Ini 12 Calon Hakim Konstitusi yang Lolos Tahap Pertama
Berita

Ini 12 Calon Hakim Konstitusi yang Lolos Tahap Pertama

Kedua belas calon tersebut akan menjalani tes kesehatan, kemudian bagi yang lolos, akan mengikuti wawancara terbuka pada 27 dan 29 Maret 2017.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 12 orang yang lolos seleksi tahap pertama. Anggota Pansel, Sukma Violetta, mengatakan, 12 calon yang lolos seleksi administrasi tersebut akan memasuki seleksi tahap berikutnya, yaitu tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, pada 14 Maret 2017. (Baca Juga: Pansel Calon Hakim Konstitusi Akan Bekerja Cepat)

Dari 12 calon tersebut, salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai hakim konstitusi yang sebelumnya dijabat oleh Patrialis Akbar. “Sudah ada pengumumannya, dua belas orang ini lolos seleksi administrasi dan penilaian karya tulis berupa eksaminasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Sukma sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (10/3).

Pada saat tes kesehatan, lanjut Sukma, Pansel juga akan mengolah masukan-masukan terhadap calon dari masyarakat. "Pada tahapan ini Pansel Hakim Konstitusi juga akan mengolah masukan-masukan serta informasi tentang para calon yang didapat dari masyarakat," katanya.

Sukma kemudian menjelaskan calon yang lolos seleksi kesehatan akan mengikuti wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017. (Baca Juga: Pansel: Pengganti Patrialis Akan Jabat Lima Tahun)

Kemudian, Pansel bertugas mencari tiga orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar. Nama tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu 7 hari setelah 31 Maret untuk menetapkan hakim MK definitif.

Berikut daftar 12 calon hakim konstitusi yang lolos seleksi tahap pertama;
No.NamaProfesi
1. Rasyid Thalib Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu.
2. Bernard L Tanya Pengajar Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang.
3. Chandra Yusuf Advokat bidang Litigasi dan Konsultan Hukum Korporasi pada Kantor Pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm.
4. Eddhi Sutarto Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan dari Kantor Pengacara Eddhi Sutarto dan Partners.
5. Hotman Sitorus Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM. (Pernah melamar sebagai hakim konstitusi pada 2014 lalu).
6. Krishna Djaya Darumurti Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga.
7. Mudji Estiningsih Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN).
8. Muhammad Yamin Lubis Guru Besar Hukum Agraria Universitas Sumatera Utara (USU).
9. Muhammad Yusuf Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
10. Muslich KS Pengajar Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII).
11. Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
12. Wicipto Setiadi Mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Panitia seleksi juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap kedua belas orang tersebut dengan mengirimkan masukan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara atau melalui surat elektronik dengan alamat [email protected] atau [email protected] sejak 10-23 Maret 2017. (Baca Juga: MK Harus Batasi Diri Berinteraksi dengan Pihak Luar)

Pansel MK dibentuk pada 21 Februari 2017 lalu yang beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
Tags:

Berita Terkait