Sejumlah Evaluasi dan Masukan ICLA Terkait Revisi UU Persaingan Usaha
Utama

Sejumlah Evaluasi dan Masukan ICLA Terkait Revisi UU Persaingan Usaha

Aspek substansi dapat mengikuti sistematika dan perumusan international best practice.

Oleh:
M DANI PRATAMA HUZAINI
Bacaan 2 Menit
Keterangan foto: Ketuua Umum ICLA, Asep Ridwan (berdiri) saat memberikan pemaparan tentang pandangan advokat terhadap RUU Persaingan Usaha. Foto: DAN
Keterangan foto: Ketuua Umum ICLA, Asep Ridwan (berdiri) saat memberikan pemaparan tentang pandangan advokat terhadap RUU Persaingan Usaha. Foto: DAN
Tantangan penegakan hukum dalam dunia persaingan usaha semakin hari semakin kompleks. Hal ini menjadi salah satu alasan dibutuhkannya sebuah Undang-Undang persaingan usaha yang mampu menjawab kompleksitas persoalan persaingan usaha dalam konteks kekinian. Oleh karena itu, semua pihak yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan keberadaan Undang-Undang ini ikut berpikir untuk memberikan pandanganya demi kesempurnaan Undang-Undang Persaingan Usaha tersebut.

“Pandangan ini berangkat dari kepedulian kami terhadap kondisi RUU Persaingan Usaha yang menjadi perbincangan saat ini. Kita sudah sama-sama tahu bahwa UU No. 5 Tahun 1999 ini sudah waktunya untuk disesuaikan dan disempurnakan. Dengan perjalanannya selama 17 tahun ini sudah waktunya untuk kita tinjau kembali,” gagas Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan, dalam acara Grand Launcing ICLA, Jumat (17/3), di Jakarta.

Menurut Asep, ada beberapa hal yang mendasari kenapa UU No. 5 Tahun 1999 dan aturan pelaksananya perlu disesuaikan dan diperbaharui. Dari aspek materil,  sistematika hal-hal yang dilarang tidak sesuai dengan best practice atau model law yang ada(perjanjian, perbuatan, dan posisi dominan). “Kalau kita melihat dari salah satu model law, itu ada perjanjian horisontal dan posisi dominan,” ujarnya.

Contohnya, seperti posisi jual rugi. Menurut Asep, dalam konteks UU saat ini seolah-olah dapat dilakukan oleh siapa saja, padahal konteks sebenarnya adalah harus masuk ke dalam posisi dominan. Hanya perusahaan yang punya power yang bisa melakukan hal itu. Selain itu, perlu dipertimbangkan adanya block extemtion atas kegiatan di sektor tertentu yang mempunyai dampak lebh lebih baik berdasarkan assesment KPPU. (Baca Juga: KPPU: Yamaha-Honda Langgar UU Larangan Praktik Monopoli)

Kemudian dari aspek formil, Asep mencatat terdapat sejumlah evaluasi.1)peran KPPU yang bersifat multi fungsi dalam memeriksa, menuntut, dan memutus. Hal ini memunculkan berbagai problematika dalam pelaksanaanya; 2) pengaturan hukum acara yang sangat minim sehingga KPPU yang mengatur sendiri termasuk dapat menentukan sah/tidaknya alat bukti yang diajukan para pihak; 3) singkatnya jangka waktu pemeriksaan upaya hukum keberatan di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung; 4) sempitnya ruang gerak bagi pelaku usaha yang menguji putusan KPPU.

Kemudian dari aspek kelembagaan/penegakan, terdapat ketidakjelasan status kelembagaaan atau jenis kelamin KPPU. Apakah KPPU merupakan lembaga administratif kah, atau quasi peradilan kah, atau extra ordinary  body?. Selain itu menurut Asep, KPPU cenderung lebih mengedepankan penindakan ketimbang pencegahan.

