Begini Antisipasi MK Ketika Putusan Sengketa Pilkada Deadlock
Berita

Begini Antisipasi MK Ketika Putusan Sengketa Pilkada Deadlock

Ada kencenderungan sama antara jumlah pilkada dengan jumlah perkara sengketa yang masuk ke MK pada dua tahun terakhir ini. Yakni, 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada mengajukan permohonan sengketa.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES
Wakil Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan MK siap menyidangkan 50 perkara sengketa Pilkada serentak 2017, walaupun hanya memiliki delapan hakim konstitusi setelah Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait suap dalam penanganan pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tidak ada kendala, delapan hakim konstitusi sanggup untuk menyidangkan perkara yang masuk," kata Anwar Usman usai menghadiri pertemuan silahturahim dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (14/3/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Tanggal Ini, MK Jatuhkan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada  

Anwar mengakui banyak pihak yang mempertanyakan jika terjadi voting dan suara seimbang empat lawan empat akan menjadi jalan buntu. Namun, kata Anwar jika terjadi voting dan suara imbang telah diantisipasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Sudah ada aturan yang menyebutkan jika terjadi voting dan suara imbang, maka posisi ketua MK berada jadi pemenangnya," terang Anwar.

Dia juga menegaskan bahwa sidang perkara sengketa Pilkada ini tidak harus menunggu hasil seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti Patrialis Akbar. "Tidak perlu menunggu hasil pansel," ucap Anwar menjawab pertanyaan Antara.

Wakil ketua MK ini mengakui perkara sengketa Pilkada 2017 tidak sebanyak perkara Pilkada serentak 2015 yang mencapai 147 perkara dari 264 daerah yang menyelenggarakan Pilkada dibanding tahun ini hanya 50 perkara dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Sekjen MK Guntur Hamzah menambahkan ada kencenderungan sama antara jumlah pilkada dengan jumlah perkara sengketa yang masuk ke MK pada dua tahun terakhir ini. Yakni, 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada mengajukan permohonan sengketa.

"Dalam perkara sengketa Pilkada serentak, ada kecenderungan sama jumlah perkara yang masuk 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada," ungkap Guntur saat mendampingi Anwar Usman di Istana Merdeka.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan 50 permohonan sengketa pilkada diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Perkara yang dicatat dalam BRPK otomatis sudah sah menjadi sebuah perkara.

“Setelah itu seluruh pemohon akan dipanggil oleh MK untuk menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi. Seiring dengan itu, MK akan melakukan sidang pendahuluan diperkirakan tanggal 16 Maret sampai 22 Maret sesuai nomor urutan saat mengajukan permohonan,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/3) kemarin. (Baca juga: Tanggal Ini, MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Serentak Kedua)

Mulai 16-17 Maret ini, secara bergiliran Para Pemohon menyampaikan permohonannya. Di tanggal berikutnya, 20-22 Maret, giliran pihak termohon (KPUD) dan pihak terkait (pasangan pemenang pilkada) juga menyampaikan jawaban/sanggahan dalam sidang guna memperoleh keterangan seimbang yang akan menjadi pertimbangan putusan MK.

Dari keterangan tiga pihak itu, MK sudah bisa memastikan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan pendahuluan ini. Dalam arti, MK sudah dapat mengetahui apakah permohonan itu memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

“Jika permohonan tidak memenuhi syarat ketentuan UU, MK akan mengumukannya melalui pengucapan putusan dismissal (putusan sela, red) pada 30 Maret. Dari putusan ini nanti diseleksi, perkara yang terbukti tidak memenuhi syarat permohonan atau memenuhi syarat permohonan bisa lanjut ke sidang pleno,” katanya.
Tags:

Berita Terkait