4 Poin Pandangan Profesor Hukum Pidana dalam Sidang Ahok
Sidang Ahok ke-14:

4 Poin Pandangan Profesor Hukum Pidana dalam Sidang Ahok

Ada mindset yang keliru seolah kesengajaan dan niat adalah hal yang sama. Ahli memilih bersikap in dubio pro reo.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
4 Poin Pandangan Profesor Hukum Pidana dalam Sidang Ahok
Hukumonline
Sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Selasa (14/3), telah menyelesaikan pemeriksaan saksi a de charge dengan mendengarkan kesaksian orang-orang dekat Ahok selama tinggal di Belitung Timur. Pemeriksaan sidang langsung dilanjutkan keterangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Profesor Edward O.S Hiariej atau lebih dikenal dengan panggilan Prof. Eddy.

Prof. Eddy mengakui dua kali diperiksa penyidik. Ahli pidana lain yang diperiksa penyidik adalah Prof. Indriyanto Seno Adji dan dosen hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa. Dalam pemeriksaan penyidik, awalnya ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada itu berpendapat Ahok tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 156 KUHP atau 156a huruf a KUHP atas dugaan penodaan agama yang didakwakan jaksa.  Namun setelah membaca buku tulisan Ahok yang menyinggung Al Maidah ayat 51 pada pemeriksaan kedua, Eddy mengubah pendapatnya. Ahok ‘patut diduga’ telah melakukan penodaan agama.

Patut diduga adalah sebuah keragu-raguan. Meskipun menyatakan ragu, berdasarkan catatan Hukumonline, ada 4 poin penting dalam keterangan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM Yogyakarta itu, yang berkaitan dengan surat dakwaan jaksa. (Baca juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman).

Pertama, penggunaan Pasal 156 KUHP untuk perkara penodaan agama adalah salah tafsiran. Penuntut umum mendakwa Ahok harus diadili atas perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia melalui perkataannya dalam hal ini pemeluk dan penganut agama Islam yang merupakan salah satu golongan rakyat Indonesia. Prof. Eddy mengingatkan, dari segi historisnya, golongan yang dimaksud dalam Pasal 156 KUHP tidak ada hubungannya dengan golongan agama. (Baca juga: Tepatkah Pasal yang Disangkakan ke Ahok? Ini Kata ICJR dan Setara Institute).

“Itu tidak termasuk golongan agama Yang Mulia, karena Pasal 156 tanpa embel-embel ‘a’ itu tidak terlepas dari Pasal 131 Indische Staatregeling yang mana ada pembagian penduduk Indonesia waktu itu menjadi 3 (golongan),” tegasnya.

Ia memaparkan politik hukum kolonial membagi penduduk menjadi golongan orang Belanda, golongan orang Arab dan Cina, dan golongan Pribumi. Kepada ketiganya diberlakukan hukum yang berbeda. KUHP sendiri diambil alih dari Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie buatan kolonial Belanda untuk Indonesia wilayah jajahannya. Pada masa kemerdekaan, Wetboek itu diberlakukan dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terjadi penyesuaian dengan keperluan bangsa Indonesia, namun masih dapat dilacak maksud dan tujuan dari rumusan pasal-pasalnya untuk keperluan penegakan hukum pidana dalam KUHP.

Dalam hal penodaan agama, pasal yang secara spesifik mengaturnya adalah Pasal 156a KUHP sebagai pasal tambahan yang baru setelah Indonesia merdeka. Sejarahnya berkaitan dengan UU No. 1 PNPS Tahun 1965 Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang dikeluarkan Presiden Soekarno untuk merespons serangan PKI yang merobek dan menginjak-injak al-Quran serta membantai kyai dan santri di dusun Kanigoro. UU PNPS No. 1 Tahun 1965 menyisipkan Pasal 156a di bawah BAB V KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Tujuannya untuk menjerat penyebaran kebencian yang berkaitan dengan golongan agama.

Kedua, dalam penggunaan Pasal 156a huruf a KUHP tidaklah serta merta cukup dengan membuktikan adanya kesengajaan. Prof. Eddy menjelaskan huruf a dan huruf b dalam pasal 156a KUHP bersifat alternatif yang berdiri masing-masing dengan perbedaan prinsip dalam unsurnya. Dalam pasal 156a huruf a sekilas hanya menyaratkan unsur kesengajaan. Akan tetapi, dengan melihat penjelasan Pasal 156a huruf a dalam UU PNPS No. 1 Tahun 1965 justru ada tambahan unsur yang harus dipenuhi yaitu niat. Tertera dalam bunyi penjelasan Pasal 156a huruf a: tindak pidana yang dimaksudkan di sini, ialah yang semata-mata (pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.

“Majelis Yang Mulia, terkadang dalam praktek antara niat dengan kesengajaan itu disamakan. Padahal niat dan kesengajaan itu adalah dua hal yang berbeda,” jelasnya di depan majelis hakim dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam tradisi hukum Indonesia yang megikuti Eropa Kontinental, dibedakan antara kesengajaan dan niat. Kesengajaan diterjemahkan dari bahasa Belanda opzettelijk dimana berlaku dua teori: teori pengetahuan dan teori kehendak; niat dalam bahasa Belanda disebut voornemen.

