Presiden Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Berita

Presiden Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjotetap dilakukan PT Lapindo Brantas.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Pada 2 Maret 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Sebagaimana dikutip dari laman Setkab, pembubaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, sehingga dirasa perlu membubarkan lembaga nonstruktural tersebut.

“Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut. (Baca Juga: Pemerintah Minta Pendapat Jaksa Agung Terkait Dana Talangan Lapindo)

Dengan pembubaran itu, dalam Perpres disebutkan, selanjutnya pelaksanaan tugasdan fungsi BPLS dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Sementara pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural BPLS, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksuddikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.

Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal Perpres ini diundangkan. Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural BPLS itu, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski telah dibubarkan, dalam Perpres disebutkan bahwa, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT Lapindo Brantas. (Baca Juga: Perjanjian Dana Talangan Diteken, Korban Lumpur Sidoarjo Segera Dibayar)

Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpresini. “Tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN),” bunyi Pasal 5 poin (b) Perpres tersebut.

Sementara biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Baca Juga: Implementasi Regulasi Keterbukaan Informasi Lingkungan Masih Lamban)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Maret 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait