Alfamart Tolak Dikategorikan Sebagai Badan Publik
Berita

Alfamart Tolak Dikategorikan Sebagai Badan Publik

Donasi sukarela didasarkan pada iktikad baik untuk membantu masyarakat.

Oleh:
MYS/RED
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan Ketua Harian Kick Andy Foundation Ali Sadikin; Wakil Ketua DPP Apindo Tutum Rahanta; Direktur Alfamart Solihin; dan Adria Cahyadi selaku pengacara ALfamart dalam konpres di Jakarta (18/3). Foto: Koleksi Alfamart
Dari kiri ke kanan Ketua Harian Kick Andy Foundation Ali Sadikin; Wakil Ketua DPP Apindo Tutum Rahanta; Direktur Alfamart Solihin; dan Adria Cahyadi selaku pengacara ALfamart dalam konpres di Jakarta (18/3). Foto: Koleksi Alfamart
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pengelola jaringan minimarket Alfamart telah mengajukan keberatan dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan Komisi Informasi Pusat No. 011/III/KIP-PS/A/2016. Alfamart menolak dikategorikan sebagai Badan Publik dalam konteks UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KIP, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non=pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Baca juga: MK: Pengangkatan Kembali Anggota Komisi Informasi Tetap Lewat Seleksi).

Alfamart menegaskan perusahaan ini tak bisa dikualifikasi sebagai Badan Publik. Donasi konsumen di Alfamart adalah program pengumpulan donasi sukarela dari konsumen sebagai wujud dukungan perusahaan terhadap aksi-aksi kemanusiaan. “Ini merupakan iktikad baik perusahaan untuk berperan aktif membantu menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen (yang mekanisme umumnya dari sebagian uang kembalian belanja) kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Alfamart dalam pernyataan tertulisnya yang diterima hukumonline, Sabtu (18/3). 

Alfamart menegaskan setiap program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Peranan perusahaan adalah menghimpun donasi sukarela dari konsumen melalui kasir-kasir Alfamart. Sebagai bukti setiap donasi dari konsumen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasi sebagai bukti. Pada setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama, dilakukan secara reguler melalui media massa serta bentuk lainnya, seperti laman atau poster di gerai Alfamart, agar diketahui publik. (Baca juga: 10 Informasi Publik yang Sifat Penyebarannya Terbatas).

Laporan pertangunggjawaban setiap program juga disampaikan secara reguler kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai institusi pemberi ijin. Perusahaan pun atas inisiatifnya telah menunjuk akuntan publik independen untuk memeriksa keakuratan laporan donasi yang terkumpul dan penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama.

Alfamart menegaskan pula sudah memberikan informasi laporan penyaluran donasi konsumen kepada pemohon informasi. Mustolih Siradj merasa tidak puas dan membawanya ke Komisi Informasi Pusat. Alfamart menilai putusan KIP yang memasukkan Alfamart sebagai Badan Publik tidak tepat. Karena itu pula perusahaan mengajukan keberatan ke pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No, 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Tujuan gugatan bukanlah meminta gani rugi kepada tergugat, tetapi semata-mata ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi Alfamart dianggap sebagai badan publik dapat dibatalkan.
Tags:

Berita Terkait