Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan Terumbu Karang Raja Ampat
Berita

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan Terumbu Karang Raja Ampat

Penindakan juga terhadap nahkoda Kapal Pesiar asal Inggris Caledonia Sky dengan melakukan penahanan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi terumbu karang di Raja Ampat. Foto: gambar-gambar.com
Ilustrasi terumbu karang di Raja Ampat. Foto: gambar-gambar.com
Rusaknya terumbu karang di wilayah Raja Ampat Papua terus menjadi sorotan dari kalangan parlemen. Bila pemerintah berencana melakukan langkah hukum menuntut ganti rugi, hukum pidana pun berupa penahanan layak diterapkan terhadap Nahkoda Kapten pada Kapal Pesiar asal Inggris MV Caledonia Sky.

Demikian, pandangan anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo di Komplek Gedung Parlemen, Senin (20/3/2017). “Aturan hukum harus ditegakkan kepada siapapun tidak pandang bulu termasuk orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di tanah air,” kata Firman.

Aparatur penegak hukum mesti melakukan tindakan tegas sekalipun terhadap warga asing. Hukum pidana berlaku di Indonesia berlaku pula terhadap warga asing yang melanggar hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia mengatakan Kapal Pesiar asal Inggris Caledonia Sky masuk ke perairan dangkal seharusnya sudah dapat antisipasi oleh kapten kapal tersebut.

Kapal seberat 4200 GT mesti pula dilengkapi dengan alat yang dapat mendeteksi kedalaman perairan. Masuknya kapal tersebut sebagai bentuk kelalaian kapten kapal tersebut. Karena itu, Firman menilai aparat penegak hukum mesti melakukan penahanan terhadap kapten kapal tersebut untuk diminta keterangan. “Jangan sampai dilepas keluar dari wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya otoritas yang melakukan pengawasan pun lalai. Selain evaluasi terhadap otoritas setempat, sanksi  hukuman berat pun dapat diberikan terhadap warga Indonesia yang melakukan pengrusakan terhadap terumbu karang di Raja Ampat Papua. Namun anehnya, kata Firman, penghancuran yang diduga adanya unsur kesengajaan malah dilepas. Baca Juga: Indonesia Berpeluang Tuntut Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat

Hal itu pula menimbulkan tanda tanya besar bagi Firman. Ia mengaku heran dengan para pegiat lingkungan yang biasanya kritis terhadap aksi perusakan lingkungan justru malah bungkam tanpa ada suara kritisnya. Ia berharap suara kritis pun datang dari para pegiat lingkungan hidup.

“Saya  juga heran mengapa pegiat lingkungan, termasuk NGO yang berafiliasi asing yang biasanya kritis terhadap rusaknya lingkungan, sekarang kok semua diam. Ada apa? Ini harus dipertanyakan,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi itu ini menyesalkan pandangan pejabat di Direktorat Lingkungan dan Kebencanaan Kemenko Bidang Maritim yang menyederhanakan persoalan pelanggaran hukum serius itu dalam kasus rusaknya terumbu karang akibat ditabrak kapal tersebut. Terlebih, penyelesaian hanya diukur dengan pergantian asuransi dan hanya mempertimbangkan aspek ekonomi belaka.

“Pandangan seperti itu tidak patut disampaikan oleh aparatur negara yang harusnya tugas dan kewajibanya harus melindungi lingkungan hidup dan tanah air,” katanya.

Anggota Komisi VII DPR yang membidangi lingkungan hidup, Rofi Munawar sebelumnya menilai kerusakan ekosistem terumbu karang Raja Ampat bentuk kelalaian kolektif. Pasalnya, otoritas resmi tak mengetahui dan memahami adanya kapal berbobot 4200 GT memasuki perairan dangkal tersebut. Bahkan, saat proses evakuasi kapal dilakukan hingga menabrak terumbu karang.

Dikabarkan, kata Rofi, evakuasi menggunakan kapal penarik dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Insiden tersebut menuai sejumlah pertanyaan. Pertama, kapal sebesar 4200 GT tak dapat mendeteksi kedalaman. Baca Juga: Perusakan Terumbu Karang di Raja Ampat, Harus Ditempuh Langkah Hukum

Padahal kapal asal Inggris itu dilengkapi dengan teknologi mutakhir. Dalam dunia perairan, pengelola kapal memahami alur laut dan kontur daerah yang bakal disinggahi. Terlebih, insiden tersebut lepas dari kontrol pengawasan otoritas resmi hingga kapal nyelonong ke perairan dangkal Raja Ampat Papua. “Ini bentuk kelalaian kolektif yang harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan dilakukan perbaikan terintegrasi,” ujarnya.

Sementara Pemerintah Republik Indonesia berpeluang menuntut ganti rugi dan menindak kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak 1.600 meter persegi terumbu karang di Radja Ampat, Papua, pada 4 Maret 2017 lalu.

“Tadi ngobrol (terkait masalah hukum laut), kita memiliki peluang kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (15/3), sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, Pemerintah telah membentuk satu tim untuk menangani persoalan tersebut. Tim itu bertugas untuk datang ke lokasi kejadian. “Persoalannya ini bukan luas terumbu karangnya (yang rusak), tapi karangnya itu sangat langka,” pungkas Luhut.
Tags:

Berita Terkait