Begini Skema Penyerahan Saham PT Aldevco Kepada Pemerintah
Berita

Begini Skema Penyerahan Saham PT Aldevco Kepada Pemerintah

Bentuk penyerahan PT Aldevco kepada Pemerintah berupa penyerahan saham.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Penyerahan saham PT  Aldevco secara simbolis dari Direktur Utama PT. Aldevco, Widdyningsih kepada Direktur PKNSI Kemenkeu (kiri) di hadapan para saksi. Foto: DAN
Penyerahan saham PT Aldevco secara simbolis dari Direktur Utama PT. Aldevco, Widdyningsih kepada Direktur PKNSI Kemenkeu (kiri) di hadapan para saksi. Foto: DAN
a.     Wasiat Alm. A.R. Soehoed
Alm. A.R. Soehoed memberikan wasiat kepada ibu Middyningsih (Akta Notaris Tanggal 20 Oktober 2011) agar semua saham PT. Aldevco a.n. Abdoel Raoef Soehoed dan 1 saham a.n. Trenggana semuanya milik Pemerintah RI dan pengurusannya diserahkan kepada Ny. Middyningsih.
b    Litigasi pada Pengadilan Agama dengan No. Perkara 065/Pdt.G/2015/PA.Js
Ibu Middyningsih saat ini digugat oleh 3 orang ahli waris Alm. A.R. Soehoed di pengadilan Agama Jakarta Selatan mengenai sengketa warisan di mana perkara tersebut saat ini sedang diperiksa di tingkat Kasasi.
c.   Sengketa Pajak
Terdapat potensi sengketa pajak, di mana Aldevco berencana mnegajukan surat keberatan pajak terhadap penagihan PPN yang menurut Aldevco tidak sesuai.
d.   Perjanjian Sewa Menyewa
Saat ini, Aldevco menyewakan ruangan-ruangan, baik ruang kantor, gudang, maupun lahan parkir, yang berada di gedung Aldevco Octagon dan Gedung perluasan Aldevco octago kepada 27 pihak penyewa. Semua perjanjian sewa menyewa dengan 27 pihak penyewa masih berlaku hingga saat ini.
e.   Perjanjian Lainnya
Terdapat 4 buah kontrak kerja sama anatara Aldevco dengan pihak ketiga dalam pemeliharaan dan perawatan elevator, kebersihan, keamanan, dan dalam pengelolaan lahan perparkiran.
 
Selain itu, Mulyadi menyampaikan hasil audit BPKP Nomor LHA- 151/D502/3 /2015 tertanggal 29  Desember 2015 yang pada intinya menyimpulkan bahwa PT Aldevco layak untuk dapat diterima kemballi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Gambar: Hasil Audit BPKP Terhadap Neraca PT. Aldevco
31 Maret 2010 (Unaudited)
RP
31 Maret 2010 (Audited)
RP
Aset Lancar
12.218.720.601,0497.909.763.292,80
Aset Tetap
5.754.067.213,0012.771.467.679,28
Aset Lain-lain
11.387.379.665,0027.207.020.304,00
Jumlah Aset
29.360.147.479,00137. 888.251.276,08
Kewajiban Lancar
2.195.393.228,002.345.543.228,00
Kewajiban Jangka Panjang
2.388962.100,002.388.962.100.00
Jumlah Kewajiban
4.584.355.328.004.734.505.328,00
Equitas
24.775.812.151,04133.153. 745.948,08
Jumlah Kewajiban & Equitas
29.360.167.479,04137.888.251.276,08
Sumber: Slide Presentasi Kabag Hukum Kemenko Perekonomian

Setelah dilakukan audit tersebut, proses penyerahan PT Aldevco sampai di tahap akhir. Dengan melibatkan tim dari Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, persiapan administrasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan mulai dilakukan. PT Aldevco dan Pemerintah sepakat menggunakan Akta pelaksanaan Wasiat sebagai instrumen hukum dalam teknis penyerahan PT Aldevco kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 6 ayat (2) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan adalah pihak yang berwenang mewakili negara dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal ini, penerimaan negara berupa saham dari seluruh pemegang saham PT Aldevco merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2017, seluruh pemegang saham PT Aldevco, yang terdiri dari Middyningsih, penerima kuasa wasiat 624 lembar saham Aldevco berdasarkan Akta Wasiat No. 4 Tanggal 20 Oktober 2011, dan Indri Yuniarti, Pemegang Akta Kuasa untuk penyerahan 1 lembar saham Aldevco berdasar Akta Kuasa No.7 tanggal 25 Maret 2015, bersama Pemerintah yang diwakili Direktur Pengelolaan kekayaan negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, kementrian Keuangan, Indra Surya, berdasar kuasa dari Menteri Keuangan, kemudian menandatangani Akta Pelaksanaan Wasiat.