Oleh karena itu Asep bersama ICLA memberikan catatan terkait revisi Undang-Undang Persaiangan Usaha. Menurutnya, dalam revisi UU Persaingan Usaha, terlalau banyak ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPPU untuk mengatur lebih lanjut. “Terdapat 17 Pasal termasuk pasal sapu jagat yang menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada KPPU,”ujar Asep. (Baca Juga: KADIN Minta KPPU Tinggalkan Perspektif ‘Menghukum’)

Contoh-contoh pasal yang memberikan kewenangan KPPU untuk mengatur lebih lanjut, Pasal 70 ayat (2) RUU Persaiangan Usaha: Ketentuan mengenai pengampunan dan/atau pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPPU. Pasal 85 RUU Persaingan Usaha: Ketentuan lebih lanut mengenai tata cara penanganan perkara diatur dengan Peraturan KPPU. Berikut beberapa hal baru dalam revisi Undang-Undang Persaiangan Usaha,
1.   Perluasan pengertian Pelaku Usaha (extrateritorial) (pasal 1 angka 6
2.  Penambahan kewenangan: pengeggeladahan dan penyitaan (pasal 39 ayat 1 huruf h)
3.  Perubahan besaran denda: minimal 5% dan maksimal 30 % dari nilai penjualan (pasal 19, pasal 26, pasal 32, dan pasal 34)
4.  Penanganan perkara persaingan usaha (pasal 65-87), apakah mengadopsi Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2010?
5.  Tindak pidana bagi pihak yang menccegah atau menghalangi proses investigasi/pemeriksaan dan/atau tidak melaksanakan Putusan KPPU (Pasal 89)
6.  Prubahan post merger notification menjadi pre merger notification (pasal 60-64)
7.  Leniency Program

Masukan ICLA
Berdasar evaluasi dan catatannya diatas, Asep memberikan beberapa poin masukan terhadap evisi Undang-Undang Persaingan Usaha sebagai berikut;Pertama, perlu adanya pemisahan UU Materil dan UU Formil. (Baca: 11 Catatan Kritis Pengusaha untuk Revisi UU Antimonopoli)

Menurut Asep, kedua UU tersebut berupa UU Persaingan Usaha yang merupakan bentuk materil dan juga UU KPPU yang mengatur kelembagaan dan hukum acara. Hal ini mengikuti pola peraturan perundang-undangan di beberapa sektor seperti KUHP dan KUHAP, KUH Per dan Hukum Acara Perdata, UU Tipikor dan UU KPK, dan lain-lain.

Kedua, aspek substansi dapat mengikuti sistematika dan perumusan international best practice. Yang dimaksud menuruti sistematika perumusan international best practice adalah yang mencakup pengaturan-pengaturan berikut;
Kesepakatan Horizontal
(Horizontal Agreements)

·       Penetapan Harga
·       Persekongkolan Tender
·       Pembagian pasar
·       Pengaturan produksi
·       Kelompok boikot
·       Penolakan untuk memberikan akses
·       Kepeutusan asosiasi usaha
·       Program leniensi/amnesti
Penyalahgunaan Posisi Dominan

·      Perilak merusak, termasuk jual rugi
·      Tindakan diskriminasi
·      Penolakan bertransaksi
·      Transaksi ekslusif
·      Jual ikat
·      Pengaturan penjualan kemabali
Pengendalian Konsentrasi Usaha

·         Merger
·         Konsolidasi
·         Akuisisi (saham dan aset)
·         Usaha patungan
·         Jabatan rangkap

Ketiga, soal status atau jenis kelamin kelembagaan KPPU yang lebih jelas. Terkait hal ini, menurut Asep, sebaiknya kedudukan KPPU sebagai lembaga administratif dikembalikan. Alasannya adalah, berdasarkan UU No. 5/1999 maupun revisinya, status kelembagaan KPPU pada dasarnya sebagai lembaga administratif dengan kewenangan yang dimilikinya adalah untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sehingga, kedudukan KPPU sebagai lembaga administratif tidak jauh berbeda dengan Direktorat Pajak, Penegak Lingkungan Hidup, dan lain-lain.

