21 Nama Calon Komisioner OJK Diserahkan ke Presiden
Berita

21 Nama Calon Komisioner OJK Diserahkan ke Presiden

Dari 21 nama tersebut, Presiden Jokowi akan memilih 14 nama yang kemudian dikirim ke DPR untuk di uji kelayakan dan kepatutan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipimpin Sri Mulyani Indrawati menyampaikan 21 nama calon anggota Dewan OJK periode 2017-2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/3).

Sebagaimana dikutip dari Setkab, Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, sejak pembukaan pendaftaran 18 Januari sampai 2 Februari lalu, Pansel telah menerima 882 jumlah lamaran. Namun yang betul-betul menutup dan memenuhi sampai dengan masa pendaftaran adalah 174 calon anggota.

“Dari 174 ini kemudian masuk pada seleksi tahap pertama, yaitu dari kelengkapan administrasi, yakni yang memenuhi berbagai macam administrasi dari mulai ijazah, maupun kesehatan, surat dokter, surat kelakuan baik, dan lain-lain, sehingga tersisa 107 kandidat,” terang Sri Mulyani. (Baca Juga: Ada Advokat yang Lolos Seleksi Calon Komisioner OJK Tahap II)

Kemudian sesudah tahap pertama, para calon memasuki tahap kedua, yaitu yang berisi tes atau saringan berdasarkan pada penilaian masarakat dan masukan masyarakat, rekam jejak, masukan dari instansi-instansi yang memiliki otoritas seperti PPATK, KPK, Mahkamah Agung, OJK sendiri, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan juga dari makalah, serta rekam jejak dari yang bersangkutan selama mereka berkarir atau bekerja, apakah itu dari industri, dari akademisi dan lain-lain.

“Pada tahap inilah kemudian kita mendapatkan 35 calon yang lulus dari anggota DK OJK untuk masuk ke tahap yang ketiga,” papar Sri Mulyani, yang sehari-hari menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Kerja.

Kepada 35 calon yang lulus yang diumumkan pada tanggal 25 Februari 2017, lanjut Sri Mulyani, kemudian melalui tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan, yaitu seleksi tahap ketiga. Dari dua assessment center dan pemeriksaan kesehatan ini dari 35 yang lolos adalah 30 kandidat. (Baca Juga: Satu-satunya Advokat yang Ikut Seleksi Calon Komisioner OJK ‘Kandas’ di Tahap III)

Dari 30 kandidat, kemudian Pansel memilih 21 calon. Ke-21 calon tersebut terdiri dari tiga nama untuk masing-masing posisi, yaitu:
No. Jabatan Nama Calon
1. Ketua merangkap Anggota Sigit Pramono; Wimboh Santoso; Zulkifli Zaini.
2. Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota Riswandi; Agus Santoso; Etty Retno Wulandari.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Heru Krystiana; Agusman; Dwityapotera Soeyasa Besar.
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Nurhaida; Arif Baharudin; Freddy R Saragih.
5. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank merangkap Anggota Edy Setiadi; Hoesen; Adi Budiarso.
6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Haryono Umar; Ahmad Hidayat; Maliki Heru Santoso.
7. Anggota bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara; Firmanzah; Yohanes Santoso Wibowo.

“Bapak Presiden nanti akan memilih dari 21 nama, 14 nama yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian dilakukan uji proper dan tes oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, pesan dari Presiden Jokowi bagi ‘penjaga’ industri keuangan di Indonesia haruslah orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan mampu menjaga kepercayaan serta profesional. Orang-orang tersebut juga memiliki kemampuan untuk menjaga industri keuangan secara independen dan tidak diintervensi, sehingga bisa menjaga stabilitas dan fungsi dari sektor keuangan.

“Jadi confidence dan trust adalah faktor yang luar biasa penting, integrity, dan kemampuan untuk menjaga kepercayaan, baik dari industri, maupun dari seluruh perekonomian merupakan hal yang sangat ditekankan oleh Bapak Presiden,” katanya.

OJK merupakan otoritas yang memiliki peran besar dalam mengawasi industri keuangan yang asetnya mencapai Rp16.000 triliun. Untuk itu, fungsi intermediary dari seluruh kegiatan ekonomi, menciptakan investasi, pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan menjaga stabilitas menjadi fungsi yang melekat di OJK, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Atas dasar itu pula, Pansel mencari figur-figur yang mampu untuk menterjemahkan mandat untuk menciptakan suatu pengawasan yang terintegrasi, yang menyeluruh, yang tidak hanya terdiri dari masing-masing bidang, karena industri sektor keuangan ternyata juga memiliki satu pemilik, konglomerasi ternyata bisa beroperasi diantara jasa keuangan, dimulai dari capital market, perbankan, dan industri keuangan bukan bank.

“Oleh karena itu mandat untuk menciptakan kepemimpinan kolektif, kolegial, terintegrasi dan kredibel adalah faktor yang sangat menentukan,” ungkap Sri Mulyani. (Baca Juga: Pansel Libatkan KPK dan PPATK Soal Rekam Jejak 107 Calon Komisioner OJK)

Kedua, lanjut Sri Mulyani, OJK sebagai regulator dan pengawas industri keuangan, wajib menjadi contoh bagi yang diawasinya sehingga industri keuangan tersebut menjadi sehat, bertata kelola baik dan memiliki kinerja yang baik pula. Atas dasar itu, di internal OJK sendiri perlu ada kepemimpinan, tata kelola, dan juga kinerja yang sesuai dengan yang ingin diaplikasikan kepada industri keuangan. Berwibawa, kompetensi dan tidak kompromi pada sifat yang korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi amunisi bagi internal OJK.

“Kami sangat menekankan kemampuan dari Dewan Komisioner untuk menciptakan governance, tata kelola, maupun dari sisi kemampuan untuk mengelola secara kerja sama, team work, dan juga untuk menciptakan suatu regulasi-regulasi yang mampu untuk menjaga dan menjembatani antara kebutuhan industri, namun juga di sisi yang lain menjaga crudential site-nya dari industri  keuangan. Ini adalah suatu titik yang harus terus menerus dicari keseimbangan,” tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Peneliti Bidang Hukum Ekonomi pada PUsat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz menilai, calon anggota Dewan Komisioner OJK tak cukup hanya mengantongi integritas dan kompetensi, maupun independensi aik dari segi politik ataupun sektor jasa keuangan. Menurutnya, kriteria calon yang baik adalah sosok yang dapat mengakomodasi para stakeholder. Dalam arti, tak hanya kepentingan sektor jasa keuangan, namun juga sisi konsumen atau masyarakat.
Tags:

Berita Terkait