Ada Konflik Kepentingan Kasus e-KTP, Ketua KPK Didesak Mundur
Berita

Ada Konflik Kepentingan Kasus e-KTP, Ketua KPK Didesak Mundur

Karena pernah menjabat Ketua LKPP dan ditengarai mempertemukan pengusaha dengan Gamawan Fauzi yang kala itu menjabat Mendagri. Tetapi, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
ilustrasi e-KTP. Foto: Sgp
ilustrasi e-KTP. Foto: Sgp
Setelah jaksa membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi mega skandal proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP) pekan lalu, KPK mengalami serangan balik dari kalangan parlemen. Ya, Ketua KPK Agus Rahardjo didesak mundur dari jabatan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. Salah satunya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mendesak Agus untuk mundur dari jabatan Ketua KPK.

Fahri Hamzah beralasan permintaan mundur dari jabatan itu agar tidak terjadi conflict of interest dalam penanganan kasus e-KTP. Dia menemukan adanya dugaan permainan tender dan perencanaan anggaran serta kongkalikong yang muncul dalam pengadaan barang dan jasa berupa e-KTP ini. Baca Juga: Kalangan Parlemen Akui Proyek e-KTP Sedari Awal Sarat Masalah  

Berdasarkan beberapa dokumen yang dikantonginya, surat dakwaan, tiga laporan BPK periode 2012, 2013 dan 2014 serta keterangan dari sejumlah orang yang mengerti kasus tersebut, belakangan ditemukan adanya indikasi konflik kepentingan antara Agus dengan Kemendagri sebagai lembaga yang menjalankan proyek e-KTP ini. Posisi Agus, kala itu, sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dalam hal ini, kepentingan Agus Rahardjo sangat nampak. Karena setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, tetapi begitu Agus menjadi Ketua KPK, kasus ini dijadikan kasus korupsi. Sementara dari keterangan yang kita dengar dari banyak pihak, Agus punya kepentingan dengan pengusaha,” ujarnya di Komplek Parlemen, Selasa (14/3/2017).

Agus, tuding Fahri, sebagai pihak yang membawa pengusaha bertemu dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Atas dasar itu, dalam rangka menghindari konflik kepentingan, Fahri meminta Agus mundur dari jabatannya Ketua KPK. Ia khawatir, bila Agus tetap menjabat Ketua KPK dalam penanganan kasus e-KTP bakal menyimpang. “Dia tahu kasus ini, terlibat kasus ini bahkan terlibat dalam melobi salah satu konsorsium,” ungkapnya.

Menurutnya, skandal proyek e-KTP jauh lebih besar ketimbang kasus dana talangan Bank Century. Pasalnya, pengaturan permainan dan perencanaan kasus tersebut sedemikian masif dan sistematis. Ia yakin, adanya permainan besar dan keterlibatan para pejabat negara dalam mengatur permainan dari awal. Baca juga: Mengungkap Nama-Nama Besar dan Sepak Terjang Dua Terdakwa Korupsi e-KTP

Anggota Komisi III Raden Mohammad Syafii mendukung pandangan Fahri. Menurutnya pernyataan Fahri tidak sekedar asal bunyi. Ia yakin, Fahri memiliki bukti terkait dugaan konflik kepentingan Agus dalam penanganan kasus proyek e-KTP ini. “Saya kira memang harus mundur. Karena aneh-aneh yang dilakukan Ketua KPK saat ini,” ujarnya, Rabu (15/3).

Menurutnya, penegakan hukum sudah melenceng dari harapan. Ia menilai dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, misalnya, hasil audit BPK tak dihiraukan KPK. Sementara KPK mestinya tahu diri bahwa BPK diatur dalam konstitusi. Dengan begitu, hasil audit BPK mestinya dijadikan rujukan, bukan dihiraukan.

Anggota Komisi I Andreas hugo Pareira punya pandangan lain. Ia tak mengetahui alasan Fahri mendesak agar Agus mundur dari KPK. Namun Andreas mensinyalir Fahri memiliki hasil temuan khusus terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.  “Mungkin Pak Fahri  punya temuan khusus atau hal yang dia temui, mungkin Pak Fahri lebih tahu,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota Komisi III lainnya Arsul Sani mengatakan semua hasil temuan yang dikantongi Fahri Hamzah misalnya, mesti didalami terlebih dahulu. Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua nama yang disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor. Termasuk tudingan Fahri terhadap Agus. “Harus kita dalami (hasil temuan Fahri, red) karena ada asas praduga tidak bersalah,” katanya mengingatkan. 
Tags:

Berita Terkait