Kajian Pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia Masih Digodok
Berita

Kajian Pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia Masih Digodok

OJK berharap pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia bisa direalisasikan sebelum Juni 2017.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kajian Pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia Masih Digodok
Hukumonline
Kajian pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia masih dilakukan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rampungnya kajian tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, jika kajian telah rampung, OJK akan segera memproses izin pembentukan.

"Kalau kami sih siap saja kasih izin, tapi kan sedang disiapkan oleh ICMI. Kami tunggu saja, kalau mereka masukkan segera kami proses," kata Firdaus sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (16/3).

OJK sendiri berharap pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia bisa direalisasikan sebelum Juni 2017. Selama ini, lanjut Firdaus, OJKjuga telah memberikan bantuan untuk pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia tersebut dari sisi legalitas dan berbagai upaya penyiapan lainnya.

Hal tersebut ditandai dengan beberapa petinggi OJK yang telah masuk sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) seperti Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi, dan Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin. (Baca Juga: Dilema Perbankan Syariah Kelola Dana Wakaf)

Menurutnya, keberadaan Bank Wakaf Ventura Indonesia diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan pengajuan peminjaman pembiayaan.Selain itu juga diharapkan dapat mendorong perekonomian Indonesia melalui pendekatan pendampingan terhadap para pelaku UMKM.

Dalam tahap pertama pembentukan, terdapat 20 ormas Islam sebagai pemegang saham, dengan tiga ormas merupakan pemegang saham pengendali yaitu Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk setoran modal awal, bank wakaf tersebut disebut akan disuntik dana sebesar Rp20 miliar, namun OJK tidak keberatan jika modal awal yang disiapkan lebih dari Rp20 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai, zakat dapat menjadi rujukan dalam upaya pengentasan kemiskinan seperti yang tertuang dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI).Ia yakin, AKSIakan meningkatkan aset keuangan syariah di Indonesia hingga mencapai sekitar Rp728 triliun. (Baca Juga: Potensi Bank Wakaf di Sektor Jasa Keuangan)

Dari total aset keuangan syariah tersebut, lanjut Bambang, sekitar 70 persen sumber investasi keuangan akan berasal dari dana zakat dan wakaf. "Kita dapat memanfaatkan dana tersebut unutuk kegiatan sosial sekaligus penggunaan produktif lainnya," ujar Bambang saat menjadi pembicara dalam Konferensi World Zakat Forum 2017 di Jakarta.

Ia berharap, para penggerak zakat dapat menaklukkan tantangan terutama dalam kapasitas manajemen pengelolaannya. Selain itu, perlu diperkenalkan lagi contoh-contoh keberhasilan di internasional dalam pengelolaan zakat dan wakaf seperti strategi sosialisasi, pengembangan basis data, pemanfaatan ahli manajemen aset, serta meningkatkan kapasitas pelaporan keuangan.

Bambang menambahkan, zakat juga berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui berbagai program yang selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Pada Januari 2017 lalu, Bappenas telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama penyediaan sanitasi dan air bersih dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut sepakat untuk bekerjasama melaksanakan program pemerintah di bidang pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) serta dana sosial keagamaan lainnya, untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat. (Baca Juga: Regulasi-Regulasi ‘Penjaga Optimisme’ di Sektor Jasa Keuangan)
Tags:

Berita Terkait