Partai, Auditor BPK, Hingga Deputi Seskab Juga Disebut Kecipratan Duit 'Haram' e-KTP
Berita

Partai, Auditor BPK, Hingga Deputi Seskab Juga Disebut Kecipratan Duit 'Haram' e-KTP

Kedua terdakwa tidak mengetahui apakah duit untuk partai politik sudah diberikan atau belum.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menghadapi sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menghadapi sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Selain mengungkap nama-nama besar yang diduga "bermain" dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran (TA) 2011-2013, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap "manuver" sejumlah pihak dalam memuluskan skema penganggaran multiyears proyek e-KTP.

Kontrak proyek e-KTP ini memang didesain untuk dilaksanakan secara tahun jamak (multiyears) dengan rencana anggaran tahun 2011 sebesar Rp5,952 triliun, tahun 2012 sebesar Rp2,291 triliun, dan tahun 2013 sebesar Rp3,66 triliun. Namun, untuk memuluskan upaya tersebut, ternyata banyak uang yang mengalir ke sejumlah pihak. Baca Juga: Dakwaan Kasus e-KTP Bakal Ungkap Peran ‘Orang-Orang Besar’

Dalam surat dakwaan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, disebutkan pada 21 Desember 2010, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Penuntut umum Eva Yustisiana mengatakan, surat bernomor 471.134/4988/SJ itu pada pokoknya meminta izin kepada Menteri Keuangan agar proyek Penyediaan Jaringan Komunikasi dalam Rangka Penerbitan NIK dan Perapan KTP berbasis NIK secara Nasional (e-KTP) TA 2011-2012 dilaksanakan dengan menggunakan skema kontrak multiyears.

Permohonan tersebut merupakan permohonan kedua setelah permohonan yang pertama pada 26 Oktober 2010 ditolak oleh Agus. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penolakan serupa, Andi Agustinus alias Andi Narogong (penyedia barang/jasa proyek e-KTP) kembali memberikan uang sejumlah AS$1 juta kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.

"Setelah pemberian uang, pada 17 Februari 2011, Herry Purnomo selaku Dirjen Anggaran mengirimkan surat Nomor : S-36/MK.2/2011 kepada Gamawan Fauzi yang pada pokoknya memberikan izin kepada Kemendagri untuk melaksanakan kontrak multiyears," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan Eva di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Anggaran untuk pelaksanaan kontrak multiyears e-KTP itu disetujui sejumlah Rp5,952 triliun dengan perincian, Rp2,291 triliun untuk tahun 2011 dan Rp3,66 triliun untuk tahun 2012. Demi kepentingan penganggaran, pada akhir Februari 2011, Andi Narogong menginformasikan kepada Sugiharto bahwa ia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada :
No. Pihak Jumlah Uang
1 Partai Golkar Rp150 miliar
2 Partai Demokrat Rp150 miliar
3 Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp80 miliar
4 Marzuki Ali (anggota DPR dari Partai Demokrat) Rp20 miliar
5 Anas Urbaningrum (anggota DPR dari Partai Demokrat) Rp20 miliar
6 Chairuman Harahap (anggota DPR dari Partai Golkar) Rp20 miliar
7 Partai-partai lainnya Rp80 miliar

Eva melanjutkan, rincian pemberian uang itu dilaporkan Sugiharto kepada Irman, dan Irman menyetujuinya. Lalu, sekitar bulan Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kemendagri, Irman dimintai uang sejumlah AS$100 ribu oleh Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap melalui Miryam S Haryani.

Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah. Irman pun memerintahkan Sugiharto menyiapkan uang. Menindaklanjuti perintah irman, Sugiharto meminta uang AS$100 ribu kepada Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi yang merupakan anggota Konsorsium (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Konsorsium PNRI terdiri dari PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthaputra. Konsorsium PNRI merupakan konsorsium yang dibawa oleh Andi Narogong. Sejak semula, perusahaan-perusahaan ini memang telah dipersiapkan sebagai pemenang tender proyek e-KTP.

Atas permintaan uang tersebut, Achmad memenuhinya dengan memberikan uang sejumlah AS$100 ribu kepada Sugiharto melalui Yosep Sumartono di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pancoran, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Sugiharto memberikan uang itu kepada Miryam.

Pada 21 Juni 2011, atas usulan Sugiharto, Gamawan menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP dengan harga penawaran Rp5,841 triliun. Penetapan itu ditindaklanjuti Sugiharto dengan menandatangani kontrak Nomor : 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan jangka waktu pekerjaan sampai 31 Oktober 2012.

Setelah penandatangan kontrak dan berbarengan dengan pembahasan RAPBN Kemendagri 2012, Irman kembali memerintahkan Sugiharto menyediakan Rp1 miliar untuk diberikan kepada Miryam. Sugiharto meneruskan kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo dan Anang memberikan uang Rp1 miliar kepada Yosep untuk diserahkan kepada Miryam.

