Catatan Akademisi atas Kasus Penggunaan Rekening Yayasan
Utama

Catatan Akademisi atas Kasus Penggunaan Rekening Yayasan

Penggunaan UU Yayasan tidak layak. Apalagi menggunakan rezim pencucian uang.

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR
Bacaan 2 Menit
Kasus penggalangan dana lewat rekening yayasan menjadi bahan diskusi di FHUI, Kamis (16/3). Foto: EDWIN
Kasus penggalangan dana lewat rekening yayasan menjadi bahan diskusi di FHUI, Kamis (16/3). Foto: EDWIN
Penggalangan dana dari masyarakat untuk aksi 411 dan 212 –aksi demo ummat Islam yang berlangsung pada 4 November dan 2 Desember 2016—masih menyisakan sebuah persoalan hukum. Penggunaan dana yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) diproses secara hukum. Polisi sudah menetapkan seorang tersangka.

Penelusuran polisi menyeret nama Bachtiar Nasir, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI). Sesuai penjelasan Kapolri Tito Karnavian di depan Komisi III DPR dua pekan lalu, diduga ada dana dari Bachtiar yang sampai ke Suriah lewat Turki. Dana kiriman itu ditengarai polisi berasal dari sumbangan masyarakat yang dihimpun melalui rekening YKUS.

GNPF-MUI mengajak masyarakat membantu aksi 411 dan 211 melalui sumbangan dana. Lantaran GNFP bukan badan hukum, masyarakat yang ingin membantu dapat mengirimkan dana ke rekening YKUS. Pencairan dana itu berbuntut karena polisi menduga sebagian duit yang dicairkan dikirimkan ke Suriah. Polisi menetapkan Adnin Armas, pengurus Yayasan sebagai tersangka. (Baca juga: Apakah Yayasan Boleh Menyewakan Asetnya kepada Pihak Lain).

Adnin disangka melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Belakangan, Adnin yang juga tokoh GNPF MUI diketahui juga disangka melanggar Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

UU TPPU melarang siapapun menempatkan, mentransfer, mengalihkan atau membawa ke luar negeri kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Dilarang juga menyimpan, mentransfer atau menguasai penempatan sumbangan yang diduga hasil tindak pidana.

Pasal 5 UU Yayasan menegaskan ‘Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan’.

Pertanyaannya, tepatkah langkah hukum yang dilakukan polisi itu? Kamis (16/3) lalu, sejumlah akademisi dan praktisi mendiskusikan masalah ini di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dari mimbar akademik itu muncul catatan-catatan kritis.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengingatkan tindak pidana pencucian uang hanya dapat disangkakan jika terbukti adanya tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan objek pencucian uang dan adanya upaya untuk mengaburkan asal-usulnya.

“Harus ada tindak pidana asal yang melahirkan hasil kejahatan itu. Kalau pidana asal itu tidak pernah ada, nggak bisa menuduh orang cuci uang,” katanya kepada hukumonline usai acara diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanusiaan di Indonesia” itu. (Baca juga: PPATK Tegaskan TPPU Sebagai Independent Crime).

Yunus menampik pandangan bahwa dana infaq yang dihimpun dengan cara crowdfunding tanpa mengharuskan penyumbang melampirkan identitas dan kontak atau anonym sebagai celah terjadinya pencucian uang. “Justru kalau nggak ketahuan tindak pidana asalnya, nggak bisa ada cuci uang. Tidak akan ada cuci uang,” ujarnya.

Menurut Yunus, pencucian uang adalah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah disebutkan jenisnya secara jelas di Pasal 2 UU TPPU. Jika tidak dapat dibuktikan tindak pidana asalnya, dugaan pencucian uang akan gugur secara hukum. Dalam kasus ini penggunaan dana infaq secara crowdfunding dalamAksi 411 dan Aksi 212 tidak memenuhi unsur pencucian uang.

Adnin Armas sendiri mengkritik penggunaan Pasal 5 UU Yayasan karena Yayasan KUS adalah entitas berbeda dari GNPF-MUI. Penggalangan dana infaq melalui rekening Yayasan KUS semata dilakukan karena GNPF-MUI bukanlah badan hukum yang dapat memiliki rekening sendiri.

Untuk menghindari penyalahgunaan momentum penggalangan dana ini, semua donasi dipusatkan dengan meminjam rekening Yayasan yang dipimpin Adnin Armas. Adnin menegaskan penggunaan rekening Yayasan sudah atas persetujuan Pengurus Yayasan dengan pencatatan terpisah. Sehingga penggunaan dana yang terkumpul bukanlah kekayaan milik Yayasan KUS. “Kami di Yayasan meminjamkan rekening, saya kasih tahu kepada Penmbina dan Pengurus. Bukan meminjamkan uang (yayasan),” jelasnya.

Adnin Armas juga menegaskan transfer dana dari Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir ke Turki dilakukan dari rekening yayasan lain yang dipimpin Bachtiar Nasir, bukan dari dana di rekening Yayasan KUS. Ia juga mengklaim transfer dana ini terjadi jauh sebelum penggalangan dana lewat rekening Yayasan KUS dan ditujukan pada sebuah lembaga kemanusiaan di Turki untuk warga sipil pengungsi Suriah.

UU Yayasan
Kritik atas penggunaan UU Yayasan juga datang dari Yetty Komalasari Dewi. Dosen Fakultas Hukum UI ini berpendapat UU Yayasan tidak mengatur soal peminjaman rekening yayasan untuk keperluan di luar tujuan yayasan.

Tindakan seperti yang dilakukan GNPF MUI meminjam rekening Yayasan KUS berada dalam ranah pengurusan yayasan, sehingga  mengacu pada Anggaran Dasar (AD) Yayasan serta prosedur kerja yayasan. Menurut dosen yang mendalami masalah badan hukum itu, sepanjang tidak dilarang hukum, persetujuan para Pengurus serta Pembina Yayasan yang akan menentukan legalitas perbuatan perdata oleh Ketua Yayasan. (Baca juga: Apakah Yayasan Dibenarkan Menarik Uang dari Lembaga di Bawahnya?).

Yetty berpendapat yang dilarang oleh Pasal 5 UU Yayasan adalah menyalahgunakan kekayaan milik yayasan untuk memperkaya Pengurus, Pembina, atau Pengawas yayasan. Jika benar penjelasan Adnin bahwa peminjaman rekening sudah atas persetujuan Pengurus Yayasan KUS, maka tidak ada masalah. “Clear! Tidak ada (pelanggaran hukum),” tegasnya, dalam diskusi yang digelar Unit Kerohanian Islam BEM FH UI, Dompet Dhuafa, dan Yayasan Serambi Hukum Indonesia itu.

Staf pengajar FH UI Heru Susetyo lebih melihat kasus ini sebagai wujud kecurigaan yang berlebihan pada aksi-aksi kemanusiaan. Aksi kemanusiaan dikait-kaitkan dengan terorisme. “Terlalu banyak prasangka,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait