Polda Metro Tangguhkan Penahanan Sri Bintang
Aktual

Polda Metro Tangguhkan Penahanan Sri Bintang

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Polda Metro Tangguhkan Penahanan Sri Bintang
Hukumonline


Petugas Polda Metro Jaya meringkus Sri Bintang bersama sejumlah aktivis lain terkait dugaan upaya makar pada 3 Desember 2016. Sri Bintang Pamungkas dijerat Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP junto 110 KUHP junto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangguhkan penahanan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana upaya makar. "Salah satu pertimbangannya adalah alasan kesehatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (16/3).

Argo menuturkan Sri Bintang mulai menjalani penangguhan penahanan pada Rabu (15/3) setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat selama 103 hari. Penangguhan penahanan dipertimbangkan dari surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan istri Sri Bintang karena faktor kesehatan.

Diungkapkan Argo, penyidik kepolisian memiliki penilaian subyektif untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka seperti alasan kesehatan, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Polisi perwira menengah itu menegaskan polisi tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat aktivis yang terkenal vokal tersebut. Penyidik mengharuskan Sri Bintang wajib lapor dan bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan saat dibutuhkan keterangannya. 
Halaman Selanjutnya:
Tags: