MK Sidangkan Permohonan Sengketa Pilkada
Berita

MK Sidangkan Permohonan Sengketa Pilkada

Majelis Panel memberi masukan dan saran terhadap seluruh materi permohonan.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 27 perkara sengketa pilkada 2017.
Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 27 perkara sengketa pilkada 2017.
Mulai hari ini, Kamis (16/3), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terhadap 27 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang pendahuluan ini, umumnya MK memeriksa persyaratan formil dan materil semua permohonan seperti pemenuhan syarat selisih perolehan suara seperti diatur Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tenggat waktu pendaftaran permohonan yakni 3 hari kerja sejak penetapan perolehan suara.   

Sidang pendahuluan ini ditangani 2 Majelis Panel. Majelis Panel 1 dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams selaku anggota. Sedangkan, Majelis Panel 2 diketuai Wakil Ketua MK Anwar Usman yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto selaku anggota.

Sidang 27 permohonan ini ditangani 2 Majelis Panel yang berlangsung dari pagi hingga sore hari. Saat sesi pertama, misalnya, Majelis Panel 1 menyidangkan 5 pemohonan hasil pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Perkara No. 1/PHP.BUP-XV/2017; Kabupaten Tebo Perkara No. 3/PHP.BUP-XV/2017; Kabupaten Buton Selatan Perkara No. 6/PHP.BUP-XV/2017; Kota Sorong Perkara No. 7/PHP.KOT-XV/2017; Kabupaten Mappi Perkara No. 9/PHP/BUP-XV/2017.

Misalnya, Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Bengkulu Tengah, M. Sabri menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah yang memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Ferry Ramli dan Setti Feriyadi dalam Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah 2017. Baca Juga: Ini Agenda Proses Persidangan Sengketa Pilkada

“Kami memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Bengkulu Tengah tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Bengkulu Tengah 2017 yang memenangkan paslon nomor urut 2,” kata Sabri selaku pemohon prinsipal sekaligus pasangan calon nomor urut 3 dalam sidang perdana di Gedung MK, Kamis (16/3/2017).

Sabri menjelaskan, KPUD Bengkulu Tengah sebagai termohon sengaja berpihak kepada paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait. Pada 18 Januari 2017 misalnya, termohon memberikan motivasi dalam acara pembekalan Tim Pemenangan Paslon No. Urut 2. Hal tersebut diketahui seorang saksi bernama Endi Taswin bin Amir Hamzah yang langsung melaporkan ke Panwascam. “Ini bentuk ketidaknetralan dari KPUD,” kata dia.

Selain itu, menurut pemohon, Pemda Bengkulu Tengah mengajak masyarakat memilih pihak terkait dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 9 Desember 2016. “Peristiwa kampanye terselubung oleh Pemda Bengkulu Tengah tersebut telah kami laporkan ke Panwas Kabupaten Bengkulu,” ujar Sabri di hadapan Majelis.

Pelanggaran berikutnya, ungkap Sabri, terjadinya mobilisasi pihak terkait terhadap pejabat, PNS, camat, kepala desa dan perangkat desa untuk mengajak masyarakat, termasuk adanya dugaan politik uang yang dilakukan pihak terkait sebagai petahana oleh sejumlah kades. “Pihak terkait dianggap memanfaatkan SKPD Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah untuk membuat buku kesehatan ibu dan anak bergambar,” ungkapnya.

Terhadap dalil-dalil yang diungkapkan pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan perolehan suara dalam Pilkada Bengkulu Tengah 2017. “Total suara sah dari tiga paslon dalam Pilkada Bengkulu Tengah 2017 sebanyak 57.888 suara,” jawab Sabri yang didampingi tim kuasa hukumnya.

Sabri yang berpasangan dengan Naspian memperoleh sebanyak 23.388 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait memperoleh 31.849 suara, sehingga terdapat selisih 8.511 suara. Baca Juga: Tanggal Ini, MK Jatuhkan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada

Sementara Majelis Panel 2 di sesi kedua berlangsung sidang pendahuluan 5 permohonan. Yakni, pemohon pilkada Kabupaten Aceh Singkil Perkara No. 5/PHP.BUP-XV/2017 dengan selisih sebanyak 2.658 suara dari lawannya pasangan calon nomor 3. Menurut pemohon, termohon (KPUD) sengaja mengurangi jumlah perolehan suara beberapa TPS serta pelanggaran pemilu lainnya yang tidak ditindaklanjuti Panwaslu Kabupaten Aceh singkil.

Perkara No. 17/PHP.BUP-XV/2017 dimohonkan paslon No. 4 yakni Said Syamsul Bahri dan Nafis A Manaf. Pemohon keberatan atas KIP Aceh yang mengambil alih penyelenggaraan Pilkada Aceh Barat Daya sekaligus mencoretnya sebagai paslon karena keabsahan dukungan PKPI.

Lain lagi, Perkara No. 19/PHP.KOT-XV/2017 sengketa pilkada Kota Lansa. Menurut pemohon telah terjadi pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pilkada termasuk dukungan KIP Kota Langsa yang mendukung salah satu paslon. Perolehan suara pemohon sebanyak 19.614 suara dengan selisih suara 14.658 dari pasangan calon nomor 4 yang ditetapkan meraih suara terbanyak dengan total suara 34.272 suara.

Sengketa Pilkada Bupati Aceh Utara Perkara No. 24 PHP/BUP-xv/2017 dimohonkan Paslon No. 4 Fakhrurazi H. Cut dan Mukthar Daud KH mengugat Keputusan KPU Kabupaten Aceh Utara Nomor 20/Kpts/KIP-AUT2017 tentang Rekapitulasi suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017. Selisih suara pemohon sebanyak 16.636 suara dari paslon nomor 1 peraih suara terbanyak dari total suara 123.283 suara.

Majelis Panel 2, di sesi kesatu, disidangkan Perkara No. 29/PHP.BUP-XV/2017 Kabupaten Gayo Lues mengugat keputusan KPUD Gayo Lues Nomor 08/Kpts/001-434599/02/2017 yang dimohonkan Abd. Rasad dan Rajab Marwan yang merupakan pasangan nomor 2. Pemohon memiliki selisih suara sebanyak 1,4 persen dari paslon nomor 3 sebagai peraih suara terbanyak.

Majelis Panel 2 juga menyidangkan perkara Nomor 45/PHP.BUP-XV/2017 yang dimohonkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Mereka menggugat hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017.
Tags:

Berita Terkait