250 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Penasihat KPK
Aktual

250 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Penasihat KPK

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
250 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Penasihat KPK
Hukumonline
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2021 Mahfud MD menyatakan ada sekitar 250 orang sudah lolos seleksi administrasi untuk mengisi posisi penasihat KPK.

“Banyak sekali yang daftar lebih dari 3.000 orang yang ingin jadi penasihat, tetapi yang sudah lolos seleksi administrasiada 250-an. Kami kan butuhnya hanya empat. Alhamdulillah banyak peminatnya,” kata Mahfud di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Ahli dan Tokoh Masyarakat Jadi Panitia Pemilihan Penasihat KPK

Mahfud belum mengetahui latar belakang keahlian dari para pendaftar yang lolos seleksi admistrasi tersebut. “Belum-belum. Saya baru tahu jumlahnya 3.000 sekian dan sekitar 250 orang baru lolos seleksi administrasi,” kata mantan Ketua Mahkamah Konsitusi tersebut.

Sosiolog Imam Prasodjo menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi beberapa anggota Pansel yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Saldi Isra melanjutkan ada tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu seleksi administrasi, serangkaian tes meliputi psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih menjadi penasihat dan wawancara.

“Dari tahapan itu akan ada delapan nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan,” kata Saldi.

Seperti diketahui, jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun setelah Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.

Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam Pasal 22 ayat (4) UU KPK disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan. Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai kepakarannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Tags: