Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah Perbankan dalam 14 Hari
Berita

Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah Perbankan dalam 14 Hari

OJK memastikan pemangkasan waktu penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank sesuai dengan UU Perbankan. Sebelumnya memakan waktu sampai 239 hari, tapi dengan adanya aplikasi AKASIA-AKRAB, surat perintah akses membuka data simpanan nasabah perbankan didapat sekira dua minggu.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Jakarta, 13 Maret 2017. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Waluyanto, Senin ini menandatangani Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak tentang Kerja Sama dalam Bidang Pengaturan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara yang dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. Foto: NNP
Jakarta, 13 Maret 2017. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Waluyanto, Senin ini menandatangani Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak tentang Kerja Sama dalam Bidang Pengaturan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara yang dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. Foto: NNP
Penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan semakin mudah dalam memperolah akses pemebukaan data dan informasi nasabah perbankan. Bila semula butuh waktu antara 6 bulan sampai satu tahun, kini data tersebut dapat diakses hanya dalam waktu 14 hari.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, mengatakan bahwa pihaknya dapat memproses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank kepada pihak DJP kira-kira dua minggu setelah permohonan. Pemangkasan waktu penerbitan surat perintah tersebut, kata Muliaman, merupakan bagian dari upaya OJK dalam mendukung DJP mendapatkan penerimaan dari para wajib pajak.

“Biasanya memakan waktu berbulan-bulan, kini cukup 2 minggu,” kata Muliaman di Jakarta, Senin (13/3).

Muliaman menegaskan, pemangkasan waktu penerbitan surat perintah itu dipastikan tetap mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Dan sebagai instrumen pendukung percepatan penerbitan surat izin pembukaan rahasia bank, OJK bersama dengan Kemenkeu meluncurkan suatu sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan.

Sistem ini terdiri dari dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kemenkeu dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK. Melalui AKRAB dan AKASIA yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signifikan dari semula kira-kira enam bulan menjadi dua minggu.

(Baca Ulasan Mendalam Soal AEoI: Regulasi yang Harus Dipersiapkan Jelang Implementasi Automatic Exchange of Information)

Sebagai informasi, peluncuran aplikasi ini merupakan salaj satu poin yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani antara OJK dan Kemenkeu pada hari yang sama, Senin (13/3). Nota kesepahaman ini, akan berlaku lima tahun mendatang sampai Maret tahun 2022 serta sekaligus mencabut nota kesepahaman OJK dan Kemenkeu yang sebelumnya disepakati  tahun 2013 silam  yang mana sebetulnya mengatur substansi yang kurang lebih sama.

Muliaman menambahkan, selain manfaat etisiensi waktu, aplikasi AKASIA-AKRAB ini punya fltur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses dan sistem pengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank. Dengan fitur grouping, jumlah surat perintah yang ditandatangani akan berkurang dan mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.

“Tidak ada yang keberatan karena ini perintah undang-undang, hanya saja prosesnya panjang karena macam-macam, harus ditandatangani, harus basah, dan sebagainya dan jenjangnya agak panjang. Dengan aplikasi ini dipersingkat menjadi 2 minggu, saya kira ini terobosan yang signifikan,” sebut Muliaman.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK - Kemenkeu
 
1.    Harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan;
2.    Tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJ P dan OJK;
3.    Penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konflrmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);
4.    Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan;
5.    Penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik;
6.    Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK; dan
7.    Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan/sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP dan OJK dan sebaliknya.

 
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama, meminta agar nasabah di sektor jasa keuangan tidak salah mengartikan bahwa data yang dijamin kerahasiaannya oleh perbankan akan disalahgunakan oleh personel DJP. Ani, sapaan akrab Sri, memastikan bahwa DJP akan tetap menjaga prinsip kerahasiaan nasabah itu dalam arti otoritas pajak hanya akan menggunakan akses terhadap informasi simpanan itu untuk tujuan dan kepentingan negara.

“Integritas DJP dituntut untuk menjaga itu,” kata Ani, sapaan Sri Mulyani.