Pemberian uang tidak terhenti sampai di situ. Eva mengungkapkan, hingga Maret 2012, Konsorsium PNRI belum menyelesaikan target pengadaan blangko e-KTP sebanyak 66.340.367 keping dengan nilai Rp1,045 triliun. Lantas, Gamawan mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan.

Menindaklanjuti usulan Gamawan, Komisi II DPR dan Kemendagri melakukan rapat pembahasan. Demi memperlancar pembahasan, anggota DPR Markus Nari meminta uang Rp5 miliar kepada Irman. Uang pun kembali digelontorkan Anang sebanyak Rp4 miliar yang kemudian diserahkan Sugiharto kepada Markus di Restauran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Meski para terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Markus, sambung Eva, DPR tidak memasukan penambahan anggaran yang diminta Gamawan dalam APBN-P tahun 2012. Oleh karena itu, pada 27 Juni 2012, Gamawan dan para terdakwa mengikuti Rapat Kerja (Raker) guna membahas penambahan anggaran proyek e-KTP.

Alhasil, Raker menyepakati tambahan anggaran Rp1,045 triliun untuk penyelesaian pengadaan blangko e-KTP sebanyak 65.340.367 keping tidak akan dimasukan dalam APBN-P tahun 2012, melainkan akan ditampung dalam APBN TA 2013. Setelah kesepakatan, Irman kembali dimintai uang Rp5 miliar oleh Miryam untuk kepentingan operasional Komisi II DPR.

Atas perintah Irman, Sugiharto lagi-lagi meminta uang kepada Anang. Sugiharto mengarahkan agar Anang langsung menyerahkan uang kepada Miryam. Setelah penyerahan uang, sebagian uang dibagi-bagikan kepada empat pimpinan Komisi II DPR, yakni Chairuman, Ganjar Pranowo, Teguh Djuwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing AS$25 ribu.

Uang yang diserahkan Anang itu juga dibagi-bagikan kepada sembilan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR, masing-masing AS$14 ribu, termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan Komisi, serta 50 anggota Komisi II DPR masing-masing AS$8000, termasuk pimpinan Komisi dan Kapoksi

Menurut Eva, selain Komisi II DPR, pada November-Desember 2012, Sugiharto memberikan sejumlah uang kepada staf Kemendagri, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Komisi II DPR, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang terkait pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran proyek e-KTP tahun 2013.

Orang-orang dimaksud, antara lain Wulung (auditor BPK) yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sejumlah Rp80 juta. Dimana, setelah pemberian uang, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil tahun 2010. Baca Juga: KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi ‘Berjamaah’ Proyek e-KTP

Ada pula staf pada Sekretariat Komisi II DPR yang diberikan Sugiharto melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp25 juta, beberapa staf Kemendagri, seperti Ani Miryanti sebesar Rp50 juta untuk diberikan kepada lima Korwil Sosialisasi dan Supervisi e-KTP, Heru Basuki Rp40 juta, Asniwarti Rp60 juta, dan Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) Rp25 juta.

Sisanya, diberikan kepada staf Kemendagri, Wisnu Wibowo dan Suparmanto sebesar Rp40 juta, Wisnu Wibowo sendiri sebesar Rp30 juta, Husni Fahmi Rp30 juta, Ruddy Indrato Raden Rp30 juta, Junaidi Rp30 juta, Didik Supriyanto Rp10 juta, serta Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet Rp30 juta.

Eva menyatakan, setelah adanya pemberian-pemberian uang itu, DPR menyetujui APBN tahun 2013 yang didalamnya menampung tambahan anggaran untuk pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu sejumlah Rp1,492 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran tambahan sebagaimana permintaan Gamawan sejumlah Rp1,045 triliun.

"Sedangkan, sisanya sejumlah Rp447,624 miliar merupakan anggaran untuk kelanjutan penerapan KTP elektronik (e-KTP) secara reguler tahun 2013. Persetujuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada tanggal 5 Desemberi 2012," paparnya.

Setelah itu, pelaksanaan tender proyek e-KTP pun berlangsung. Akan tetapi, penuntut umum dalam surat dakwannya menganggap lelang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lelang diatur sedemikian rupa, sehingga Konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang tender. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp2,314 triliun.

Terkait aliran uang ke sejumlah partai politik, pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariebowo mengaku kliennya memang diinformasikan oleh Andi Narogong bahwa akan ada uang yang diberikan kepada partai. Namun, Sugiharto tidak mengetahui apakah Andi Narogong sudah memberikan uang-uang itu kepada partai.

"Itu kan (di dakwaan disebut) baru 'akan'. Baru akan kayaknya. Kayaknya sih belum (diberikan). Tapi, saya tidak tahu (uang sudah diberikan atau belum). Yang ngasih (duit ke partai) kan bukan Pak Irman dan Pak Sugiharto. Mana ada dia duit segitu. Bukan mereka yang ngasih. (Sugiharto) Cuma diinfokan," tuturnya saat dikonfirmasi hukumonline, Jumat (10/3).
Tags:

Berita Terkait