Kejaksaan Agung: Sprindik Dahlan Karena Alat Bukti
Berita

Kejaksaan Agung: Sprindik Dahlan Karena Alat Bukti

Penyidik mengklaim penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Mantan Meteri BUMN Dahlan Iskan kini mempersoalkan statusnya sebagai tersangka lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP
Mantan Meteri BUMN Dahlan Iskan kini mempersoalkan statusnya sebagai tersangka lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP
Kejaksaan Agung bersikukuh bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur. Kejaksaan juga berargumen surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan penyidik telah sesuai KUHAP.

Pada sidang sehari sebelumnya, penasihat hukum Dahlan memang mempersoalkan keabsahan Sprindik Dahlan. Sebab, menurut penilaian tim pengacara Dahlan, Sprindik dan penetapan tersangka Dahlan tak disertai dasar hukum dan ancaman pidananya. Sprindik yang demikian dianggap batal demi hukum. (Baca juga: Sahkah Sprindik Tak Memuat Aturan Hukum dan Ancaman Pidana?).

Dalil penasihat hukum Dahlan itu ditepis Kejaksaan Agung. Wilyanto, jaksa yang mewakili institusinya di sidang praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (07/3) kemarin, menegaskan penetapan Dahlan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. "Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya. (Baca juga: Ahli Pidana Kritik Penerbitan Sprindik Dahlan).

Prosedur yang dimaksud Wilyanto adalah adanya surat penetapan tersangka yang jelas. Ada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus No. Prin-08/F.2/FD./01/2017 tanggal 26 Januari 2017 dan sudah mendapatkan surat penetapan tersangka dari Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus No. Prin-06/F.2/ fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.

Kejaksaan juga menepis penetapan tersangka tak punya dasar hukum. Wilyanto menyebut Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 14 KUHAP. Pasal 1 angka 2 menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pasal 1 angka 14 menyebutkan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Baca juga: Fungsi Surat Perintah Penyidikan).

Dalam keterangannya yang disampaikan Wilyanto di persidangan, Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka Dahlan adalah karena dua alat bukti yang ditemukan penyidik, bukan lantaran ada putusan MA dalam perkara Dasep. “Pnetapannya sebagai tersangka terhadap pemohon bukan berdasakan putusan Kasasi MA atas terdakwa Dasep Ahmadi. Tidak sesuai dengan yang didalilkan oleh Pemohon, " tambahnya.

Wilyanto tak menyebut secara spesifik dua alat bukti dimaksud. Tetapi ia menyinggung keterangan saksi dan ahli. Karena itu, kejaksaan berharap hakim tak mengabulkan praperadilan itu. “Kami berharap Hakim menerima jawaban kami dengan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan menyatakan penetepan Dahlan Iskan sudah sah, " tambahnya.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan tersebut terkait dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka terhadap pengadaan 16 mobil listrik. Duduk sebagai Termohon ialah Kejaksaan Agung Cq Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Cq Direktur Penyidikan. Dalam permohonannya Dahlan Iskan meminta agar hakim menyatakan agar Surat Prerintah Penyidikan tertanggal 26 Januari 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Agar Surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil jenis Elektrik Microbus dan elektric Executives Bus pada PT BRI, PT PGN,  PT Pertamina (Persero)  adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut Deni Aulia pada saat membacakan permohonan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Made Sutrisna ini memeriksa permohonan praperadilan oleh Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetepan tersangka terhadap Dahlan Iskan dilakukan setelah Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum Dasep Ahmadi, Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Tags:

Berita Terkait