Terungkap! Pertemuan Kepala Bakamla Bahas Jatah 7,5 Persen
Utama

Terungkap! Pertemuan Kepala Bakamla Bahas Jatah 7,5 Persen

Terdakwa mengaku tidak tahu-menahu mengenai permintaan jatah 7,5 persen yang disampaikan Kepala Bakamla.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Fahmi menjadi terdakwa terkait kasus suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fahmi menjadi terdakwa terkait kasus suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Campur tangan" Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo terungkap dalam surat dakwaan pemilik/pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani mendakwa Fahmi melakukan suap dalam proyek pengadaan monitoring satelitte di Bakamla tahun 2016.

"Terdakwa bersama-sama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus beberapa kali memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar Sing$309, 5 ribu, AS$88,5 ribu, (EURO)€10 ribu, dan Rp120 juta kepada sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara (pada Bakamla)," katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017).

Kiki menjelaskan, pejabat Bakamla dimaksud adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran (TA) 2016 sebesar Sing$100 ribu, AS$88,5 ribu, dan EURO€10 ribu.

Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum, Kerja Sama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016 sebesar Sing$105 ribu.

Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sebesar Sing$104,5 ribu, serta Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp120 juta. Pemberian-pemberian itu dimaksudkan agar PT Melati Technofo Indonesia memenangkan proyek pengadaan monitoring satelitte di Bakamla pada APBN-P TA 2016.

Peristiwa ini bermula sekitar Maret 2016. PT Merial Esa (ME) dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) mengikuti lelang pengadaan di Bakamla untuk pengadaan drone dan monitoring satelitte. Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran, Kepala Bakamla Arie Soedewo bertemu Fahmi selaku Direktur Utama PT ME yang didampingi Muhammad Adami.

Kiki menguraikan, dalam pertemuan itu, Ali menawarkan kepada Fahmi untuk "main proyek" di Bakamla. Apabila Fahmi bersedia, maka Fahmi harus mengikuti arahan Ali supaya dapat memenangkan pengadaan di Bakamla dengan syarat Fahmi memberikan fee (imbalan) sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Sekitar April atau Mei 2016, Fahmi, Muhammad Adami, Ali, dan Hardy Stefanus kembali melakukan pertemuan di kantor PT ME. Ali menyampaikan, untuk anggaran pengadaan monitoring satelitte di Bakamla telah disetujui dengan nilai sebesar Rp400 miliar. Ali meminta uang muka (down payment) sebesar 6 persen dari nilai anggaran pengadaan untuk pengurusannya.

Ali juga memperkenalkan dan merekomendasikan Hardy Stefanus sebagai orang yang akan membantu PT ME mengikuti proses lelang pengadaan alat monitoring satelitte, karena Hardy Stefanus sudah mengenal orang-orang di Bakamla. Menindaklanjuti permintaan uang muka 6 persen, Ali melakukan pertemuan di salah satu kamar Hotel Rizt Carlton, Jakarta Selatan pada 1 Juli 2016.

"Terdakwa melalui Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan uang sejumlah Rp24 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ali Fahmi. Terdakwa dilaporkan bukti penyerahan uang tersebut, berupa rekaman (video) yang direkam oleh Hardy Stefanus atas permintaan Muhammad Adami Okta," ujar Kiki. Baca Juga: Perantara dalam Pusaran Dugaan Suap Pejabat Bakamla

Selanjutnya, PT ME mengikuti lelang pengadaan drone. Sementara, untuk pengadaan monitoring satelitte Fahmi menggunakan PT MTI yang sedang dalam proses akuisisi. Meski dalam proses akuisisi, PT MTI sudah dikendalikan Fahmi dengan cara menduduki jabatan Komisaris Utama dan jabatan Direktur Utama dipegang Danang Sriradityo Hutomo yang masih keluarga Fahmi.

Fahmi mempercayakan pengurusan dan pengaturan proses pengadaan di Bakamla kepada Muhammad Adami dan Hardy Stefanus. Sekitar September 2016, saat akan mulai proses lelang, Muhammad Adami diberi tahu oleh Ali bahwa pengadaan monitoring satelitte di Bakamla akan dimenangkan oleh PT MTI, sedangkan pengadaan drone akan dimenangkan oleh PT ME.

