34 Calon Penasihat KPK Lolos Seleksi Kualitatif
Berita

34 Calon Penasihat KPK Lolos Seleksi Kualitatif

Latar belakang dari 32 calon yang lolos itu bervariasi, ada calon yang berlatar belakang hukum, keuangan, perbankan, teknologi informasi.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK periode 2017-2021 Mahfud MD menyatakan 34 calon memenuhi syarat kualitatif sebagai penasihat lembaga antikorupsi tersebut.

“Dari 3.264 yang mendaftar, diseleksi hanya 34 orang yang diuji lebih lanjut dan memenuhi syarat kualitatif dan nanti Senin (6/3) diumumkan,” katanya di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017) malam seperti dikutip Antara.

Ke-34 orang yang lolos itu, kata Mahfud, akan menjalani tes tertulis dengan membuat makalah masing-masing di rumah dan KPK serta wawancara. “Dari 34 orang itu nanti diambil delapan orang dulu untuk kami serahkan kepada pimpinan KPK. Lalu, nantinya hanya dipilih empat orang,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud mengatakan latar belakang dari peserta yang lolos itu bervariasi, ada calon yang berlatar belakang hukum, keuangan, perbankan, dan teknologi informasi. “Kalau yang dikenal masyarakat tidak banyak, nanti saja pengumumannya Senin ya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Pansel Penasihat KPK periode 2017-2021 Imam B Prasodjo mengapresiasi tingginya animo masyarakat yang mendaftar menjadi penasihat KPK itu.

“Memang pendaftarnya luar biasa, ada 3.264 orang. Belum pernah saya jadi pansel yang pendaftarnya begitu banyak walaupun tentu banyak yang tidak lolos kualifikasi. Artinya, tidak memenuhi persyaratan, tetapi antusiasmenya luar biasa. Mana ada orang ingin jadi penasihat KPK sampai ribuan, artinya kan banyak yang ingin jadi penasihat KPK,” kata dia.

Imam pun berharap agar penasihat nantinya menjadi jembatan antara KPK dengan masyarakat sehingga KPK tidak hanya berkecimpung dengan dunianya sendiri tetapi juga efektif menjaring komunikasi dengan dunia luar.

Sosiolog Imam Prasodjo menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi beberapa anggota Pansel yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.Baca Juga: Ahli dan Tokoh Masyarakat Jadi Panitia Pemilihan Penasihat KPK

Saldi Isra melanjutkan ada tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu seleksi administrasi; serangkaian tes meliputi psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih menjadi penasihat KPK; dan wawancara dengan Pansel.

“Dari tahapan itu akan ada delapan nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan,” kata Saldi

Seperti diketahui, jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun setelah Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.

Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam Pasal 22 ayat (4) UU KPK disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan. Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai kepakarannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Tags:

Berita Terkait