Sebagai lembaga administratif, pada dasarnya KPPU dapat mempunyai wewenang mengeluarkan keputusan administratif denga catatan terbuka ruang yang sangat luas bagi pelaku usaha untuk menguji putusan KPPU di Pengadilan. “Apabila KPPU hendak menjadi penegak hukum non-lembaga dministratif, apakah tepat apabila KPPU masih bersifat multi-fungsi seperti memeriksa, menuntut, dan memutus?,” ujar Asep dengan nada bertanya.

Sementara terkait status kelembagaan KPPU yang diharapkan lebih jelas, Asep meberikan dua alternatif untuk mengatasi permasalahannya. Pertama, KPPU sebagai lembaga penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penuntutan. Sedangkan kewenangan unutk memutus diserahkan kepada lembaga peradilan. Kedua, sebagai lembaga admnistratif dengan kewenanan memutus, namun diberikan kesempatan/ruang yang luas bagi pelaku usaha untuk menguji Putusan KPPU di Pengadilan.

“Hearing sesungguhnya ada di Pengadilan,” imbuh Asep.

Keempat, pemeriksaan/persidangan yang lebih mengedepankan proses penegakan hukum yang adil (due prosess of law). Menurut Asep, hukum acara baik ditingkat KPPU maupun Pengadilan, termasuk mengenai hak dan kewajiban para pihak seharusnya diatur secara jelas dalam undang-undang seperti halnya hukum acara yang lain.

Kemudian juga, mesti ada jaminan pemenuhan hal-hak terlapor, seperti, memperoleh berkas perkara untuk keperluan pembelaan selama proses pemeriksaan/persidangan (access to justice); hak untuk memperoleh peradilan yang independen dan obyektif; dan hak untuk melakukan perubahan perilaku.

Selanjutnya, Asep juga  menyarankan agar PTUN dapat menjadi alternatif forum pengujian putusan KPPU. Menurut Asep, sebagai lembaga administratif, upaya hukum terhadap Putusan KPPU seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ke Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat UU persaingan usaha merupakan hukum publik, bukan hukum perdata; pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk menguji keputusan lembaga administratif adalah PTUN sehingga ruang gerak dalam pengujian Putusan KPPU dapat lebih luas.

Asep juga menyarankan bahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memiliki kamar tersendiri untuk memeriksa dan mengadili perkara persaingan usaha yang ditangani oleh hakim-hakim yang memahami hukum persaingan usaha.

Grand Launching ICLA
Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Jendral ICLA, Pebri Kurniawan, menegaskan akan pentingnya keberadaan asosiai advokat yang aktif bergerak di bidang hukum persaingan usaha. Hal ini mengingat telah banyaknya asosiasi advokat yang memiliki konsen di sektor-sektor yang lain. “Belum ada asosiasi advokat yang aktif dalam bidang hukum persaingan usaha saat ini. kalau kita melihat, ada asosiasi kurator, himpunan konsultasn pasar modal, dan lain sebagainya,” tegas Pebri.

Pebri menjelaskan latar belakang berdirinya ICLA. Selain ketiadaan asosiasi advokat di bidang persaingan usaha, juga semakin banyaknya tantangan dalam penerapan dan penegakan hukum persaingan usaha, baik diaspek formil maupun materil sehingga perlu peran aktif advokat dalampengembangan dan penegakan hukum persaiangan usaha.

ICLA merupakan organisasi profesi independen yang berfungsi sebagai wadah perkumpulan Advokat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap dinamika dan perkembangan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Pebri berharap, dengan terbentuknya ICLA dapat mewujudkan partisipasi aktif advokat dalam perumusan, pengembangan, dan penegakan hukum persaingan usaha sehingga ICLA dapat berperan dalam terbentuknya regulasi hukm persaiangan usaha yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.

“Semoga dapat menciptakan advokat yang memiliki kompetensi dan pemahaman teori, prinsip, dan hukum persaingan usaha sesuai dengan best practice dan nilai-nilai keadlian,” pungkas Pebri.
Tags:

Berita Terkait