3 Hal yang Perlu Dicermati Pansel Komnas HAM
Berita

3 Hal yang Perlu Dicermati Pansel Komnas HAM

Integritas calon harus jadi prioritas.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
3 Hal yang Perlu Dicermati Pansel Komnas HAM
Hukumonline
Proses seleksi komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 masih berlangsung. Panitia seleksi (pansel) yang diketuai Jimly Asshiddiqie memperpanjang masa pendaftaran hingga 22 Maret 2017. Jumlah pendaftar sudah lebih dari 60 orang.

Organisasi masyarakat sipil yang fokus di bidang HAM seperti Imparsial dan Setara Institute menilai proses seleksi calon anggota Komnas HAM penting bagi pemajuan Komnas HAM dan penegakan HAM di Indonesia di masa mendatang. Jangan sampai yang terpilih seperti membeli kucing dalam karung. Jejak rekam para kandidat harus jelas.

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, memaparkan sedikitnya 3 hal yang perlu dicermati pansel. Pertama, melakukan  audit terhadap kinerja komisioner Komnas HAM 2013-2017. Komisioner saat ini dinilai punya masalah etik dan hukum. Sejak awal dilantik, komisioner Komnas HAM 2013-2017 sudah menuai kritik dari masyarakat khususnya soal penggantian jabatan Ketua Komnas HAM setahun sekali. Ada pula dugaan adanya penyimpangan anggaran. (Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Dibuka, Semoga tak Hanya Bagi-Bagi Kursi).

Kedua, seleksi yang dilakukan pansel harus berdasarkan kompetensi dan integritas calon, bukan kepentingan politik atau sekadar bagi-bagi jatah. Oleh karenanya proses seleksi harus dilakukan secara transparan sehingga mudah diketahui publik. Sebagian komisioner yang ada saat ini diragukan kompetensi dan integritasnya dalam menegakkan HAM. "Kondisi ini membuat penanganan kasus sering mengalami jalan buntu," katanya dalam jumpa pers di kantor Imparsial Jakarta, Kamis (09/3). (Baca juga: Sistem Rekrutmen Jabatan Publik Perlu Dievaluasi).

Ketiga, dari seluruh peserta yang mendaftar, pansel harus memilih 35 orang yang lolos seleksi untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR. Hal itu telah diamanatkan pasal 83 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, Gufron mendapat informasi yang menyebut pansel dan Komnas HAM telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR agar pansel memilih 14 calon komisioner. Kemudian, dari 14 calon itu DPR akan memilih 7 orang komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Bagi Gufron mekanisme itu tidak sesuai amanat UU HAM. (Baca juga: ICW: Jangan Pilih Kapolri Pelanggar HAM).

Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai usulan pansel dan Komnas HAM agar DPR memilih 7 orang komisioner periode 2017-2022 tidak tepat. Dalam dua tahun pertama pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla  pembangunan ekonomi dan infrastruktur digenjot. Hal itu akan berdampak pada munculnya persoalan HAM ke depan seperti sengketa agraria. Oleh karenanya dibutuhkan jumlah komisioner yang  cukup guna menjangkau berbagai daerah yang rawan masalah HAM, mengingat sampai sekarang Komnas HAM belum punya perwakilan di daerah yang punya mandat jelas.

Selain itu Hendardi berpendapat ada konflik kepentingan antara pansel dengan komisioner Komnas HAM saat ini. Jimly Asshiddiqie merupakan ketua pansel komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, dan kini ia menjabat lagi. Fakta lain, sebagian komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 kembali mengajukan diri sebagai calon komisioner yang baru. Padahal sebagaimana diketahui komisioner Komnas HAM periode sekarang banyak menuai kritikan publik.

"Komisioner Komnas HAM periode sekarang itu menunjukkan kegagalan pansel periode lalu. Menurut saya anggota Komnas HAM periode 2012-2017 itu komisioner Komnas HAM terburuk," tukas Hendardi.

Hendardi menegaskan pansel perlu melakukan audit terhadap kinerja Komnas HAM periode sekarang. Hal serupa juga perlu dilakukan terhadap pansel periode lalu.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menilai selama hampir lima tahun ini pemajuan HAM di Indonesia terhambat. Al mengingatkan sejak awal terpilih, komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 sibuk membahas penggiliran jabatan ketua. Kemudian, terjadi dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan salah satu komisioner. "Integritas Komnas HAM periode sekarang sangat rendah," urainya.
Tags:

Berita Terkait