HKPI Wajibkan Kurator Ikut Pelatihan Etika Profesi
Berita

HKPI Wajibkan Kurator Ikut Pelatihan Etika Profesi

Pendidikan wajib untuk persiapkan kurator yang berintegritas dan meningkatkan profesionalitas.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Pelatihan Wajib Etika Profesi Kurator. Foto: NEE
Pelatihan Wajib Etika Profesi Kurator. Foto: NEE
Menjadi kurator adalah sebuah profesi hukum yang membutuhkan keahlian khusus mengamankan harta pailit. Dibutuhkan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian sehingga menekankan pentingnya nilai-nilai etika, independensi, serta integritas. Penegakan etika profesi kurator menjadi salah satu upaya yang diperhatikan secara serius oleh Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

Salah satu caranya dengan menggelar Pelatihan Wajib Etika Profesi Kurator. Pelatihan ini wajib diikuti minimal sebanyak 3 kali dalam 5 tahun masa keanggotaan di HKPI. Ketua Dewan Kehormatan HKPI, Azet Hutabarat, mengatakan bahwa kesertaan dalam pelatihan wajib tersebut menjadi salah satu syarat memperpanjang keanggotaan di HKPI.

“Jadi nanti akan ada perpanjangan keanggotaan dalam 5 tahun, minimal pernah ikut 3 kali,” katanya, Jumat (10/3). (Baca Juga: Kurator Indonesia Wajib Baca SEMA Ini)

Ketua Umum HKPI, Soedeson Tandra menambahkan, bahwa pelatihan ini juga sebagai upaya HKPI menjawab tantangan Kementerian Hukum dan HAM serta para pemangku kepentingan dalam menghasilkan Kurator berintegritas dan profesional dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia.

Menurutnya, profesi kurator masih belum banyak ditekuni oleh para sarjana hukum. Padahal, terdapat peluang pasar yang masih terbuka lebar dengan banyaknya kasus kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Bahkan ia melihat ada peningkatan perkara yang harus ditangani Kurator. Berdasarkan Peraturan Menkumham No.18 tahun 2013, seorang sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai kurator harus telah bekerja sebagai advokat di kantor hukum paling singkat 3 tahun.

Dalam pelatihan kali ini, HKPI menghadirkan Jimly Ashiddique untuk memaparkan prinsip dasar etika dan moral. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini merupakan salah satu pakar hukum tatanegara yang banyak mengembangkan konsep peradilan etik serta standar kode etik sebagai bagian tidak terpisahkan dari penegakan hukum.

Secara khusus dihadirkan pula Elijana, mantan hakim karier selama 37 tahun yang pernah menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Niaga pada 1999-2002. Memaparkan perihal etika profesi hukum, Elijana mengungkapkan pentingnya menjaga integritas dan moral dalam menjalankan profesi kurator berdasarkan pengalaman profesionalnya termasuk berhadapan dengan para pihak perkara kepailitan dan PKPU termasuk di dalamnya para kurator.

“Gunakan hati nurani Anda, apakah ini hal yang benar?” ujarnya di hadapan para kurator yang mengkuti pelatihan di Mercure Hotel Convention Centre, Ancol kali ini. (Baca Juga: HKPI Gelar Pendidikan Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan I)

Dalam pelatihan ini juga sekaligus menjadi sarana sosialisasi kode etik profesi kurator yang berlaku dalam organisasi profesi HKPI langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan HKPI. Azet Hutabarat menjelaskan, bahwa kepatuhan pada kode etik adalah sesuatu yang wajib dalam mewujudkan kepercayaan pada profesi kurator.

HKPI adalah salah satu dari 3 organisasi profesi kurator yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sebagai organisasi yang lahir tahun 2011 silam, HKPI menunjukkan komitmennya untuk turut mengembangkan dan mengenalkan lebih luas profesi kurator sebagai profesi hukum terhormat. (Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Kurator Soal Hakim Pengawas)

Mengenai peradilan etik yang digunakan, Dewan Kehormatan HKPI terdiri dari dua hakim etik yang berasal dari internal HKPI dan tiga orang hakim etik yang berasal dari akademisi hukum bidang kepailitan di perguruan tinggi. Menurut Tandra, ini menunjukkan keseriusan HKPI bahwa peradilan etik lembaga yang dipimpinnya bukanlah sekadar formalitas. Dengan keberadaan lebih banyak pihak eksternal di Dewan Kehormatan HKPI adalah cermin bahwa HKPI ingin menegakkan kode etik secara serius pada anggotanya.

Pelatihan kali ini dihadiri oleh 70 orang anggota HKPI dari 220 kurator yang terdaftar dari seluruh wilayah Indonesia. Selain materi etika profesi pada Jumat (10/3), juga dilanjutkan dengan workshop presentation skill Sabtu (11/3).
Tags:

Berita Terkait