Pradnyawati: Tak Sampai 5 Law Firm Jago Hukum Perdagangan Internasional
Wawancara Khusus:

Pradnyawati: Tak Sampai 5 Law Firm Jago Hukum Perdagangan Internasional

Untuk fee lawyer tergantung kontrak yang disepakati. Tapi, reputasi dan pengalaman suatu firma hukum memang sangat mempengaruhi besaran biaya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Pradnyawati. Foto: Istimewa
Pradnyawati. Foto: Istimewa
Beberapa waktu lalu Indonesia kalah di forum World Trade Organization (WTO) terkait penyelesaian sengketa dagang internasional melawan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru/New Zealand (NZ). Sengketa tersebut terkait kebijakan pengetatan impor produk pertanian dan peternakan. Pada 25 Januari 2017 lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan akan banding.   Bukan hanya berkaitan dengan sengketa Indonesia melawan AS dan NZ saja, sejumlah sengketa lain seperti tindakan anti-dumping alkohol oleh Uni Eropa dan sengketa yang masih berjalan juga menjadi sorotan wawancara. Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana kelanjutan sengketa-sengketa tersebut, berkesempatan untuk mewawancarai Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI, Pradnyawati.   Sebelum menjabat sebagai Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, wanita kelahiran Surakarta 7 Agustus tahun 1961 ini menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri dari November 2015 hingga Mei 2016.   Dari segi pendidikan, Pradnyawati tercatat lulus sebagai Master in Political Science, Mc Master University, