Hakim MK Siap Perbarui Laporan Harta Kekayaan
Berita

Hakim MK Siap Perbarui Laporan Harta Kekayaan

Tidak ada satupun Hakim Konstitusi yang menolak melaporkan kekayaan.

Oleh:
CR23
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hakim MK. Foto: MK
Ilustrasi hakim MK. Foto: MK
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Mahkamah Konstitusi menjaga kredibilitas antara lain dengan terus memutakhirkan laporan harta kekayaan para hakim konstitusi. Imbauan KPK itu disampaikan setelah muncul kasus operasi tangkap tangan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Belakangan terungkap masih ada beberapa orang hakim MK yang tak memutakhirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan MK mengapresiasi dan berterima kasih atas imbauan KPK. “Seluruh hakim MK sebetulnya sudah menyerahkan LHKPN. Jika kemudian ada yang belum ter-update dua tahun itu karena kadang ada perbedaan pemahaman,”ujarnya, Jum’at (03/3). (Baca juga: KPK Buka Loket Penyerahan LHKPN untuk Pilkada).

Para penyelenggara negara harus menyampaikan perkembangan LHKPN secara periodik. Kewajiban ini mulai berlaku sejak 2005, diatur KPK sebagai tindak lanjut Pasal 5 angka (2) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Dalam beleid ini dinyatakan setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Dalam peraturan ada frasa ‘bersedia diperiksa’. Menurut Fajar, frasa ini dimaknai berbeda-beda. Dan ini menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara, karena logikanya yang bertindak aktif memeriksa dalam hal ini adalah KPK. Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya;

Guna menjalankan ketentuan itu, MK memastikan seluruh hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang telah menyerahkan LHKPN saat menduduki jabatan hakim konstitusi. Artinya, kewajiban untuk melaporkan kekayaannya telah dilaksanakan. Meskipun kini ada hakim yang belum memutakhirkan (update) laporan kekayaan, MK memastikan seluruh hakim akan mematuhi ketentuan tersebut.

Ditegaskan Fajar, tak ada satu pun hakim MK bersikap resisten, dalam arti menolak melaporkan harta kekayaan. Kalaupun ada keterlambatan, lebih disebabkan pemaknaan berbeda, pemahaman atau sosialisasi yang kurang. “Jadi intinya MK dan hakim MK siap. Tidak ada satu pun hakim yang menolak menyerahkan LHKPN,”tegasnya. (Baca juga: Mahfud MD: Tidak memperbaharui HKPN Salahi UU).

Para pegiat masyarakat sipil berencana melaporkan sejumlah hakim yang tidak melaporkan kekayaan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Menurut rencana mereka akan melapor pada Senin (06/3). Terkait rencana ini, Fajar mengatakan MK tak mempersoalkan karena hak masyarakat untuk melapor dijamin Undang-Undang. MK tidak akan resisten.

“Tidak ada satupun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan,”tutupnya.
Tags:

Berita Terkait