Ani menambahkan,  penandatangan nota kesepahaman antara Kemenkeu dengan OJK diharapkan menjadi awal yang baik bagi DJP untuk mendapatkan kepercayaan dari publik terutama nasabah penyimpan di perbankan. Kata Ani, DJP sadar betul bahwa prinsip kerahasiaan nasabah dijamin melalui UU Perbankan dan bahkan prinsip tersebt juga diatur dalam dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Baca Juga: Kata OJK Soal Rencana Penghapusan Prinsip Kerahasiaan Perbankan)

Namun, DJP dalam hal penegakan hukum juga dituntut untuk menyampaikan bukti yang akurat mengenai harta wajib pajak. Dengan MoU ini, paling tidak DJP dapat memiliki bukti yang akurat dari simpanan yang terdapat dalam akun perbankan sehingga tugas DJP dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penagihan pajak dapat lebih akurat setidaknya terkait besaran tunggakan pajak si wajib pajak tersebut.

“MoU ini jadi salah satu bukti untuk perbaiki legitimasi DJP,” sebut Ani.

Sementara itu, terkait dengan pemangkasan waktu penerbitan surat izin pembukaan data nasabah, Ani mengapresiasi upaya dan langkah OJK untuk terus mendukung Kemenkeu terutama DJP. Sebab, pengalaman Ani, Kemenkeu baru mendapatkan surat perintah izin pembukaan tersebut hingga 239 hari atau hampir setahun lamanya. Dengan aplikasi AKASIA-AKRAB yang hanya butuh waktu 14 hari, Ani cukup puas hanya saja ia berharap dapat lebih dipersingkat atau malah bisa otomatis tanpa perlu izin Ketua DK OJK.

Weekend kemarin saja, saya menandatangani 80 permintaan. Jadi sangat tergantung dari pak Ken (Dirjen Pajak) dalam melakukan intensitas, termasuk attachment, namanya, nomor akun banknya dan petugas dari pajak yang menerima informasi itu. hal itu sangat mudah untuk dimasukan dalam aplikasi sehingga tidak harus menulis dan mencetak,” kata Ani.

Ani menceritakan, selama ini proses permintaan itu dimulai dari permohonan yang diajukan Kantor Pajak Pratama (KPP) kepada Kantor Pusat DJP (KPDJP). Kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan RI melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Dari situ, baru disampaikan kepada OJK. Kata Ani, surat tersebut harus melewati kurang lebih 20 pejabat yang harus melakukan tandatangan sampai akhirnya surat perintah pembukaan rahasia bank itu bisa diterbitkan oleh OJK.

“14 hari itu kelamaan, idealnya sudah otomatis. Dalam hal ini Dirjen Pajak melihat adanya pengumpulan data bukti permulaan, bahkan sebelum penyelidikan dan penyidikan, mereka langsung investigasi bahkan sebelum orangnya tersebut tahu bahwa dia akan merupakan subjek investigasi,” harap Ani.

Harapan Ani itu bukannya tanpa alasan. Ia menyebutkan, kalau ada jeda waktu yang sangat lama untuk mendapat izin pembukaan data nasabah, ada potensi wajib pajak mengalihkan hartanya melalui skema atau wadah lainnya di luar perbankan. Apalagi, tekonolgi transfer dana bisa dilakukan dengan sangat mudah misalnya melalui transfer elektronik. Sekedar tahu, Indonesia pada September tahun 2018 mendatang akan ikut dalam era keterbukaan informasi secara otomatis atau disebut Automatic Exchange of Information (AEoI). (Baca Juga: Kebut Revisi UU Demi Mengejar Implementasi Automatic Exchange of Information)

Saat era AEoI berlangsung, otoritas pajak tanpa perlu mendapat izin membuka akses simpanan nasabah perbankan dapat secara otomatis mengecek itu tentunya untuk kepentingna perpajakan semata. Ani menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dan takut karena DJP tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak sepanjang wajib pajak tersebut patuh terhadap ketentuan pajak di Indonesia. saat ini, pemerintah mulai menyiapkan sejumlah instrumen agar Indonesia dapat diikutkan dalam AEoI. Asal tahu, ada semacam ‘seleksi’ bagi negara-negara calon peserta untuk dapat melakukan pertukaran data pajak antar negara peserta secara resiprokal.

“Ini adalah soal compliant, kalau anda comply, harusnya anda tidak merasa apa-apa. Waktu saya di Amerika, saya terima gaji, setiap tahun saya terima surat bahwa saya sebagai orang Indonesia dan pegawai bank dunia tidak subjek pajaknya. Tapi saat mereka lihat di akun ada nilai yang cukup besar, jadi mereka langsung mengirim otomatis kenapa saya punya akun seperti itu. Itu tanpa saya tahu, tanpa saya memberikan konsen bahwa akun saya akan diakses,” tutup Ani.

Tags:

Berita Terkait