Hadapi Keberatan Alfa, Mustolih Dibantu 33 Pengacara
Berita

Hadapi Keberatan Alfa, Mustolih Dibantu 33 Pengacara

Alfa menunjuk Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemberian kuasa kepada pengacara. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemberian kuasa kepada pengacara. Ilustrator: BAS
Sidang perkara keberatan PT Sumber Alfaria Trijaya terhadap Mustolih Siradj di Pengadilan Negeri Tangerang masih berlangsung. Alfa mengajukan keberatan lantaran tak terima putusan Komisi Informasi yang mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Mustolih (Putusan KIP No. 011/III/KIP-PS/A/2016).

Dalam putusan yang diwarnai dissenting opinion, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan Mustolih agar Alfa membuka informasi mengenai donasi atau sumbangan yang diterima perusahaan dari masyarakat. Majelis mendasarkan putusannya pada UU No. 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik. Putusan itulah yang kini dilawan Alfa di Pengadilan Negeri Tangerang. Mustolih menjadi Tergugat II, sedangkan Tergugat I adalah Komisi Informasi Pusat.

Majelis hakim PN Tangerang akan menguji apakah putusan KIP sudah tepat atau tidak. Majelis harus mendengarkan argumentasi para pihak sebelum mengambil putusan. Salah satunya keterangan dari Mustolih. (Baca juga: Cara Mendapatkan Informasi Publik).

Mustolih sendiri tak menyangka usahanya meminta transparansi Alfa berlanjut ke pengadilan, bahkan menjadikannya sebagai tergugat. “Saya pikir dengan adanya putusan dari Komisi Informasi Pusat maka perkaranyaa akan selesai sampai di situ saja. Makanya saat saya mendapatkan relas dari Pengadilan Negeri Tangerang saya senyum-senyum saja. Seperti baru kali ini konsumen digugat,” jelas Mustolih sambil tertawa.

Mustolih tidak sendirian berjuang. PBNU, seperti disebut Mustolih, memberikan dukungan atas perjuangannya. Demikian pula dukungan personal dan organisasi. “Banyak yang menawarkan bantuan ke saya.  Pengurus Besar NU juga memberikan dukungannya kepada saya. Kalau saya menerima semua mungkin kuasa hukum saya ada lebih dari seratus,” ungkapnya.

Beberapa pengacara juga memberikan dukungan. Dalam surat kuasa yang diperlihatkan kepada Hukumonline tertulis ada 33 pengacara yang membantu Mustolih memperjuangkan kepentingan hukumnya di pengadilan. Dan para pengacara itu membantu Mustolih secara sukarela. “Probono,” ujar Mustolih saat ditemui Hukumonline, Rabu (15/3).

Para pengacara yang mendapat kuasa dari Mustolih adalah Abdul Aziz, Abdul Qodir, Syamsudin Slawat Pessilette, M Nuzul Wibawa, Badrul Munir, Alwanih, Rio Arif Wicaksono, Faris Satria Alam, Sugiono, Fikri Abdullah, Fitrah Nur Halim, Hilaludin, Subhan Ansori, M Zainudin, Eko Pratama Putra, Abdul Jabbar.

Pengacara lainnya adalah Sigit Nurhadi Nugraha, Much Alfarisi, Amir Burhanudin, Agus Indra Firdaus, Aprian Setiawan, Ahmad Jamaludin, Indra Saroso, Dede Mutakin, Arif Hendriana, Miftah, Ridwan Dharmawan, Azis Fahri Pasaribu, Walim, Boggie Adhar Fransyas, Riza Afrizal Habsi, Achmad Budi Prayoga, dan Yudho Sukmo Nugroho

Di lain pihak, Alfa juga menyiapkan sejumlah penasihat hukum. Perusahaan menunjuk pengacara yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Selain Yusril, ada nama pengacara lain tertera dalam surat gugatan: Zulkarnain Yunus, Agus Dwiwarsono, Gugum Ridho Putra, Adria Indra Cahyadi, Eddi Mulyono,  Deni Aulia Ahmad, Sururudin, Rozi Fahmi, Bayu Nugroho, Muhammad Dzul Ikram, Elfano Eneilmy, Khairul Fadli, dan M. Iqbal Sumarlan Putra.
Tags:

Berita Terkait