Ini Besaran Tunjangan Jabatan Auditor Kepegawaian Bagi PNS
Berita

Ini Besaran Tunjangan Jabatan Auditor Kepegawaian Bagi PNS

Tunjangan diberikan setiap bulan. Untuk PNS di pemerintah pusat anggara tunjangan berasal dari APBN, sedangkan bagi PNS di pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pegawai Negeri SIpil (PNS). Foto: SGP
Ilustrasi Pegawai Negeri SIpil (PNS). Foto: SGP
Pada 13 Februari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian. Sebagaimana dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian atau Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini. (Baca Juga: Identifikasi Celah Fiskal Melalui Kajian Penganggaran)

Besarnya Tunjangan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
No.Jabatan FungsionalTunjangan Jabatan
1. Auditor Kepegawaian Ahli Madya Rp.1.080.000,00
2 Auditor Kepegawaian Ahli Muda Rp.840.000,00
3 Auditor Kepegawaian Ahli Pertama Rp.450.000,00

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian bagi PNSyang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian dihentikan apabila PNS tersebut, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, Tunjangan Auditor Kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Perpresini diundangkan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu.

Untuk diketahui, pada tanggal yang sama, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Perpres ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi dan produktivitas kerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. (Baca Juga: Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis Bagi PNS)

Sama halnya dengan pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian, pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis juga dilakukan setiap bulan. Bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat, beban anggaran tunjangan berasal dari APBN. Sedangkan bagi PNS yang bekerja di pemerintah daerah, beban anggaran tunangan berasal dari APBD.
Tags:

Berita Terkait