Untuk memenangkan PT MTI, Muhammad Adami dan Hardy Stefanus bekerja sama dengan pihak PT Rohde & Schwarz Indonesia yang merupakan representative office perusahaan produsen monitoring satelitte untuk melakukan presentasi alat di Bakamla, serta membantu pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis.

Dimana, penyusunan HPS dan spesifikasi teknis itu menjadi acuan untuk membuat dokumen pengadaan yang spesifikasinya mengunci kepada produk PT Rohde & Schwarz. Selain itu, Muhammad Adami dan Hardy Stefanus juga menyiapkan perusahaan pendamping untuk memastikan kemenangan PT MTI.

Akhirnya, pada 8 September 2016, Eko Susilo Hadi selaku KPA menetapkan PT MTI sebagai pemenang pengadaan monitoring satelitte di Bakamla. Bambang Udoyo selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian antara Bakamla dengan PT MTI dengan nilai proyek Rp222,438 miliar. Nilai proyek yang semula Rp402,716 miliar berubah menjadi Rp222,438 miliar akibat pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sekitar Oktober 2016, bertempat di ruang Kepala Bakamla, dilakukan pertemuan antara Kepala Bakamla Arie Soedewo dengan Eko Susilo Hadi membahas jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari pengadaan monitoring satelitte yang telah dimenangkan PT MTI," tutur Kiki.

Pada saat itu, lanjut Kiki, Arie Soedewo menyampaikan, dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan, untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen dan akan diberikan terlebih dahulu sebesar 2 persen. Arie Soedewo meminta Eko Susilo Hadi menghubungi Muhammad Adami dan Hardy Stefanus untuk menyampaikan jika pemberian 2 persen diberikan kepada Eko Susilo Hadi.

Kemudian, tanggal 9 November 2016, Muhammad Adami datang ke kantor Bakamla dan bertemu Eko Susilo Hadi dalam rangka pengurusan paspor untuk keberangkatan ke Jerman meninjau pabrik alat monitoring satelitte. Saat itu, Muhammad Adami diberi tahu Eko Susilo Hadi mengenai adanya arahan dari Arie Soedewo yang meminta jatah 7,5 persen dari nilai kontrak untuk Bakamla.
Namun, sambung Kiki, Muhammad Adami berjanji akan memberikan sebesar 2 persen terlebih dahulu. Keesokan harinya, 10 November 2016, Eko Susilo Hadi melaporkan hasil pertemuannya dengan Muhammad Adami kepada Arie Soedewo. Lantas, Arie Soedewo pun menyampaikan kepada Eko Susilo Hadi untuk memberi Nofel Hasan dan Bambang Udoyo masing-masing Rp1 miliar.

Pada 11 November 2016, Muhammad Adami kembali bertemu Eko Susilo Hadi di Kedutaan Hongaria, Jakarta Selatan untuk pengurusan visa dalam rangka perjalanan ke pabrik PT Rohde & Schwarz di Jerman. Muhammad Adami diminta Eko Susilo Hadi untuk menyiapkan dulu 2 persen dari 7,5 persen sesuai dengan permintaan sebelumnya.

Selain itu, juga disepakati mengenai pemberian uang operasional untuk Eko Susilo Hadi sebesar AS$10 ribu dan EURO€10 ribu yang rencananya akan diberikan oleh Muhammad Adami kepada Eko Susilo Hadi pada tanggal 14 November 2016. Kesepakatan mengenai jatah Bakamla dan uang operasional ini pun dilaporkan Muhammad Adami kepada Fahmi.

Terhadap permintaan-permintaan uang tersebut, Fahmi memerintahkan Muhammad Adami membuat catatan pengeluaran sesuai permintaan Eko Susilo Hadi, yakni 2 persen dari nilai kontrak sebesar Rp4,44 miliar dikurangi dengan uang operasional Eko Susilo Hadi sebesar Rp278,6 juta, sehingga sisa yang akan diberikan kepada Bakamla berjumlah Rp4,161 miliar.

