Satu-satunya Advokat yang Ikut Seleksi Calon Komisioner OJK ‘Kandas’ di Tahap III
Berita

Satu-satunya Advokat yang Ikut Seleksi Calon Komisioner OJK ‘Kandas’ di Tahap III

Namun, dua dari 30 calon Komisioner OJK yang lolos tahap IV ada yang bergelar Sarjana Hukum (S.H).

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 menetapkan 30 peserta lulus seleksi tahap tiga atau "assessment center" dan pemeriksaan kesehatan.

Anggota Pansel OJK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, menjelaskan pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan jasmani dan kejiwaan, sedangkan asesmen mencakup aspek kompetensi dan perilaku. Penetapan peserta yang lulus seleksi tahap III, lanjut Darmin, mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan dan asesmen oleh pihak independen, yaitu tim dokter RSPAD Gatot Soebroto dan tim asesmen PT Daya Dimensi Indonesia (DDI).

“Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi tahap empat berupa wawancara dengan sembilan anggota Pansel OJK pada 9-11 Maret 2017,” kata Darmin dalam konferensi pers Senin (6/3) di Jakarta sebagaima dikutip Antara.

30 Nama yang lulus, itu yakni, Adi Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Arif Baharudin, Darminto, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastiti K. Makhijani, dan Edy Setiadi. Selanjutnya, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy Saragih, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, dan Mulya Effendi.

Kemudian, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini. Sementara itu, lima orang yang dinyatakan tidak lulus proses seleksi tahap tiga adalah Ahmad Junaedy, Dewi Hanggraeni, Marsuki, Suheri, dan Susandarini. Satu dari lima orang tersebut, yakni Susandarini yang merupakan pendiri sekaligus managing partner dari firma hukum Susandarini & Partners.

Susan, begitu biasa disapa, dikenal mumpuni dalam memberikan jasa hukum diantaranya merger dan akuisisi, asuransi, penyelesaian sengketa, kepatuhan dan anti korupsi. Tak hanya itu, Susan juga dikenal punya pengetahuan yang baik tentang keuangan dan telah menyelesaikan banyak transaksi di sektor energi dan proyek infrastruktur di Indonesia, termasuk sektor migas. (Baca Juga: Ada Advokat yang Lolos Seleksi Calon Komisioner OJK Tahap II)

Susan juga dikenal ahli menangani urusan terkait merek dagang, perjanjian lisensi, waralaba, serta hukum antimonopoli dan masalah hukum lainnya. Lulusan dari FHUI angkatan 1989 ini juga telah banyak menerima berbagai penghargaan sebagai pengacara terkemuka sebagai leading lawyer in Indonesia for insurance & reinsurance by both Asia Law & Practice (2003) dan masuk dalam Who’s Who Legal (2013-2015). Gelar magister hukumnya (LL.M) juga terkait dengan perbankan dan keuangan internasional dari Boston University School of Law tahun 2010. 

Pada tahap sebelumnya, yakni seleksi tahap II. Susan memang menjadi satu-satunya calon DK OJK yang berlatar belakang sebagai advokat. Namun, pada seleksi tahap I sebelumnya, Hukumonline mencatat ada tiga advokat termasuk Susan yang lolos bersama dengan 107 calon DK OJK lainnya. Mereka adalah Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri dan Chandra Yusuf, pendiri sekaligus Managing Partner dari firma hukum Chandra Yusuf and Associates Law Firm. (Baca Juga: 2 ‘Nakhoda’ Lawfirm dan Ketua HKHPM Lolos Seleksi Anggota DK OJK Tahap I)

Tetapi, dalam tahap seleksi wawancara nanti, tercatat ada sejumlah calon DK OJK yang punya latar belakang sarjana hukum (S.H). Mereka adalah Agus Santoso, mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Dwityapoetra Soeyasa Besar. Keduanya sama-sama berangkat dari Bank Indonesia (BI) namun memiliki gelar akademis S.H.

“Panitia akan menyampaikan 21 nama peserta yang lolos tahap empat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin, 13 Maret 2017,” tutup Darmin.

Tags:

Berita Terkait