Pentingnya Mematuhi Norma-Norma Perdagangan Dunia
Berita

Pentingnya Mematuhi Norma-Norma Perdagangan Dunia

Sejak tahun 1995, Indonesia telah terlibat kurang lebih 23 sengketa di WTO.

Oleh:
RP (Hukumonline English)
Bacaan 2 Menit
Foto: www.wto.org
Foto: www.wto.org
Tepat 22 tahun sudah Indonesia resmi menjadi anggota dari forum perdagangan dunia World Trade Organization (WTO). Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (UU Ratifikasi WTO), Indonesia telah memantapkan diri untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional yang tidak diskriminatif dan lebih bebas.

Konsekuensi dari terlibatnya Indonesia sebagai negara anggota WTO adalah Indonesia harus mengubah cara berpikir (mindset) dari sebuah yurisdiksi tunggal yang memiliki kedaulatan penuh atas kebijakan perdagangan, menjadi sebuah entitas yang wajib memperhatikan keseimbangan perlakuan terhadap negara lain dalam melakukan kegiatan perdagangan. Perubahan pola pikir tersebut dilandaskan dengan dua prinsip utama pada perdagangan dunia, yaitu Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment.

Singkatnya, prinsip MFN mewajibkan suatu negara untuk memperlakukan negara lain sama favour-nya dengan negara lain, tidak boleh ada yang di “anak-emaskan”. Selanjutnya, prinsip National Treatment menggarisbawahi ketentuan yang menentukan bahwa perlakuan suatu negara terhadap barang impor harus sama dengan perlakuan negara tersebut terhadap barang domestik. Berdasarkan kedua prinsip ini, sudah barang tentu Indonesia tidak dapat lagi membuat kebijakan yang terlampau protektif dengan alasan untuk melindungi produsen dalam negeri. (Baca Juga: “Pengaturan Perdagangan di Indonesia serta Implikasi Hukum Pasca Penerbitan Undang-Undang Perdagangan”)

Konsekuensi lain, Indonesia harus siap untuk digugat manakala ada negara yang dirugikan dengan kebijakan perdagangan nasional Indonesia, serta siap untuk menggugat apabila merasa dirugikan oleh kebijakan negara mitra dagang. Tercatat bahwa terdapat 23 sengketa (sengketa dengan materi yang sama dianggap menjadi satu sengketa) yang telah dijalani oleh Indonesia, 10 sebagai Penggugat, 6 sebagai Tergugat dan 7 sebagai pihak ketiga. Sayangnya, mayoritas di antara sengketa-sengketa tersebut, Indonesia gagal untuk menunjukkan taringnya dalam kegiatan perdagangan dunia. (Baca Juga: “Indonesia Gugat Australia Soal Kemasan Polos Produk Rokok”)

Memang benar bahwa banyaknya sengketa tidak dapat menjadi parameter pasti efektif atau tidaknya Indonesia menerapkan prinsip perdagangan dunia. Namun, berdasarkan putusan panel WTO di tahun 2016, komitmen Indonesia untuk mengurangi diskriminasi di bidang perdagangan dunia kembali dipertanyakan. Contohnya adalah pada kasus Importasi Produk Pertanian, Hewan dan Produk Hewan (DS477 & DS478), di mana Indonesia dikalahkan 18 dari 18 keberatan yang dilayangkan oleh Selandia Baru dan Amerika Serikat. (baca juga: “Indonesia Butuh Lawyer Terbaik!”). Contoh lain, kasus Indonesia mengugat Uni Eropa terkait tindakan anti-dumping yang dikenakan pada impor alkohol jenis tertentu (DS442) pada tahun 2016. Dalam putusannya panel WTO menyatakan bahwa tindakan anti-dumping Uni Eropa tidak menyalahi ketentuan yang ada.  (Baca Juga: “Obat Nyamuk Bakar Indonesia Bebas Tuduhan Dumping”)

Satu-Satunya Solusi
Belajar dari pengalaman sengketa pada forum WTO, baik yang melibatkan Indonesia ataupun tidak, merupakan cara yang paling efektif bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia untuk dapat mencapai hasil terbaik dikeganggotaannya pada WTO. Terlebih terdapat setidaknya delapan kasus berjalan yang masih harus dihadapi oleh Indonesia dalam forum sengketa WTO.

Indonesian Law Digest edisi 492 dengan judul “Indonesia & the World Trade Organization: Global Trade and Market Maneuvers”, membahas secara ringkas prinsip-prinsip fundamental dalam WTO disertai dengan posisi Indonesia sebagai negara anggota WTO dengan komitmen-komitmen yang telah diakui oleh Indonesia. Pada ILD ini juga membhasa ringkasan atas tiga kasus terkini yang melibatkan Indonesia di WTO, yaitu (1) Kasus Rokok Kretek (DS406); (2) Kasus Tindakan Dumping yang Dikenakan pada Impor Alkohol Jenis Tertentu (DS442); dan (3) Kasus Importasi Produk Pertanian, Hewan dan Produk Hewan (DS477 & DS478).


Tentang Indonesian Law Digest
Indonesian Law Digest merupakan analisis lebih mendalam mengenai perkembangan hukum yang memiliki dampak yang signifikan pada sektor bisnis, serta analisis mengenai kasus-kasus dan putusan pengadilan terkini. Terdiri dari 10-15 halaman, analisis yang disajikan akan memberikan pengertian yang lebih mendalam terhadap isu hukum terkini. Indonesian Law Digest disajikan dalam Bahasa Inggris dan dipersiapkan oleh Tim Riset & Analisis hukumonline.com.

Unduh sampel gratis Indonesian Law Digest di sini dan anda akan paham mengapa ratusan pengguna dari perusahaan-perusahaan dan kantor hukum ternama di Indonesia telah berlangganan produk ini.

Informasi lebih lanjut hubungi  (021) 22708910 atau email [email protected]
Tags:

Berita Terkait