Waktu yang diperjanjikan pun tiba. Kiki memaparkan, tanggal 14 November 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Muhammad Adami menyerahkan uang AS$10 ribu dan EURO€10 ribu kepada Eko Susilo Hadi di kantor Bakamla. Uang dibungkus dalam sebuah amplop cokelat bersama-sama kertas berisi catatan kecil perincian pengeluaran uang yang akan diserahkan ke Bakamla.

Pada 15 November 2016, sewaktu kujungan ke Jerman, Muhammad Adami diberi tahu Eko Susilo Hadi terkait jatah 2 persen untuk Bakamla agar diberikan Rp1 miliar kepada Nofel Hasan, Rp1 miliar kepada Bambang Udoyo, Rp2 miliar kepada Eko Susilo Hadi, dan sisanya agar dipegang Muhammad Adami dulu.

Eko Susilo Hadi juga memberi tahu, untuk penyerahan uang bagiannya agar diserahkan setelah dirinya pulang dinas dari Jepang. Mengenai permintaan Eko Susilo Hadi itu, Muhamamd Adami melaporkan kepada Fahmi melalui aplikasi whatsapp.

Sepulang dari Jerman, antara tanggal 21-25 November 2016, Muhammad Adami menyampaikan kembali permintaan Eko Susilo Hadi kepada Fahmi. Sebagaimana permintaan Eko Susilo Hadi, uang diminta diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura, yang kemudian dijawab Fahmi agar Muhammad Adami membeli dolar Singapura.

Alhasil, pada 25 November 2016, Muhammad Adami bersama Hardy Stefanus datang ke ruang kerja Nofel Hasan di Bakamla sambil menyerahkan uang Sing$104,5 ribu. Pada 1 Desember 2016, atas persetujuan Fahmi, Muhammad Adami menyerahkan uang Rp120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono di kantor PT ME. Setelah menyerahkan uang, Muhammad Adami melaporkan kepada Eko Susilo Hadi melalui SMS.

Tidak sampai di situ. Kiki membeberkan, pada 6 Desember 2016, atas persetujuan Fahmi, Muhammad Adami bersama Danang Sriradityo Hutomo menemui Bambang Udoyo di ruang kerjanya dan menyerahkan uang Sing$100 ribu. Untuk menggenapkan pemberian menjadi Rp1 miliar, pada 8 Desember 2016, Muhammad Adami kembali menyerahkan uang kepada Bambang Udoyo sebesar Sing$5000.

Pemberian uang berlanjut pada 14 Desember 2016. Muhammad Adami dan Hardy Stefanus menuju kantor Bakamla untuk mengantarkan uang Sing$100 ribu dan AS$78,5 ribu yang telah dibungkus dengan amplop coklat kepada Eko Susilo Hadi. Keduanya bersama-sama masuk ke ruang kerja Eko Susilo Hari dan Muhammad Adami menyerahkan uang itu kepada Eko Susilo Hadi. Baca Juga: Ditahan KPK, Fahmi Mengaku Baru Akan Mengakuisisi Pemenang Tender Bakamla

Kiki menilai, perbuatan Fahmi bersama-sama Muhammad Adami dan Hardy Stefanus memberikan uang kepada Nofel Hasan, Tri Nanda Wicaksono, Bambang Udoyo, dan Eko Susilo Hadi bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 6 huruf a Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya.

Karena itu, Fahmi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan, Fahmi dan pengacaranya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Usai sidang, Fahmi yang dikonfirmasi mengenai jatah 7,5 persen yang diminta Kepala Bakamla Arie Soedewo mengaku tidak tahu-menahu. Pengacara Fahmi, Setyono menjelaskan, kliennya tidak mengetahui karena tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak Bakamla.

"Tidak pernah tahu soal Kepala Bakamla. Yang tahu soal Kepala Bakamla itu dari Eko Susilo Hadi. Secara teknis maupun detil, Pak Fahmi tidak pernah disampaikan. Adami ini kan yang pelaksana teknis di lapangan. Dia hanya menyampaikan soal kebutuhan pelaksanaan proyek. (Fahmi) Dimintai uang karena untuk kegiatan pelaksanaan proyek di Bakamla, tapi detil untuk apa (Fahmi) tidak tahu," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait