Tanggal Ini, MK Jatuhkan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada
Berita

Tanggal Ini, MK Jatuhkan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada

Mulai hari ini MK mengirim surat pemberitahuan ke KPU Pusat guna memberitahu daerah mana saja yang mengajukan sengketa ke MK. Selanjutnya, KPU Pusat memberitahukan ke KPUD-KPUD yang penetapan perolehan suaranya disengketakan.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Pengunjung sidang sengketa pilkada di MK pada pilkada serentak yang pertama. Foto: RES
Pengunjung sidang sengketa pilkada di MK pada pilkada serentak yang pertama. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 50 permohonan sengketa pilkada dari 48 daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Rinciannya, tingkat provinsi hanya 4 daerah yakni Banten, Aceh, Gorontalo dan Sulawesi Barat. Sisanya, 35 permohonan tingkat kabupaten, dan 9 permohonan tingkat kotamadya. Permohonan sengketa pilkada terakhir yang diterima MK berasal dari Kabupaten Intan Jaya, Papua.  

Beberapa daerah kabupaten/kota yang bersengketa lain diantaranya Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sorong, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Buru, 3 permohonan dari Kabupaten Sarmi, dan 2 permohonan dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hari ini, 50 permohonan sengketa pilkada akan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Perkara yang dicatat dalam BRPK otomatis sudah sah menjadi sebuah perkara.

“Setelah itu seluruh pemohon akan dipanggil oleh MK untuk menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi. Seiring dengan itu, MK akan melakukan sidang pendahuluan diperkirakan tanggal 16 Maret sampai 22 Maret sesuai nomor urutan saat mengajukan permohonan,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/3/2017). (Baca juga: Tanggal Ini, MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Serentak Kedua)

Mulai 16 Maret ini, secara bergiliran Para Pemohon akan diundang dalam sidang untuk menyampaikan permohonannya. Tak hanya Para Pemohon, pihak termohon (KPUD) dan pihak terkait (pasangan pemenang pilkada) juga akan diundang untuk mengikuti sidang guna memperoleh keterangan seimbang yang akan menjadi pertimbangan putusan MK.

Dari keterangan tiga pihak itu, MK sudah bisa memastikan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan pendahuluan ini. Dalam arti, MK sudah dapat mengetahui apakah permohonan itu memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

“Jika permohonan tidak memenuhi syarat ketentuan UU, MK akan mengumukannya melalui pengucapan putusan dismissal (putusan sela, red) pada 30 Maret. Dari putusan ini nanti diseleksi, perkara yang terbukti tidak memenuhi syarat permohonan atau memenuhi syarat permohonan bisa lanjut ke sidang pleno,” kata dia.

Dia mengatakan mulai hari ini MK mengirim surat pemberitahuan ke KPU Pusat guna memberitahu daerah mana saja yang mengajukan sengketa ke MK. Selanjutnya, KPU Pusat memberitahukan ke KPUD-KPUD yang penetapan perolehan suaranya disengketakan.  

Bagi daerah-daerah yang tidak mengajukan sengketa pilkada ke MK sudah langsung bisa melanjutkan agendanya yakni penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih dan pelantikan, kecuali daerah yang rekapitulasinya belum diumumkan KPUD setempat.

“Bagi daerah yang rekapitulasinya belum resmi diumumkan oleh KPUD, permohonan sengketa tetap ditunggu MK. Sebab, UU Pilkada menyebut MK masih bisa menerima permohonan sejak 3 hari kerja sejak diumumkan penetapan rekapitulasi hasil pilkada oleh KPUD masing-masing,” katanya. (Baca Juga: Ingin Ikuti Sengketa Pilkada di MK? Ini Tahapannya)
Tags:

Berita Terkait