dalam penegakan hukum, serta mewujudkan tata kelola korporasi yang baik atau good corporate governance. Ada lima indikator korporasi yang menjalankan good corporate governance. Baca Juga: Prof Surya Jaya: PERMA Kejahatan Korporasi Dukung Good Corporate Governance

Dua diantaranya adalah korporasi yang menerapkan perilaku berintegritas dan beretika (integrity and ethical behaviour), serta korporasi yang menerapkan keterbukaan informasi dan transparansi (disclosure and transparancy). Jadi, jika korporasi ingin terhindar dari pertanggungjawaban pidana, kuncinya “good corporate governance”.

Adapun keenam prinsip kepatuhan atau compliance plan yang dapat dijadikan acuan SOP bagi korporasi-korporasi agar terhindar dari perilaku koruptif sebagaimana diungkapkan Prof Surya terdiri dari :
1. Prosedur yang proporsional
Pembuatan kebijakan korporasi atas penentuan risiko yang meliputi, kontrol keuangan dan komersil, auditing, pengeluaran, transparansi transaksi keuangan, keterbukaan informasi, serta penegakan disiplin dan sanksi.

2. Komitmen pimpinan
Perlu komitmen dari pimpinan korporasi atas zero tolerance terhadap adanya kesalahan dalam bentuk apapun.

3. Pengelolaan risiko secara periodik
Pengelolaan risiko secara periodik yang didasarkan adanya komitmen negara dalam mencegah korupsi secara efektif, risiko keuangan yang meliputi bidang industri dan sektor infrastruktur, risiko di bidang transaksi keuangan, risiko bisnis, serta risiko hubungan bisnis.

4. Uji kelayakan
Korporasi melakukan uji kelayakan secara ketat terhadap setiap personil yang diterima maupun yang akan menduduki suatu jabatan.

5. Keterbukaan
Korporasi harus yakin bahwa korporasi tersebut sudah melakukan tindakan pencegahan atas tindak pidana yang bisa dilakukan oleh korporasi.

6. Monitoring
Korporasi melakukan studi terhadap kinerja dan melakukan penindakan secara tegas atas setiap pelanggaran

Prof Surya melanjutkan adanya PERMA No. 13 Tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) berharap dapat menciptakan kepatuhan atau kultur hukum yang baik bagi korporasi dalam menjalankan usahanya. Selain itu, korporasi diharapkan dapat membuat SOP sebagai standar perilaku korporasi yang baik dalam menjalankan usaha.

“Dan, membangun sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” imbuhnya. Baca Juga: Disparitas Sanksi Pidana Korporasi di Berbagai UU

Senada, Managing Partner pada Kiroyan Partners, Noke Kiroyan menekankan empat aspek penting yang dibutuhkan dalam menjalankan korporasi. Pertama, aspek manajemen korporasi. Ia menerangkan, sebuah korporasi harus melakukan apa yang disebut dengan manajemen risiko (risk management).

Menurutnya, setiap pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan perusahaan dengan risiko sekecil mungkin, termasuk risiko melakukan pelanggaran hukum. “Kalau kita melakukan pelanggaran hukum, jelas konsekuensinya kita akan mendapatkan tuntutan (pidana),” ujarnya.

Kedua, good corporate governance. Good corporate governance adalah bagaimana menjalankan perusahaan secara baik. Inti dari good corporate governance adalah akuntabilitas dan transparansi. Hal ini menjadi penting karena perusahaan bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan perusahaan.

Ketiga, corporate social responsibility (CSR). CSR yang dimaksud Noke bukanlah dana CSR, melainkan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dipahami dalam dunia internasional. Perusahaan harus mengelola perusahaannya secara bertanggung jawab dengan mempedomani 10 prinsip dalam United Nation Global Compact.

Salah satunya adalah prinsip Anti-Corruption : “Businesses should work against corruption in all its forms, including extortion and bribery”. Jadi, sambung Noke, bila suatu perusahaan mengaku memiliki tanggung jawab sosial, sudah sepatutnya perusahaan melakukan tindakan-tindakan anti korupsi sebagai bagian dari CSR itu.

Tak hanya United Nation Global Compact. Dalam rangka tanggung jawab sosial, perusahaan juga harus memenuhi standar ISO 26000 “Guidance on Social Responsibility” yang diterima seluruh dunia, termasuk Indonesia. Indonesia sendiri telah meratifikasi ISO 26000 melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Keempat, kepastian hukum. Noke mengungkapkan, selama ini, dunia usaha kerap mengeluhkan kurangnya kepastian hukum di Indonesia. Namun, dengan adanya PERMA No.13 Tahun 2016, ia berpandangan, justru akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar, meski belum sempurna.

Seperti, jika terjadi merger perusahaan. PERMA No. 13 Tahun 2016 telah mengatur secara jelas mengenai tanggung tanggung jawab masing-masing pihak yang melakukan merger. Sama halnya jika perusahaan sedang dalam proses pembubaran. PERMA ini juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban pidananya.
Pasal 7 PERMA No. 13 Tahun 2016

(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan korporasi, maka pertanggungjawaban pidana dikenakan sebatas nilai harta kekayaan atau aset yang ditempatkan terhadap korporasi yang menerima penggabungan atau korporasi hasil peleburan

(2) Dalam hal terjadi pemisahan korporasi, maka pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi yang dipisahkan dan/atau korporasi yang melakukan pemisahan dan/atau kedua-duanya sesuai dengan peran yang dilakukan

(3) Dalam hal korporasi sedang dalam proses pembubaran, maka pertanggungjawaban pidana tetap dikenakan terhadap korporasi yang akan melakukan pembubaran

Demikian pula jika ada korporasi yang membubarkan diri dengan untuk tujuan menghindari pertanggungjawaban pidana. Pasal 16 ayat (1) PERMA No.13 Tahun 2016 memberikan langkah antisipasi dengan cara, “Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penyidik atau penuntut umum melalui suatu penetapan untuk dapat menunda segala upaya atau proses untuk membubarkan korporasi yang sedang dalam proses hukum sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.”

Kemudian, manakala korporasi telah bubar setelah terjadinya tindak pidana, sesuai ketentuan Pasal 8, korporasi itu tidak dapat dipidana. Akan tetapi, terhadap aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan, maka penegakan hukumnya dilaksanakan dengan mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus, ahli waris, atau pihak ketiga yang menguasai aset milik korporasi yang telah bubar tersebut.

“Jadi, saya kira all make sense. Kita tidak perlu meragukan bahwa hal ini justru memberikan kepastian yang lebih besar. Justru PERMA ini memberikan guidance bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Tentu akan menjadi suatu pegangan yang lebih kuat, sehingga mereka tidak perlu gamang lagi,” tutur Noke. Baca Juga: Menakar Efektivitas PERMA Kejahatan Korporasi  

Dirinya percaya, PERMA No.13 Tahun 2016 akan menguntungkan dunia usaha secara keseluruhan. Sebab, para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara lebih kompetitif. Selain itu, dengan PERMA ini, para pelaku usaha tidak perlu khawatir bila tidak mendapatkan proyek karena adanya pihak lain yang bermain.

Tidak melakukan langkah pencegahan
PERMA No.13 Tahun 2016 ini telah memberikan instrumen bagi hakim untuk menilai kesalahan korporasi. Pasal 4 ayat (2) mengatur, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawban pidana, antara lain apabila korporasi itu memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Selanjutnya, apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Ternyata, salah satu instrumen penilaian hakim ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku bisnis. Sampai sejauh mana batasan korporasi telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana?

Praktisi hukum sekaligus Founder and Senior Partner Lubis Santosa & Maramis, Todung Mulya Lubis menjelaskan bahwa sepanjang korporasi telah mengikuti dan patuh terhadap semua peraturan, termasuk peraturan perundang-undangan terkait korporasi, berarti korporasi itu telah menjalankan kewajibannya.

Demikian juga, selama korporasi sudah melakukan pengambilan keputusan, baik melalui dewan direksi, dewan komisaris, ataupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berarti tidak ada pula tindakan korporasi yang mendukung terjadinya peristiwan pidana. Tentunya, keputusan korporasi dimaksud harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pertanyaannya kan memang penafsiran, apakah kita sudah memenuhi atau tidak? By law, by document kita bisa buktikan. Tapi, kadang-kadang kan ada saja pihak-pihak, ya investigator itu kan kadang-kadang mengada-ada juga. Jadi, dia sudah diberikan semua dokumennya, (tapi) oh ini tidak lengkap, ini tidak dilakukan,” ucapnya.

Meski batasan-batasan itu masih menjadi perdebatan, pada akhirnya yang berwenang menilai dan membuat putusan adalah majelis hakim di pengadilan hingga MA. Namun, menurut Todung, organisasi, seperti IBL bersama para ahli dapat berkontribusi dengan membuat rumusan prosedur sebagai pedoman.

Di lain pihak, pakar hukum yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein memberikan pandangannya mengenai langkah-langkah pencegahan seperti apa saja yang dapat dilakukan perusahaan guna menghindarkan diri dari penilaian kesalahan korporasi. Langkah-langkan pencegahan tersebut dikenal dengan nama “3 lines of defense”.

Pertama, adanya good corporate governance yang efektif, meliputi komitmen, corporate structure, governance process, dan good corporate governance outcome. Kedua, adanya risk management yang baik (identifikasi, menilai, mitigasi, dan me-review risiko), misalnya pedoman third party payment. Dan, ketiga, adanya kepatuhan yang efektif, seperti pakta integritas dan whistle blowing system yang efektif.
Tags:

Berita Terkait