Memutus Mata Rantai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Berita

Memutus Mata Rantai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Dengan memperkuat pengawasan yakni membentuk Satgas Pengawasan Koperasi hingga di tingkat kabupaten/kota.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Maraknya investasi ilegal berkedok koperasi membuat gerah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dalam siaran persnya yang dikutip dari laman resmi Setneg, Kemenkop UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk mencegak praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.

Hal ini penting mengingat, maraknya investasi ilegal lantaran sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Serta, gampang tergiur dengan iming-iming bunga investasi yang tinggi. Atas dasar itu, Kemenkop UKM akan melakukan pengawasan secara optimal.

Pengawasan ini dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015. Tujuannya, untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Terakhir, untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung kinerja pengawasan tersebut, Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017, Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal yang Disembunyikan)

"Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai watch dog namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian yang sejati," kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno, Jumat (17/3).

Masalah keterbatasan SDM menjadi isu dominan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi. Persoalan lainnya, terjadinya mutasi pegawai sehingga berdampak pada keterbatasan regenerasi pegawai yang memahami perkoperasian menjadi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan koperasi.

Meski begitu, Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc itu diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut. Atas dasar itu, anggota Satgas perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang baik mengenai pengawasan yang sudah diakomodir dalam modul dan diklat yang telah disusun.

Suparno merinci sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan. KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktik sama. (Baca Juga: Telusuri Pencucian Uang Pandawan Group, Polisi Gandeng PPATK)

Sebab itu, lanjut Suparno, upaya preventif akan terus dilakukan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia. Ia berharap, kerjasama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar.

"Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi)," katanya.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I C OJK, Hendrikus Ivo, mengatakan bahwa problem serius yang selama ini menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi terkait praktik investasi ilegal adalah masalah penyalahgunaan izin koperasi sebagai wadah untuk melakukan penghimpunan dana secara ilegal. Bagi Ivo, masalah penyalahgunaan izin koperasi ini menjadi masalah panjang lantaran menyulitkan ketika akan menjerat pelaku atau entitas ini ke ranah hukum.

“Karena hampir semua yang kami identifikasi, perusahaan ini (investasi ilegal) tidak ada izin dari OJK, sehingga kami tidak punya kemampuan untuk menyatakan ini salah atau benar,” kata Ivo dalam konferensi pers di kantor OJK Jakarta, Jumat (20/1). (Baca Juga: Dilema Menjerat Pelaku Investasi Ilegal Berbadan Usaha Koperasi)

Oleh karena badan usaha yang dipakai untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat adalah koperasi, maka terkait dengan izin, pengawasan, dan pembinaan entitas koperasi ini menjadi kewenangan penuh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop). Dengan kata lain, kata Ivo, OJK hanya punya kepentingan berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen atau nasabah yang melakukan investasi pada koperasi tersebut.
Tags:

Berita Terkait