Usulan Hak Angket Kasus e-KTP Dinilai Tidak Perlu
Berita

Usulan Hak Angket Kasus e-KTP Dinilai Tidak Perlu

Penggunaan hak angket, sama halnya menarik penanganan kasus e-KTP secara hukum ke ranah politik.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menghadapi sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menghadapi sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Setelah sejumlah nama anggota dewan disebut-sebut dalam surat dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, muncul rencana usulan pengguliran hak angket. Meski belum secara resmi, usulan penggunaan hak angket digulirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini, justru penolakan usulan ini datang dari anggota DPR sendiri.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat pengguliran hak angket dinilai tak perlu. Baginya, mempertanyakan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani KPK tidak melulu dengan hak angket. Lagian, KPK merupakan mitra kerja Komisi III DPR yang dapat meminta penjelasan atau pengawasan terhadap jalannya proses hukum kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK.

“Kalau hak angket, saya pribadi tidak perlu,” ujarnya di Komplek Gedung DPR, Kamis (16/3/2017).

KPK mesti terbuka dalam rapat kerja kepada Komisi III DPR. Sebaliknya bila tidak, bukan tidak mungkin hak angket bakal disetuju sebagai jalan terakhir ketika Komisi III tak dapat meminta penjelasan ke KPK. Lagi pula, Komisi III tak meminta menghentikan penyelidikan atau mencampuri proses penegakan hukum, namun hanya melakukan pengawasan dan meminta penjelasan. Baca juga: KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi ‘Berjamaah’ Proyek e-KTP

“Jangan apa-apa hak angket. Toh kita tidak minta menghentikan. Apakah Anda punya dua alat bukti, kalau KPK punya dua alat bukti, tunggu,” imbuh Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Anggota Komisi X dari Fraksi Hanura DPR Dadang Rusdiana mengatakan kasus yang sudah masuk ranah pengadilan tak boleh diintervensi oleh lembaga politik. KPK pun mesti terus mendalami kemungkinan ada pihak tersangka lainnya. Setidaknya, fakta yang muncul di pengadilan dijadikan rujukan untuk kemudian bersikap untuk menuntaskan kasus tersebut.

Hanura, kata Dadang, bakal patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor dan KPK. Ia pun tak setuju apabila DPR menggunakan hak angket terhadap kasus e-KTP ini. Sebab, penggunaan hak angket, sama halnya menarik kasus yang ditangani KPK secara hukum ditarik ke ranah politik.

Wasekjen Partai Hanura itu menilai ketika kasus e-KTP ditarik ke ranah politik melalui hak angket, boleh jadi bakal menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap DPR. Pasalnya, DPR bakal dinilai membentengi elit-elit di parlemen tertentu yang namanya disebut dalam surat dakwaan. “Itu yang harus kita hindari. Hukum tidak bisa diintervensi,” tegasnya. Baca Juga: Kalangan Parlemen Akui Proyek e-KTP Sedari Awal Sarat Masalah

Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat Syarif Hasan mengatakan penggunaan hak penting. Namun mesti ditelisik substansinya terlebih dahulu. Ia berpendapat kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK, bahkan sudah maju ke pengadilan tak perlu diawasi secara politik. Apalagi, KPK berjanji bakal mendalami setiap perkembangan dari fakta di persidangan. “Saya pikir biarkan sajalah penegak hukum menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu berpandangan hak angket lain dalam kasus pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Pasal 83 UU Pilkada pun belum jelas di parlemen. Sementara kembali diwacanakan penggunaan hak angket kasus e-KTP. Menurutnya, KPK dan pengadilan cukup diawasi tanpa harus ditarik ke ranah politik. Baca Juga: BRiS: Kasus Korupsi e-KTP, Bukti Gagalnya Reformasi Birokrasi

“Iya (belum perlu hak angket kasus e-KTP, red). Biarkan saja. Masih banyak yang lain kan yang belum diangkat seperti angket Gubernur DKI, belum dilanjut masih banyak lainnya,” katanya.
Tags:

Berita Terkait