Merujuk interpretasi gramatikal-sistemati-historis dari Pasal 156a huruf a, huruf b, dan penjelasannya, Eddy menilai Pasal 156a huruf a menyaratkan tidak hanya kesengajaan tapi juga niat. Niat ini adalah sesuatu yang lebih mendalam dari kesengajaan. Perbuatan sengaja dapat dinilai dengan adanya perbuatan yang telah dilakukan dengan kesadarannya, sedangkan niat tidak mudah dibuktikan.

“Untuk menjustifikasi  seseorang telah memenuhi unsur delik Pasal 156a huruf a itu tidak hanya dengan kesengajaan semata tetapi harus  dilihat niat, kalau kita bicara soal niat maka yang tahu niat hanya Tuhan dengan pelakunya,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pembuktian adanya niat harus dilihat dari keadaan sehari-hari pelakunya apakah ada kecenderungan yang kuat dalam memusuhi atau menghina agama yang dimaksud. Metode ini disebut Eddy sebagai teori kesengajaan yang diobjektifkan. Perlu dieksplorasi kehidupan dan keseharian pelaku untuk memastikan bahwa perbuatan sengaja yang diduga merupakan penodaan agama berdasarkan dengan niat. Ia mengusulkan pentingnya memeriksa kesaksian orang-orang yang mengetahui kehidupan Ahok dengan umat Islam baik dari saksi di tempat kejadian perkara maupun saksi lainnya.

Ketiga, keberadaan Fatwa MUI dinilai Eddy bukan sebagai bukti yang sempurna apalagi satu-satunya bukti mutlak bahwa delik penodaan agama telah terjadi. Dalam konstruksi ilmu hukum pidana, Fatwa MUI dapat dikategorikan sebagai bukti awal yang dapat menunjang pembuktian perkara. Hakim pun tidak terikat dengan satu pun alat bukti karena dalam hukum pidana tidak dikenal hierarki alat bukti.

“Di dalam perkara pidana itu sendiri Hakim berpegang pada vrij bewijs(kebebasan penuh pembuktian berdasarkan keyakinanhakim). Artinya hakim tidak terikat secara mutlak terhadap satu pun alat bukti,” katanya.

Untuk itu, ahli menyatakan dalam menilai suatu pernyataan dikatakan menodai agama diperlukan pendekatan holistik, tekstual dan kontekstual, dari ahli bahasa, ahli agama, bahkan ahli gesture/fisonomi yang bisa membaca mimik, apakah ada suatu kebencian atau tidak saat mengucapkan. Sehingga tidak cukup sebagaimana dakwaan Jaksa yang merujuk Fatwa MUI dalam menilai bahwa penodaan agama telah terjadi.

Keempat, dalam hal validitas bukti kesaksian, menurutnya  yang pertama harus dipertimbangkan adalah kesaksian orang-orang yang berada di TKP. Adapun kesaksian dengan hanya melihat dari rekaman visual bukanlah alat bukti, tetapi penunjang bukti.

Dalam keterangannya, Prof. Eddy berkali-kali mengaku ia sendiri menyimpan keraguan bahwa Ahok tidak memenuhi unsur Pasal 156a huruf a KUHP sehingga tetap ‘patut diduga’ memiliki niat melakukan penodaan agama. Hal ini karena belakangan ia membaca sepintas bagian dari buku Ahok yang menyinggung Al Maidah ayat 51. (Baca juga: Penuntut Umum Singgung Niat Ahok).

“Keraguan yang dimaksud oleh saudara apa hubungannya dengan adagium in dubio pro reo dalam sebuah proses pidana ketika Hakim mengambil keputusan?” tanya pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.

Prof. Eddy menyatakan bahwa sudah seharusnya  dalam keraguan akan kebenaran materill yang ada, maka putusan yang diambil haruslah yang menguntungkan terdakwa. Ini dikenal dalam hukum dengan sebutan in dubio pro reo. (Baca juga: Arti Res Judicata Pro Habitate Habetur).

Atas keterangan Ahli yang menjawab berbagai pertanyaan Majelis Hakim dan Tim Pengacara Ahok ini tidak ditanggapi Tim Jaksa sama sekali dengan tidak mengajukan pertanyaan pemeriksaan. “Baik ahli, terima kasih ahli,  menjadi jelas dan terang,” tutup Tommy Sihotang atas giliran Tim Pengacara mengajukan pertanyaan pemeriksaan.

Turut pula diperiksa saksi Suyanto dan Fajrun yang masing-masing pernah menjadi supir di keluarga Ahok sekaligus tetangga dari keluarga Ahok bersaksi meringankan Ahok. Juhri, Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung Timur saat Ahok menjadi kandidat Gubernur Bangka Belitung juga hadir bersaksi bahwa Ahok telah lama berhadapan terjegal isu Al Maidah ayat 51 dalam karir politiknya dalam Pilkada. Para saksi menyatakan Ahok selalu bersikap baik terhadap umat Islam di Belitung Timur.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa(14/3) dengan melanjutkan pemeriksaan ahli lainnya dari pihak Ahok.
Tags:

Berita Terkait