Akhirnya, Imigrasi Cabut Syarat Tabungan Rp25 Juta Bagi Pemohon Paspor
Utama

Akhirnya, Imigrasi Cabut Syarat Tabungan Rp25 Juta Bagi Pemohon Paspor

Kewajiban punya tabungan bagi pemohon paspor wisata dimaksudkan mencegah TKI non-prosedural.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Konperensi pers pencabutan aturan tabungan minimal Rp25 juta sebagai syarat pembuatan paspor di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (20/3). Foto: ADY
Konperensi pers pencabutan aturan tabungan minimal Rp25 juta sebagai syarat pembuatan paspor di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (20/3). Foto: ADY
Dikritik banyak kalangan, akhirnya Ditjen Kementerian Hukum dan HAM akhirnya berubah. Kewajiban memiliki tabungan minimal Rp25 juta bagi pemohon paspor akhirnya dicabut karena kebijakan itu pada praktiknya memberatkan masyarakat.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, membenarkan adanya kritik dari masyarakat. Kritik itu menjadi masukan yang baik kepada Ditjen Imigrasi. (Baca juga: Ditjen Imigrasi Nyatakan Perang Melawan Pungli).  

Agung menjelaskan kebijakan itu dulu diambil sebagai upaya mencegah buruh migran Indonesia yang non-prosedur. Kebijakan itu diharapkan bisa membuat mekanisme permohonan paspor untuk tujuan wisata tidak disalahgunakan warga yang ingin bekerja di luar negeri. “Mulai sekarang syarat menunjukkan buku tabungan sebesar Rp25 juta bagi pemohon paspor dengan motif wisata ke luar negeri kami hapus,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/3).

Syarat tersebut menurut Agung tercantum dalam Surat Dinas Korespondensi Internal yang merupakan acuan teknis Surat Edaran Dirjen Imigrasi No.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural. Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan terhadap TKI non prosedural pada proses penerbitan paspor dan pemeriksaan di perlintasan keberangkatan WNI ke luar negeri. (Baca juga: BNP2TKI akan Satukan KTKLN dengan Visa dan Paspor).

Penghapusan syarat tersebut akan dilakukan dengan memperbaiki ketentuan yang ada dalam Surat Dinas Korespondensi Internal. Setelah syarat itu dihapus, kata Agung, petugas Ditjen Imigrasi akan melakukan wawancara yang mendalam terhadap pemohon paspor untuk tujuan wisata. Lewat cara itu akan diketahui apakah pemohon sungguh-sungguh atau berpura-pura wisata ke luar negeri. (Baca juga: Persyaratan dan Aturan tentang Visa Kunjungan Kedatangan).

Kasubdit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Agato Simamora, mengatakan dalam memproses permohonan paspor, petugas imigrasi melakukan wawancara kepada pemohon. Wawancara yang sudah itu ditujukan untuk memastikan jawaban pemohon sama seperti dokumen prbadinya. “Hasil wawancara itu yang menentukan apakah pemohon bisa mendapatkan paspor atau tidak,” ucapnya.

Agato mengatakan sekalipun TKI mengikuti prosedur yang ada, bukan berarti bisa terlindungi dari segala bentuk pelanggaran. Tidak sedikit TKI yang sudah berdokumen lengkap tapi mengalami persoalan di negara penempatan. Oleh karenanya dalam rangka perlindungan, pemerintah serius untuk mencegah TKI yang non prosedur.

Bagi pemohon paspor untuk tujuan bekerja di luar negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti rekomendasi penerbitan paspor dari dinas ketenagakerjaan dan pemeriksaan kesehatan di tempat yang ditentukan. Untuk pemohon paspor dengan tujuan umroh atau haji non kuota, Agato melanjutkan, harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama.

Agato menilai paspor yang kerap digunakan oleh TKI non prosedur yakni untuk tujuan wisata dan umroh atau haji non kuota. Oleh karenanya pihaknya menerapkan syarat untuk menunjukan tabungan Rp25 juta kepada pemohon paspor tujuan wisata.

Sayangya, syarat itu mendapat sorotan tajam masyarakat, sehingga akhirnya dicabut. Walau sudah ditetapkan syarat untuk pemohon paspor, potensi penyalahgunaan masih terjadi. Tahun 2015 ada sekitar 2 ribu WNI pemegang paspor untuk umroh tidak kembali ke Indonesia, ditengarai mereka bekerja sebagai TKI. “Wilayah tujuan TKI non prosedur itu sebagian besar ke kawasan semenanjung dan Timur Tengah,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait