Mahfud MD: Tidak Memperbaharui LHKPN Salahi UU
Berita

Mahfud MD: Tidak Memperbaharui LHKPN Salahi UU

KPK tengah mensosialisasikan pendaftaran LHKPN dengan sistem elektronik (e-LHKPN) seiring terbitnya Keputusan KPK RI No. 7 Tahun 2016.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan menyalahi Undang-Undang (UU) apabila pejabat negara tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) secara periodik. Hal tersebut dikatakannya terkait dengan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat lima hakim MK yang belum memperbaharui laporan LHKPN-nya.

“Ya itu, salah kalau hakim MK tidak memberi laporan LHKPN itu. Itu salah secara UU (UU No. 28 Tahun 1999) karena pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali,” kata Mahfud di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan LHKPN ke KPK

Mahfud mengatakan saat menjabat sebagai Ketua MK dirinya pun telah melaporkan LHKPN. “Waktu saya jadi Ketua MK, baru masuk saya lapor, ketika di tengah jalan saya lapor, ketika akan keluar saya lapor lagi. Artinya saya tidak sampai dua tahun lapor, itu kewajiban UU,” ujar Mahfud.

Terkait apakah perlu adanya sanksi terhadap lima hakim konstitusi yang belum melaporkan LHKPN itu, Mahfud menilai itu urusan KPK dan internal MK. “Tetapi menurut  UU, setiap dua tahun pejabat itu meng-update kekayaannya. Paling tidak saat masuk dan saat keluar atau punya jabatan baru, misalnya, dari hakim biasa ke hakim struktural,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data dari acch.kpk.go.id, lima hakim MK belum meng-update laporan LHPN-nya antara lain Arief Hidayat terakhir 2014, Anwar Usman terakhir 2011, Wahiduddin Adams terakhir 2014, Patrialis Akbar terakhir 2013, dan I Dewa Gede Palguna terakhir 2015.

“Suhartoyo sudah lapor akhir 2016 lalu, sedang proses kelengkapan berkas sebelum diumumkan, Manahan MP Sitompul juga sudah lapor pada 2016. Aswanto masih kami cek lagi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri menjelaskan setiap penyelenggara negara berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, wajib melaporkan kekayaannya dan bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“Kemudian secara periodik berdasarkan Peraturan KPK sejak tahun 2005, kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan setiap dua tahun setelah pejabat negara menjabat. Hal ini penting untuk melihat apakah terdapat peningkatan kekayaan yang wajar dibanding penghasilan yang sah,” kata Febri.

LHKPN Elektronik
Terpisah, saat bersamaan Petugas KPK tengah mensosialisasikan pendaftaran LHKPN dengan sistem elektronik (e-LHKPN). “Ada peraturan baru dalam pendaftaran LHKPN mulai dari waktu, tata cara dan media pengumumannya,” kata Kepala Satgas Direktorat LHKPN KPK, Kunto Ariawan di Bengkulu.

Ia mengatakan regulasi baru pendaftaran LHKPN secara elektronik ini tertuang dalam Keputusan KPK RI No. 7 Tahun 2005 yang diubah dalam Keputusan KPK RI No. 7 Tahun 2016. Ari mengatakan penyampaian LHKPN dilakukan saat menjabat, telah menjabat atau pensiun serta saat diangkat kembali menjadi pejabat negara setelah pensiun. “Waktu penyampaiannya sekali setahun, paling lambat tiga bulan saat menjabat atau pensiun,” ucapnya. Baca Juga: KPK: Kepatuhan LHKPN Pejabat Bengkulu Sangat Rendah  

Penyampaian laporan posisi penambahan harta saat menjabat pertama kali, kemudian pada 31 Desember tahun berjalan hingga pada akhir masa jabatan atau pensiun. Sesuai dengan sistem baru, kata dia, laporan tidak lagi manual tapi menggunakan aplikasi dalam jaringan (daring) atau e-LHKPN. Selanjutnya, tata cara pendaftaran beserta dokumen pendukung, pada peraturan baru ini lebih dipermudah lagi.

“Dokumen pendukung, sesuai peraturan terbaru hanya dilampirkan dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan saja,” kata dia.

KPK juga mengatur tata cara pengumuman LHKPN melalui media pengumuman KPK, media pengumuman resmi instansi atau pada surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sudoto yang membuka kegiatan itu mengatakan penyampaian LHKPN menjadi syarat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Tags:

Berita Terkait