Menimbang Boleh Tidaknya Hakim Memutus Perkara di Luar Dakwaan Oditur
Putusan MA Terpilih 2016:

Menimbang Boleh Tidaknya Hakim Memutus Perkara di Luar Dakwaan Oditur

Hakim tidak bisa sewenang-wenang menaikkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Apalagi mendasari hukuman pada pasal yang tidak didakwakan.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi (BAS)
Ilustrasi (BAS)
Hakim tingkat banding atau kasasi seringkali mengubah lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Tetapi jangan sekali-kali menambah pasal yang didakwakan tanpa alasan yang jelas. Surat dakwaan adalah pijakan dalam memutus perkara.

Begitulah intisari yang bisa diperoleh dari putusan Mahkamah Agung No. 103K/MIL/2015 yang menjadi salah satu dari 11 putusan terpilih MA Tahun 2016. Seperti tertera pada nomornya, perkara ini terjadi di lingkungan peradilan militer.

Alkisah, seorang prajurit terlibat dalam insiden kekerasan di sebuah kafé di Yogyakarta. Espirit d’corps-nya terusik begitu mendengar seorang rekannya dikeroyok beberapa orang pemuda. Tanpa pikir panjang bersama beberapa orang teman si prajurit mendatangi kafe dengan membawa pipa besi di mobilnya. Kemudian terjadi penganiayaan terhadap orang yang diduga pelaku pengeroyokan.

Si prajurit akhirnya diseret ke pengadilan gara-gara keikutsertaannya dalam aksi  yang menyebabkan kematian itu. Di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, oditur militer menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Oditur dalam rekuisitor menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi bantuan pada saat kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Oditur meminta majelis menghukum si prajurit 12 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (Baca juga: Pidana Militer Tak Langgar Equality Before the Law).

Oditur militer mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Di tingkat banding, hukuman berubah menjadi 8 bulan dikurangkan dengan masa penahanan. Terhadap putusan ini, lagi-lagi oditur militer mengajukan upaya hukum lanjutan. Pada tingkat kasasi inilah majelis melakukan ‘koreksi’.

Majelis kasasi mengingatkan oditur militer telah menuntut terdakwa dakwaan primair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Yang terbukti menurut oditur adalah dakwaan subsidair. Namun majelis Pengadilan Militer menyebut yang terbukti adalah sengaja memberi sarana untuk melakukan penganiayaan (dakwaan subsidair). Menurut majelis kasasi, putusan majelis Mahkamah Militer Tinggi yang mengubah hukuman dari 6 bulan menjai 8 bulan keliru karena putusan banding itu tidak didasarkan pada surat dakwaan oditur militer. Majelis menentukan sendiri bahwa yang terbukti adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (Baca juga: Jika Ada Ketidaksesuaian Dakwaan dan Tuntutan).

Memasukkan pasal baru untuk menghukum terdakwa sama saja hakim salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya. Surat dakwaan oditur militer adalah dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan. Alasan Mahkamah Militer Tinggi menambah hukuman untuk efek jera ditepis majelis kasasi, karena terungkap di persidangan bahwa terdakwa menyatakan penyesalan. “Oleh karenanya putusan judex facti tersebut harus dibatalkan, dan selanjutnya judex juris akan mengadili sendiri perkara in casu sesuai fakta yang terungkap di persidangan”, demikian antara lain pertimbangan majelis.

Kaidah hukum yang diangkat dari putusan ini adalah surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan bagi hakim dalam mengadili suatu perkara pidana. Hakim tidak boleh memutus perkara yang tidak didakwakan penuntut umum. (Baca juga: Masuknya Pasal Baru tak Membuat Dakwaan Jero Batal).

Peneliti Imparsial, Ardi Manto, berpendapat pada dasarnya hakim bisa menjatuhkan putusan lebih rendah atau tinggi daripada dakwaan jaksa (oditur militer). Bergantung pada keyakinan hakim yang memutus perkara dan bagaimana bukti yang ada di persidangan. Tapi, hakim tidak boleh menjatuhkan putusan yang lebih tinggi daripada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga: Enam Masalah Hukum Putusan Desersi Secara In-Absentia).

Seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dengan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanti. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun, putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta. Pollycarpus mengajukan kasasi dan divonis bebas. Kemudian, Jaksa mengajukan PK dan dikabulkan dengan vonis 20 tahun penjara. Pollycarpus mengajukan PK, vonis dikurangi menjadi 14 tahun.

Merujuk kasus Pollycarpus itu Ardi berpendapat Majelis PK tidak boleh menjatuhkan vonis yang lebih tinggi daripada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini majelis PK menambah vonis dari 14 menjadi 20 tahun. Kemudian, pada PK yang diajukan Pollycarpus, majelis menurunkan lagi vonis dari 20 tahun menjadi 14 tahun. “Tidak ada masalah jika putusan hakim seperti ini, praktik itu sudah banyak terjadi. Apalagi sistem hukum kita (KUHAP) membuka peluang hal itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif ICJR,Supriyadi Widodo Eddyono, berpendapat hakim hanya memeriksa sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa. Walau begitu dia mengakui pada praktiknya ada hakim yang memutus tidak sesuai dakwaan. “Kalau hakim dibiarkan memutus yang tidak sesuai dakwaan, ini bahaya, jadi liar,” tukasnya.

Hukum acara yang digunakan dalam peradilan militer menurut Supriyadi mengacu pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Walau begitu prinsip hukum acara pidana sebagaimana tertuang dalam KUHAP juga masih dijadikan pegangan. Misalnya, pasal 182 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketentuan itu intinya menjelaskan musyawarah majelis hakim untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan.
Tags:

Berita Terkait