Seluk-Beluk Tiga Peraturan Menteri ESDM untuk Pacu Tingkat Elektrifikasi
Berita

Seluk-Beluk Tiga Peraturan Menteri ESDM untuk Pacu Tingkat Elektrifikasi

Diharapkan dapat menjamin ketersediaan listrik di masyarakat dan meningkatkan iklim investasi di bidang ketenagalistrikan

Oleh:
AP (Hukumonline English)
Bacaan 2 Menit
Foto: listrik.org
Foto: listrik.org
Pada tahun 2015, Indonesia menduduki posisi dalam peringkat rasio eletrifikasi se ASEAN, dengan hanya mencapai 88,3%. Namun sampai dengan Desember 2016, rasio elektrifikasi nasional telah meningkat hingga mencapai 91,16%. Capaian ini bahkan melampaui target Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015-2019, yakni sebesar 90%.

Setelah mendapatkan hasil yang melampaui target, kini pemerintah menetapkan target rasio elektrifikasi baru yaitu 92,75% hingga akhir 2017 dan 100% pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan tambahan energi sebesar 15,000 Megawatt (MW) dari rencana penambahan energi yang telah dirancang sebelumnya yaitu sebesar 35,000 MW.

Guna mencapai target ambisus dari pemerintah serta menjamin ketersediaan listrik di masyarakat, Menteri ESDM telah menerbitkan tiga regulasi baru di bidang ketenagalistrikan, yaitu: Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (“Permen 10/2017”); Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2017 tentangPemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik (“Permen 11/2017”); dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Permen 12/2017”).

Secara umum, Permen 10/2017 mengatur 14 ketentuan yang wajib dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT. PLN dan badan usaha selaku penjual tenaga listrik, yaitu antara lain alokasi risiko, komisioning, transaksi, penalti, pengalihak hak, dan lain sebagainya. Permen 10/2017 juga memperkenalkan suatu mekanisme baru yaitu delivery-or-pay yang diperuntukan kepada badan usaha yang menjual tenaga listrik kepada PT. PLN.

Sementara Permen 11/2017 diformulasikan untuk menjamin ketersediaan pasokan gas bagi pembangkit dengan harga yang wajar dan kompetitif dengan memanfaatkan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik milik PT. PLN maupun badan usaha pembangkitan tenaga listrik pada sistem tenaga listrik.

Terakhir, Permen 12/2017 menekankan pemanfaatan energi baru terbarukan yang mempunyai basis teknologi tinggi dan efisiensi. Sumber energi terbarukan tersebut antara lain meliputi sinar matahari, angin, tenaga air, biomassa, biogas, sampah kota, dan panas bumi. Pemanfaatan sumber energi terbarukan tersebut diharapkan akan menekan tarif listrik menjadi lebih murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sehubungan dengan tiga regulasi terkait ketenagalistrikan tersebut, Research and Analsis Team Hukumonline telah membahasnya secara mendalam pada Indonesian Law Digest (ILD) edisi No. 494 yang berjudul: Three New Ministerial Regulations on Electricity: Towards Equitable and Affordable Power. ILD edisi No. 494 tersebut akan membahas berbagai ketentuan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, meliputi perjanjian jual beli listrik dan pemanfaatan gas bumi dan sumber energi terbarukan untuk pembangkit listrik.

Tentang Indonesian Law Digest
Indonesian Law Digest merupakan analisis lebih mendalam mengenai perkembangan hukum yang memiliki dampak yang signifikan pada sektor bisnis, serta analisis mengenai kasus-kasus dan putusan pengadilan terkini. Terdiri dari 10-15 halaman, analisis yang disajikan akan memberikan pengertian yang lebih mendalam terhadap isu hukum terkini. Indonesian Law Digest disajikan dalam Bahasa Inggris dan dipersiapkan oleh Tim Riset & Analisis hukumonline.com.

Unduh sampel gratis Indonesian Law Digest di sini dan anda akan paham mengapa ratusan pengguna dari perusahaan-perusahaan dan kantor hukum ternama di Indonesia telah berlangganan produk ini.

Informasi lebih lanjut hubungi  (021) 22708910 atau email [email protected]
Tags:

Berita Terkait