Gambar: Petikan Akta Wasiat No. 4 Tanggal 20 Oktober 2011
Hukumonline.com
Sumber: Dokumen Kronologi Proses Penyerahan yang diterima hukumonline

Untuk diketahui, PT Aldevco yang didirikan oleh Alm. AR. Soehoed, pada 29 Februari 1988 ini, pada saat pendiriannya, tidak menggunakaan uang yang bersumber dari APBN. “Pendirian PT Aldevco tidak bersumber dari APBN,” kata Mulyadi.

Penyerahan PT Aldevco kepada Pemerintah merupakan keinginan dari Alm. A.R Soehoed yang pada saat mendrikan PT Aldevco, sedang menjabat sebagai Menteri Perindustrian RI pada kabinet Pembangunan III pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto. A.R. Soehoed mendirikan PT Aldevco berdasarkan arahan Presiden Soeharto untuk mengembangkan industri alumunium di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Aldevco Middyningsih mengatakan dengan melaksanakan wasiat ini, maka saham-saham PT Aldevco sepenuhnya akan dikelola oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan. 

“Bapak mengatakan bahwa selama menjalankan (perusahaan) ini, sebetulnya Pemerintah punya. Jadi hanya meminjam namanya bapak waktu jaman Presidennya Pak Harto. Bapak merasa bahwa ini bukan milik bapak jadi tetap harus dikembalikan ke Pemerintah maka dibikinlah wasiat itu,” kataWiddyningsih kepada hukumonline, di sela-sela acara Pemindahan dan Penyerahan PT Aldevco ke Pemerintah Republik Indonesia, Selasa (7/3), di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerima penyerahan saham atas nama Abdoel Raoef Soehoed dan Trenggana pada PT Almunium Develoment Corporation (Aldevco) dari Direktur Utama perusahaan tersebut, Middyningsih selaku pelaksana wasiat Almarhum AR Soehoed. Melalui pelaksanaan wasiat ini, maka saham-saham PT Aldevco sepenuhnya akan dikelola oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan.

Dalam prosesnya, penyerahan saham PT Aldevco ke tangan Pemerintah Republik Indonesia boleh dibilang cukup panjang. Hal ini mengingat kompleksitas persoalan PT Aldevco selama beroperasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran almunium PT Inalum.

Pada tahun 2005, Alm. A.R. Soehoed menyampaikan kepada Presiden untuk menyerahkan PT Aldevco beserta seluruh asetnya kepada Pemerintah dan meminta Pemerintah untuk menyelesaikan dan mengoperasikan PT Asahan Alumunium Alloys (AAA). (Baca Juga: PT Aldevco dikembalikan Pengelolaannya Kepada Negara)

“Untuk itu, Presiden kala itu, Soesilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasikan proses penyerahan PT Aldevco,” kataKepala Bagian Hukum Kementerian Koordinator Perekonomian, Mulyadi, pada saat acara Penyerahan Saham PT Aldevco, Selasa (7/2), di Jakarta.

Menurut Mulyadi, dalam beberapa kali rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko Bidang Perekonomian waktu itu, disepakati beberapa poin pembahasan,antara lain: bentuk penyerahan PT Aldevco kepada Pemerintah berupa penyerahan saham dan wakil Pemerintah adalah Ditjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan; PT Aldevco di audit oleh BPKP dan uji tuntas dilakukan oleh Konsultan Hukum Ali Budihardjo, Nugroho, Reksodipuro (ABNR); PT Inalum melakukan kajian rencana pemanfaatan PT AAA untuk mendukung kegiatan PT Inalum.

Menurut Mulyadi, dalam menjalankan tugas uji tuntasnya, konsultan hukum memperhatikan beberapa hal yang terjadi di lapangan, antara lain:
Tags:

Berita Terkait