Nasib Tagihan Kreditor di Luar Daftar
Putusan Terpilih MA 2016:

Nasib Tagihan Kreditor di Luar Daftar

Penolakan tagihan tak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan perjanjian perdamaian.

Oleh:
MYS/FNH
Bacaan 2 Menit
Nasib Tagihan Kreditor di Luar Daftar
Hukumonline
Pailit adalah status yang tak diinginkan debitor jika masih ingin melanjutkan usahanya. Jika sudah dinyatakan pailit, debitor tak berwenang lagi terhadap aset-asetnya. Yang terjadi kemudian adalah tagihan para kreditor melalui Pengadilan Niaga. Di Pengadilan Niaga, curator diangkat dan diberi tugas membereskan dan mengurus budel pailit.

Setelah debitor pailit, curator mulai menjalankan tugasnya. Salah satu tugasnya menurut UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), adalah menyusun daftar kreditor. Daftar itu berisi nama-nama kreditor yang mengajukan tagihan dalam tenggang waktu yang ditentukan. Bagaimana kalau kreditor baru mengajukan tagihan belakangan, setelah jangka waktu terlampaui?

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 bisa menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut. Putusan ini menjadi salah satu putusan terpilih yang dimasukkan ke dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2016. (Baca juga: Ini 11 Putusan MA Berstatus Landmark Decisions Tahun 2016).

Dalam kasus ini seorang warga Cidadap Bandung melawan sebuah perusahaan yang berkedudukan di Mampang Prapatan Jakarta. Ia meminta pembatalan perjanjian perdamaian(homologasi) yang sudah dibuat di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam homologasi itu tercantum klausula: terhadap kreditor yang tidak mengajukan tagihan dalam proses PKPU debitor akan melakukan pembayaran kepada kreditor sebesar 10 % dari total tagihan yang diakui  debitor sepanjang kreditor punya bukti-bukti yang sah. Tagihan akan dibayar jika kreditor mengajukan tagihan paling lambat Agustus 2013.

Rupanya, selama proses PKPU, pemohon tidak mengajukan tagihan kepada pengurus. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menolak permohonan pembatalan perjanjian perdamaian. Tak terima, pemohon mengajukan kasasi pada Desember 2014. (Baca juga: Jika Nama Kreditor Tak Terdaftar dalam Putusan Perdamaian PKPU).

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menganggap putusan judex facti sudah tepat. Majelis meneguhkan pendapat hakim Pengadilan Niaga bahwa tagihan yang diajukan kepada pengurus di luar waktu proses PKPU harus dikesampingkan. Tidak mengajukan tagihan berarti tidak termasuk kreditor yang tercantum dalam putusan pengesahan perdamaian. (Baca juga: Akibat Jika Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang dalam Proses PKPU).

Apalagi, sambung majelis kasasi, pemohon telah mengajukan tagihan secara perdata biasa. Penolakan tagihan oleh pengurus dinilai majelis hakim sudah tepat. Sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perdamaian. Pemohon tidak berhak untuk meminta pembatalan. Karena itu, majelis menolak permohonan kasasi dari pemohon.

Berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, kreditor memang berhak menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan jika debitor lalai memenuhi isi perjanjian. Masalahnya, dalam perkara yang dijadilan putusan terpilih ini, kreditor yang menuntut pembatalan homologasi justru tak terdaftar dalam listing kreditor yang disusun selama proses PKPU. Jika permohonan pembatalan perdamaian itu dikabulkan, mau tidak mau kepailitan itu harus dibuka kembali. Begitulah UU Kepailitan mengaturnya.

Kurator Erni Hutagaung mengatakan salah satu kunci penting dalam kepailitan adalah asas publisitas. Kurator mengumumkan daftar nama kreditor yang sudah diakui debitor dan jumlah utangnya sudah dicocokkan. Kurator atau pengurus juga bertugas menyurati semua kreditor agar hadir dalam rapat-rapat verifikasi dan pencocokan utang. Jikapun kreditor tak mengajukan tagihan, sepanjang namanya tercantum dalam daftar dan diakui debitor, maka kreditor tersebut punya hak. “Haknya tetap harus dihitung sesuai perjanjian perdamaian,” jelasnya kepada Hukumonline.

Kurator Andrey Sitanggang menjelaskan kunci lain yang menentukan adalah dokumen. Meskipun debitor mengakui seorang kreditor punya tagihan, tetap harus ada bukti yang menduung. Misalkan pengakuan debitor itu muncul setelah homologasi, kurator tetap harus memverifikasi dokumen pendukung. Kreditor dimaksud harus berjuang agar diakui sebagai kreditor yang sah. “Setelah tagihannya diakui sebagai tagihan yang sah barulah dia diperlakukan sama dengan kreditor yang dibayar sesuai dengan kesepakatan dalam PKPU,” jelasnya.

Jalur perdata adalah mekanisme lain yang bisa ditempuh seorang kreditor yang hak-haknya tidak terakomodasi dalam daftar kreditor yang sah. Tetapi biasanya pembayarannya tidak dari skema kreditor lain. Pembayaran kepada kreditor lain sudah diatur dalam homologasi.

Erni dan Andrey mengatakan berdasarkan pengalaman mereka selama ini, kurator atau pengurus sangat proaktif menyurati kreditor-kreditor yang diakui oleh debitor. Ini dilakukan pengurus/kurator dengan iktikad baik. Kalau kemudian ada kreditor yang tak masuk meskipun sudah ada pengumuman di media massa dan sudah ada tenggang waktu sebelum homologasi tercapai, sikap kreditor patut dipertanyakan. (Baca juga: Perlukah Pemberitahuan kepada Debitur dalam Pengalihan Piutang).

Kalaupun kreditor ingin memohon pembatalan homologasi, mekanismenya melalui pengadilan niaga. Jika melalui jalur perdata biasa, berarti memakan waktu yang lebih lama dan pembuktiannya tidak sederhana.
Tags: