Pada prinsipnya, Ditjen Bea Cukai mendukung kegiatan ini dan berkordinasi untuk pemenuhan dokumen yang diminta KPK. “Ini sejalan dengan apa yang dijalankan Kemenkeu, KPPU, dan Ditjen Pajak yang telah menandatangani MoU untuk melakukan penelitian terhadap kegiatan usaha yang terindikasi kartel,” kata dia.
“Bea dan Cukai sepenuhnya mendukung apa yang dilakukan KPK untuk mendapatkan dokumen impor tersebut. Dalam rangka kegiatan penyidikan ini sejak awal juga lakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Bidang Investigasi.” Baca Juga: Pansel: Pengganti Patrialis Akan Jabat Lima Tahun
Heru menerangkan dokumen-dokumen yang diminta KPK ada di beberapa tempat, misalnya di Tanjung Priok dan Marunda. “Ini kami akan lakukan identifikasi lagi kantor-kantor mana yang menyimpan dokumen-dokumen. Artinya, dokumen kami nanti serahkan, kami berikan beberapa data importir. Kemudian kami lakukan pengumpulan.Nanti dari lapangan, akan di bawa ke sini untuk diserahkan kepada KPK karena KPK harus ada pengesahan dari kami,” ujarnya.
Ia pun menyatakan bahwa KPK hanya meminta Bea Cukai untuk mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut. “Kami kumpulkan tidak ada dokumen yang diambil. KPK kasih daftar saja dan kami kumpulkan, importir ada sembilan,” ucap Heru.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menginformasikan KPK siang ini melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun dalam penyidikan kasus indikasi suap terhadap Patrialis Akbar terkait impor daging.
Sebelumnya, pada Kamis (16/2) lalu, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) memberhentikan hakim konstitusi Patrialis Akbar karena pelanggaran berat, bertemu dan membahas perkara uji materi UU No. 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara tersebut, yaitu pengusaha Basuki Hariman. Lalu, Patrialis membocorkan draf putusan MK tersebut yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin. Selanjutnya, memberikan draf itu ke Basuki.
Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman terkait proses pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Baca Juga : Sepenggal Kisah Perusahaan Tersangka Penyuap Patrialis Akbar)
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.