PT Aldevco dikembalikan Pengelolaannya Kepada Negara
Berita

PT Aldevco dikembalikan Pengelolaannya Kepada Negara

Secara keseluruhan berdasarkan audit yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasil uji tuntas (legal due diligence) oleh konsultan hukum, kondisi PT Aldevco layak untuk diterima oleh Pemerintah RI.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Penyerahan saham PT  Aldevco secara simbolis dari Direktur Utama PT. Aldevco, Middyningsih kepada Direktur PKNSI Kemenkeu (kiri) di hadapan para saksi. Foto: DAN
Penyerahan saham PT Aldevco secara simbolis dari Direktur Utama PT. Aldevco, Middyningsih kepada Direktur PKNSI Kemenkeu (kiri) di hadapan para saksi. Foto: DAN
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerima penyerahan saham atas nama Abdoel Raoef Soehoed dan Trenggana pada PT Almunium Develoment Corporation (Aldevco) dari Direktur Utamaperusahaan tersebut,Middyningsih selaku pelaksana wasiat Almarhum AR Soehoed. Dengan dilaksanakannya serah terima saham ini, maka Middynigsih telah melaksanakan wasiat almarhum AR Soehoed dan Trenggana pada PT Aldevco kepada Pemerintah RI.

Melalui melaksanaan wasiat ini, maka saham-saham PT. Aldevco sepenuhnya akan dikelola oleh Pemerintah RI melalui Kementrian Keuangan. Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait pelaksanaan wasiat dimaksud adalah:

1.     Adanya pernyataan bapak AR Soehoed sebagaimana dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 4 tangga 20 Oktober 2011 yang menyatakan, saham-saham dalam PT Aldevco adalah semuanya milik Pemerintah Republik Indonesia.
2.     Selain saham-saham, terdapat juga barang-barang berrgerak berupa mobil-mobil atas nama PT Aldevco dan dana-dana yang disimpan di Bank luar negeri da Bank yang ada di Indonesia.
3.     Bahwa setelah beralih kepada Pemerintah RI, saham dan aset PT Aldevco berstatus sebaga barang miliki/kekayaan negara.

Secara keseluruhan berdasarkan audit yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasil uji tuntas (legal due diligence) oleh konsultan hukum, kondisi PT Aldevco layak untuk diterima oleh Pemerintah RI.

Untuk selanjutnya, kewenangan pengelolaan PT Aldevco ada pada Pemerintah RI melalui Kementrian Keuangan RI selaku pengelola Barang Milik Negara dan dikelola dengan mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara yang berlaku.

“Bapak mengatakan bahwa selama menjalankan (perusahaan) ini, sebetulnya Pemerintah punya. Jadi hanya meminjam namanya bapak waktu jaman Presidennya Pak Harto. Bapak merasa bahwa ini bukan milik bapak jadi tetap harus dikembalikan ke Pemerintah maka dibikinlah wasiat itu,” kataWiddyningsih kepada hukumonline, di sela-sela acara Pemindahan dan Penyerahan PT Aldevco ke Pemerintah Republik Indonesia, Selasa (7/3), di Gedung Kementrrian Koordinator Perekonomian, Jakarta. 

Menurut Widdyningsih, almarhum AR. Soehoed merupakan orang yang ditunjuk oleh Presiden Soeharto kala itu,untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang hilirisasi bauksit. Oleh kaena itu, di tahun 1988, berbekal cita-cita untuk membangun suatu industri pertambangan yang memanfaatkan sumber daya alam berupa bauksit yang melimpah di Kalimantan dengan sumber daya PLTA di Asahan, dan tempat-tampat lainnya, hingga ke industri manufaktur yang berbasis bahan baku alumunium dan lainnya. 

“Semua cita-cita itu dimulai beliau dengan mendirikan PT Aluminium development Corporation.” Terang Widdyningsih.

Selanjutnya, Widdyningsih menyampaikan bahwa, secara keseluruhan, saham yang tercatat atas namanya sebanyak 624 lembar di PT. Aldevco dan 1 lembar saham yang tercatat atas nama saudara Trenggana adalah milik Pemerintah Republlik Indonesia. hal ini merupakan konsekuensi dari penyerahan seluruh saham tersebut kepada Pemerintah.

Hukumonline.com

Pada tahun 1998, ketika reformasi bergulir dan terjadi pergantian kepemimpinan atas otoritas Asaham, AR. Soehoed telah berniat dan sempat mengirimkan surat kepada Pemerintah yang saat itu telah berganti ke Presiden BJ. Habibie. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa AR. Soehoed ingin agar secepatnya menyerahkan seluruh saham PT. Aldevco kepada Pemerintah.

Menurut Widdyningsih, 3 tahun sebelum meninggalnya AR. Soehoed, tepatnya pada tahun 2011, beliau telah menuliskan sebuah surat wasiat di hadapan notaris. Tidak ada seorang pun yang mengetahui perihal keberadaan surat tersebut sampai beliau wafat, kecuali notaris yang bersangkutan.

Sepeniggalan AR. Soehoed, baru kepada para pihak yang berkepentingan disampaikan mengenai keberadaan surat tersebut, termasuk perihal mengamanahi kepada Widdyningsih untuk menyerahkan seluruh saham PT. Aldevco kepada Negara. “Hal ini dilakukan agar kepemilikan seluruh saham PT. Aldevco tidak akan jatuh ke tangan yang tidak berhak.” Terang Widdyningsih.

Widdyningsih juga menceritakan alasan terkait keinginan AR. Soehoed untuk menyerahkan secara langsung kepemilikan saham PT. Aldevco secara simbolik. Hal itu dikarenakan prinsip yang dimiliki oleh AR. Soehoed terkait proses awal pendirian PT. Aldevco yang merupakan petunjuk langsung dari Presiden Soeharto sehingga pada saat penyerahan saham pun mesti secara langsung kepada Presiden.

Tags:

Berita Terkait