Rayakan HUT ke-64, IKAHI-KPK Gelar Seminar Kejahatan Korporasi
Berita

Rayakan HUT ke-64, IKAHI-KPK Gelar Seminar Kejahatan Korporasi

Kegiatan seminar ini menjadi titik temu antara para pengusaha dan penegak hukum untuk persamaan persepsi, bukan mencari kompromi.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
IKAHI. Foto: pta-kendari.go.id
IKAHI. Foto: pta-kendari.go.id
Dalam rangka merayakan ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (HUT IKAHI) ke-64 yang jatuh pada 20 Maret mendatang, Pengurus Pusat (PP) IKAHI bakal menggelar berbagai kegiatan. Salah satu puncak acaranya menggelar Seminar Nasional Bertemakan “Menjerat Korporasi dalam Pertanggungjawaban Hukum” di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada Selasa (21/3) pekan depan.  

Juru Bicara PP IKAHI Disiplin F Manao menerangkan dalam rangka HUT IKAHI ke-64 tepatnya pada 20 Maret 2017, PP IKAHI menyelenggarakan 3 kegiatan yakni donor darah, ziarah ke makam pahlawan, dan seminar. Kegiatan donor darah sudah dilaksanakan pada bulan Februari lalu bekerja sama dengan Korpri di lingkungan MA.

“Kegiatan ziarah ke makam pahlawan akan dilaksanakan pada senin (20/03) pagi hari,” ujar Disiplin di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/3/2017). Baca Juga: Rayakan HUT IKAHI ke-62, IKAHI Gelar Seminar Nasional

Puncak kegiatan HUT IKAHI ini, PP IKAHI bekerja sama dengan KPK menggelar Seminar Nasional bertemakan menjerat pertanggungjawaban pidana korporasi di Hotel Mercure Jakarta pada Selasa (21/3). Acara seminar ini diperkirakan akan dihadiri 900 peserta dari kalangan hakim, pengusaha, akademisi, penegak hukum, polisi, jaksa dan KPK.   

Tema ini diangkat sebagai bagian dari sosialisasi berlakunya Peraturan MA (PERMA) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. “Seminar ini terkait sosialisasi bagi para hakim, penyidik, kejaksaan, penyidik KPK terkait pelaksanaan PERMA No. 13 Tahun 2016 yang telah memberi kepastian hukum bagi aparat penegak hukum,” kata Disiplin menerangkan.   

Disiplin mengatakan seminar ini diharapkan dapat menjawab keresahan para pengusaha yang seolah-olah dengan berlakunya PERMA ini akan dengan mudah terjerat kasus kejahatan korporasi. Meski, perusahaan telah berupaya menjadi perusahaan yang baik (good corporate governance). Baca Juga: Prof Surya Jaya: PERMA Kejahatan Korporasi Dukung Good Corporate Governance

“Kegiatan ini menjadi titik temu antara para pengusaha dan penegak hukum, bukan untuk mencari kompromi, tetapi persamaan persepsi. Dengan PERMA ini, mereka (pengusaha) tidak perlu mengalami ketakutan, justru diharapkan semakin cerdas dalam berusaha,” kata dia.

Seminar ini akan menghadirkan lima pembicara dari berbagai kalangan. Pembicara pertama, Kevin R, Valdes dari Attorney Departement Justice Amerika yang memiliki wawasan luas mengenai kejahatan korporasi. Pembicara kedua, Rektor Universitas Surya Kencana Dirja Priatno. Pembicara ketiga, Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif. Pembicara keempat, dari unsur pengusaha Hariyadi B. Sukamdani selaku Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Pembicara kelima, dari unsur Hakim Agung yakni Prof Surya Jaya yang dimoderatori oleh Hakim Agung Syamsul Maarif.

Dia berharap forum ilmiah ini bisa memberikan wawasan luas bagi seluruh stakeholders yang berkaitan dengan kejahatan korporasi pasca berlakunya PERMA No. 13 Tahun 2016. Baca Juga: Yuk, Selamatkan Perusahaan Anda dari Jerat Pidana Korporasi
Tags:

Berita Terkait