Legal Counsel Bank Wajib Uji Tuntas 6 Dokumen Ini Sebelum Kucurkan Kredit
Utama

Legal Counsel Bank Wajib Uji Tuntas 6 Dokumen Ini Sebelum Kucurkan Kredit

Uji tuntas (due diligence) atas anggaran dasar PT salah satu calon debitur ini untuk memastikan apakah perusahaan itu pantas mendapatkan kredit dari bank.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Ket Foto: Partner dari firma hukum Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners (AYMP Atelier of Law), Marion Elisabeth (kanan) dan Junior Associates dari AYMP Atelier of Law, Sechabudin (kiri). NNP
Ket Foto: Partner dari firma hukum Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners (AYMP Atelier of Law), Marion Elisabeth (kanan) dan Junior Associates dari AYMP Atelier of Law, Sechabudin (kiri). NNP
SUBYEK HUKUM DI INDONESIA
PRIBADI KODRATIPRIBADI HUKUM
BADAN HUKUM (BH)BUKAN BADAN HUKUM
Individu (WNI atau WNA)PT, Yayasan, Koperasi, dan sebagainyaPersekutuan Perdata, Firma, CV, dan sebagainya
Pembawa hak dan kewajiban sejak lahir hingga meninggal.
Pendiriannya ditandai dengan mendapatkan pengesahan dari MenkumhamPendiriannya tidak mensyaratkan pengesahan dari Menkumham, namun setidaknya harus didaftarkan di Daftar Perusahaan
Tidak ada wakil karena bertindak atas namanya sendiriBH menunjuk orang yang berwenang mewakili (bisa pendiri atau orang selain pendiri) sebagai direktur/pengurus BH
Umumnya setiap sekutu berwenang mewakili Firma dan CV (kecuali sekutu pasif pada CV).
Tidak ada pemisahan apapunAda pemisahan antara tanggung jawab pendiri dan tanggung jawab BH; serta harta pendiri dan harta BH
Tidak ada pemisahan tanggung jawab dan harta. 

Semua pendiri (kecuali sekutu pasif pada CV) bertanggung jawab secara tanggung menanggung atas seluruh perikatan Firma dan CV.
Tanggung jawab tidak terbatas.
 




Individu harus bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya.


Pendiri tanggung jawab terbatas hanya sampai sebatas setoran modalnya.





Pendiri yang sekaligus ditunjuk sebagai direktur/pengurus yang berwenang mewakili BH bertindak atas nama BH, sehingga pendiri/ direktur/pengurus tersebut tidak bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya apabila BH digugat.
Tanggung jawab pendiri tidak terbatas (kecuali sekutu pasif pada CV, hanya bertanggung jawab sampai sebatas setoran uangnya).



Pendiri harus bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya.

Tidak memiliki Anggaran Dasar (AD)
Memiliki AD dan tiap perubahan AD harus diberitahukan atau disetujui oleh Menkumham
Pada umumnya memiliki AD, namun  setiap perubahan AD tidak perlu diberitahukan atau disetujui oleh Menkumham

SKEMA PERJANJIAN KREDIT
BILATERALSINDIKASICLUB DEAL
Umumnya melibatkan 1 debitur dan 1 kreditur
Melibatkan 1 debitur dan lebih dari 1 krediturMelibatkan 1 debitur dan lebih dari 1 kreditur
-S&K kredit sama untuk semua krediturS&K kredit dapat berbeda-beda untuk tiap kreditur karena satu kreditur memiliki PK yang terpisah-pisah dengan kreditur lainnya
Menggunakan satu dokumentasi PKMenggunakan satu dokumentasi PK yang sama bagi semua kreditur
Menggunakan lebih dari satu dokumentasi PK yang berbeda-beda bagi tiap kreditur
Jumlah fasilitas kredit masih dapat diberikan oleh 1 kreditur (tidak melebihi BMPK satu bank)Umumnya debitur perlu fasilitas kredit dengan jumlah yang relatif besar (melebihi BMPK satu bank)
Umumnya debitur perlu fasilitas kredit dengan jumlah yang relatif besar (melebihi BMPK satu bank)
Tidak diadministrasikan oleh agenDiadministrasikan oleh agen yang sama
Diadministrasikan oleh agen yang sama
Kreditur punya kewajiban sampai dengan pagu fasilitas kredit yang dijanjikanMasing-masing kreditur sindikasi hanya punya kewajiban sampai dengan jumlah porsi komitmennya
Masing-masing kreditur punya kewajiban sampai dengan pagu fasilitas kredit yang dijanjikan


Sumber: Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners, Maret 2017.

Dimintai tanggapannya, Junior Associates dari AYMP Atelier of Law, Sechabudin mengatakan bahwa due diligence tersebut mutlak harus dilakukan oleh pihak bank setidaknya untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh debitur telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam anggaran dasar perseroan. Dari beberapa pengalaman AYMP, Secha mengatakan bahwa ada pihak bank yang menyerahkan tugas uji tuntas ini kepada pihak ketiga, dalam hal ini firma hukum.

“Ada yang memang jumlah pinjaman tertentu, kita (AYMP) selaku pihak ketiga untuk melakukan due diligence. Ini akan sangat tergantung dari sisi bank yang ditentukan oleh nilai fasilitas yang diberikan.  Pertimbangan itu lebih besar di bank, misalnya apakah biaya audit itu sesuai atau tidak. Itu pertimbangan internal bank,” kata Secha di tempat yang sama.

Secha menambahkan, dalam hal pihak bank meminta pihak ketiga untuk melakukan uji tuntas tersebut. Maka, firma hukum lazimnya akan melaporkan laporan hasil uji tuntas dan executive summary yang di dalamnya dimuat isu penting dan solusi yang diberikan oleh firma hukum. Secha menegaskan, hasil uji tuntas yang disampaikan itu tidak akan mengatakan bahwa calon debitur itu dalam kondisi yang bagus atau tidak bagus, melainkan firma hukum lazim menyampaikan dalam bentuk poin-poin mengenai uji tuntas itu.  

“Jadi nanti silahkan bank selaku kreditur apakah transaksi ini dilanjutkan seperti apa. Apakah debitur diminta memenuhi hal itu terlebih dahulu, misalnya pengangaktan direksi dan komisaris sekarang masa jabatan sudah lewat, maka tinggal mengadakan RUPS kembali saja. Firma kasih poin-poin, lalu sampaikan sejauh mana ini pentingnya terhadap kredit itu, kita kasih isu dan kasih solusi,” tutup Secha.

Penyaluran kredit identik dengan praktik yang lazim dilakukan perbankan. Hanya saja, tidak seluruh debitur disetujui permohonan kreditnya oleh bank. Bank tentunya memilah siapa saja debitur yang memenuhi kriteria yang ditetapkan melalui mekanisme tertentu, salah satunya melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap calon debiturnya.

Partner dari firma hukum Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners (AYMP Atelier of Law), Marion Elisabeth mengatakan bahwa tidak setiap orang memenuhi kriteria untuk menerima penyaluran kredit dari pihak bank, misalnya Warga Negara Asing (WNA). Dalam konteks ini, bank dilarang memberikan kredit baik dalam rupiah maupun valas kepada perorangan atau perusahaan yang berstatus bukan penduduk.

“Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengatur bahwa bank tidak boleh memberikan kredit kepada selain WNI. (Tapi) ada pengecualian kalau misalnya kredit itu untuk kepentingan pembangunan proyek di Indonesia, investasi, tujuannya untuk pembangunan di Indonesia dan dengan skema tertentu. Misalnya, dalam bentuk sindikasi, itupun bank (asal) Indonesia nya tidak boleh lebih banyak partisipasinya,” kata Marion, saat menjadi narasumber dalam “Pelatihan Hukumonline 2017: Seluk Beluk Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan dalam Perbankan” di Jakarta, Selasa (7/3) pekan lalu. (Baca Juga: Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah Perbankan dalam 14 Hari)

Sebaliknya, kata Marion, setiap subjek hukum di Indonesia baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) secara individu maupun badan hukum atau bukan badan hukum dapat menerima kredit dari pihak bank. Akan tetapi, meskipun mereka semua berhak menerima kredit, ia berpendapat pihak bank mestinya melakukan uji tuntas secara mendalam terlebih dahulu terhadap calon debiturnya sebelum akhirnya terikat dalam perjanjian pemberian kredit.

Marion menambahkan, pihak bank wajib melakukan penelitian atas dokumen-dokumen hukum, baik calon debiturnya itu berstatus badan hukum ataupun bukan badan hukum. Ambil contoh misalnya, pihak bank yang akan melakukan transaksi dengan calon debitur yang berstatus bukan badan hukum, antara lain Persekutuan Perdata (maatschap), firma, atau Commanditaire Vennotschap (CV) tentu akan sangat berbeda dengan calon debitur yang berstatus badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, maupun yayasan.

Dari segi pihak yang berhak menandatangai perjanjian saja sebutlah, tentu dari masing-masing bentuk badan usaha diatas punya konsekuensi yang berbeda. Dalam firma, masing-masing sekutur berwenang untuk melakukan pengurusan dan mewakili firmanya. Artinya, dalam hal misalnya terjadi sesuatu hal di kemudian hari, pihak bank dapat mengejar sekutu firma tersebut yang melaukan perjanjian dengan pihak bank. Lain halnya dengan CV, hanya sekutu aktif yang berwenang melakukan perjanjian dengan pihak perbankan. (Baca Juga: Pihak Ketiga Harus Dilindungi dalam Parate Eksekusi Hak Tanggungan)

“CV itu yang membedakan sekutunya. Yang aktif yang melakukan pengurusan. Pasif yang memberikan setoran uang. Prinsipnya sekutu aktif yang berwenang melakukan pengurusan CV. Kalau berurusan dengan CV, harus dilihat dia sekutu aktif atau bukan. Karena sekutu pasif tidka bisa dimintai pertanggungjawaban. Tiga bentuk ini (Maatshcap, Firma, dan CV) pertanggungjawabannya tidak terbatas. Artinya, bertanggung jawab sampai ke harta pribadi kalau ada apa-apa,” jelas Marion.



Sumber: Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners, Maret 2017.

Lantas, bagaimana dengan calon debitur yang berstatus badan hukum? Kata Marion, pada prakitnya memang lebih banyak subjek hukum berbentuk PT yang melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank. Menurutnya, pihak bank misalnya melalui penasihat hukum internal perusahan (in house counsel) atau legal counsel dari pihak bank wajib melakukan due diligence secara mendalam paling tidak terhadap enam poin penting yang dimuat dalam anggaran dasar suatu PT. (Baca juga: Pembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi)

Pertama, perhatikan mengenai pendirian PT. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebut bahwa PT didirikan minimal oleh dua orang dengan akta notaris dan akan memperoleh status badan hukum setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Menurut Marion, mesti diperhatikan ketika PT tersebut masih dalam proses pendirian dan setelah menjadi badan hukum. Pasalnya, akan ada konsekuensi hukum yang berbeda misalnya ketika bank melakukan perjanjian kredit dengan PT yang belum mendapatkan pengesahan badan hukum dengan PT yang hanya baru punya akta pendirian.

“Kalau saat itu tandatangan perjanjian kredit dengan PT yang belum dapat pengesahan dari Menkumham, kita ngga bisa kejar badan hukumnya, tapi kejar pendiri yang melaksanakan perjanjian kredit dengan kita (pihak bank). Bahaya kan kalau kaya gitu, padahal kita mikir itu dealing dengan badan hukumnya,” sebut Marion.

Pertanyaannya, bagaimana bila sudah terlanjur? Bisa dilihat apakah tindakan perjanjian dengan bank itu disahkan melalui salah satu organ PT, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah PT tersebut efektif menjadi badan hukum. dokumen yang mesti dicek untuk mengkonfirmasi itu adalah pengesahan dari menteri berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan badan hukum tersebut.

Kedua, telaah isi anggaran dasar. Marion menjelaskan, PT dibentuk berdasarkan perjanjian pada pendirinya yang dituangkan dalam akta pendirian yang dimuat anggaran dasar. Lazimnya, anggaran dasar berisi informasi seperti nama dan tempat kedudukan, jangka waktu pendirian, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, struktur permodalan dan daftar pemegang saham, dan tugas dan wewenang direksi dan dewan komisaris. Marion melanjutkan, beberapa poin dalam perubahan anggaran dasar PT harus memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM dan juga hanya ada yang sebatas dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Yang mesti dicatat adalah beberapa poin perubahan yang mesti mendapat persetujuan menteri, yakni nama dan tempat kedudukan, jangka waktu pendirian, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, jumlah modal dasar, penurunan modal ditempatkan dan disetor, dan perubahan status perseroan dari tertutup menjadi perseroan terbuka dan sebaliknya. Terhadap hal-hal tersebut, bank mesti memastikan bahwa perubahan itu sudah disetujui menteri dan untuk perubahan lainnya juga harus dilihat apakah sudah disetujui dalam RUPS yang menyetujui perubahan anggaran dasar.

“Berarti kita harus kejar sampai persetujuan Menkumham. Selain itu, berdasarkan keputusan RUPS saja sudah cukup secara hukum, tapi prakteknya tetap minta tanda terima pemberitahuan dari Kemenkumham,” kata Marion.

Ketiga, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT. PT harus memiliki maksud dan kegiatan usaha yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam hal ini, Direksi hanya berwenang melakukan pengurusan perseroan sebagaimana diatur dalam maksud, tujuan, dan kegiatan PT tersebut. Marion mencotohkan, misalnya ada suatu PT yang bergerak di bidang pembuatan obat-obatan dan menyampaikan permohonan kepada bank untuk pembiayaan misalnya pembelian kapal pengangkut gas.

“Itukan jauh berbeda dari maksud dan tujuan usaha,” kata Marion.

Bila permohonan atau perikatan itu dilanjutkan, tindakan PT yang melampaui maksud, tujuan, serta kegiatan usahanya berdampak terhadap batalnya perikatan yang dilakukan. PT tersebut akan dianggap melakukan tindakan yang berada di luar kekuasaanya (Ultra Vires). Makanya, Marion menegaskan bahwa in house counsel harus melakukan pengecekan hal itu sekaligus cek juga perizinan-perizinan apakah sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha yang tertulis dalam anggaran dasar.

“Hal itu harus dicermati sebagai legal counsel bank, kita harus cermati pasal di anggaran dasar mengenai maksud dan tujuan usaha. Masuk akal kah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur obat-obatan pinjam uang untuk pembelian kapal?,” kata Marion.

Keempat, daftar pemegang saham. Setiap anggaran dasar memuat kewajiban Direksi untuk mengelola Daftar Pemegang Saham (DPS). Hal ini ada relevansinya dengan perjanjian kredit, misalnya untuk mengetahui siapa sebetulnya pihak pemilik manfaat (Beneficial Owner) atas tindakan yang dilakukan PT. Marion berpendapat, dalam perjanjian kredit kadangkala tidak hanya melihat siapa debiturnya tetapi juga melihat siapa Group Companies dan lihat ultimate owner.

“Pada praktinya, kalau DPS perusahaan tertutup jarang, kalau perusahaan terbuka biasanya dia kan punya biro administrasi efek yang me-maintain kewajiban untuk DPS ini. Kita bisa datangi debitur untuk meminta daftar pemegang saham terakhir dari perusahaan publik bersangkutan,” kata Marion.

Kelima, tugas dan wewenang Direksi. Bagi Marion, pasal ini adalah pasal yang paling penting dalam anggaran dasar PT. Di sini, bisa dilihat apakah Direksi punya wewenang mewakili perseroan saat melakukan perikatan dengan bank. Pada prinsipnya, direksi memang berhak mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Dalam hal mewakili perusahaan di luar pengadilan, mesti dilihat apakah anggaran dasar mengatur kriteria tertentu misalnya berapa direksi yang dapat mewakili perseroan.

“Kira-kira untuk melakukan transaksi tertentu, direksi itu perlu persetujuan apa di anggaran dasar diatur tindakan apa saja yang perlu persetujuan organ-organ yang lain. Misalnya untuk pinjam uang ke bank, anggaran dasar suka mensyaratkan harus dapat persetujuan RUPS. Bahkan, untuk nilai transaksi tertentu tidak cukup hanya dewan komisaris tetapi dengan RUPS. Itu harus diperhatikan di bagian anggaran dasar terkait tugas dan wewenang direksi,” kata Marion.

Keenam, tugas dan wewenang dewan komisaris. Marion menjelaskan bahwa pada intinya komisaris merupakan organ perseroan yang melakukan pengawasan atas segala tindakan direksi. Dalam konteks pemberian persetujuan peminjaman uang, lazimnya komisaris harus bertindak secara bersama-sama. Penting bagi legal counsel, untuk memastikan bahwa persetujuan tersbut telah disetujui oleh seluruh komisaris.

“Jadi kalau misalnya nanti bank minta persetujuan komisaris, harus dicek apakah semua komisaris tanda tangan surat persetujuan itu. Karena bagaimanapun, mereka harus bertindak secara kolegial. Harus betul-betul semuanya yang menyetujui. Kalau misalnya ada kekurangan, itu harus kita tanyakan ke debitur terkait,” kata Marion.
Tags:

Berita Terkait