Ini Dasar Hukum Parkir Valet di Jakarta
Berita

Ini Dasar Hukum Parkir Valet di Jakarta

Ada empat syarat yang wajib dipenuhi dalam fasilitas parkir valet.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir.
Anda pernah menggunakan jasa parkir valet di wilayah DKI Jakarta? Untuk dapat menyediakan fasilitas parkir valet, pihak pengelola gedung atau hotel wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah dipatok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).

Sebagaimana dikutip dari Klinik Hukumonline.com, Pasal 19 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012 menyebutkan, penyelenggara parkir dapat menyediakan fasilitas parkir berupa parkir valet. Sedangkan dalam Penjelasan ayat tersebut, yang dimaksud dengan parkir valet atau parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan pelaksanaan parkir dilakukan oleh petugas parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.

Dalam Perda tersebut terdapat sempat syarat yang wajib dipenuhi pengelola dalam menyediakan pelayanan parkir valet. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 19 ayat (2) Perda DKI Jakarta 5/2012. Pertama, jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) yang disediakan maksimal 10 persen dari total keseluruhan SRP yang dikelola oleh penyelenggara usaha parkir.

Kedua, parkir khusus valet ditandai dengan simbol tanda parkir. Ketiga, pelaksanaan parkir valet dapat dilaksanakan oleh operator parkir atau badan usaha lain yang ditunjuk oleh penyelenggara parkir. Dan keempat, penyelenggara parkir yang melaksanakan parkir valet wajib mengajukan permohonan izin kepada Gubernur.

Jika penyelenggara parkir yang menyediakan fasilitas parkir valet tak sesuai persyaratan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi denda paling banyak Rp25 juta. Sanksi administrasi tersebut berupa, peringatan tertulis paling banyak tiga kali, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin dan pencabutan izin. Hal itu tercantum dalam Pasal 67 Perda DKI Jakarta 5/2012.

Sementara terkait tarif parkir, diatur kembali dalam peraturan gubernur pada masing-masing daerah. Misalnya, di DKI Jakarta, aturan traif parkir tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Parkir (Pergub DKI Jakarta 179/2013). Untuk tarif parkir valet di DKI Jakarta, tercantum dalam Pasal 9 huruf e Pergub DKI Jakarta 179/2013, bahwa jasa valet parkir sebesar Rp20 ribu.

Untuk diketahui, ketentuan penyelenggaraan fasilitas parkir telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 1 angka 15 UU LLAJ menyebutkan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Pasal 43 ayat (1,2,3) UU LLAJ menyebutkan bahwa, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan itu dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa, usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok.

Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.

Untuk lebih rincinya, Pasal 4 Perda DKI Jakarta 5/2012 menyebutkan, fasilitas parkir di Jakarta terdiri atas di luar ruang milik jalan dan di ruang milik jalan. Sedangkan pada Pasal 6 ayat (1) Perda yang sama menyebutkan, penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat berupa gedung parkir murni, gedung parkir pendukung, pelataran/taman parkir murni atau pelataran/taman parkir pendukung. Terkait pengelolanya, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012, yakni pemerintah daerah sebagai penyusun regulator dan badan usaha sebagai penyelenggara.
Tags:

Berita Terkait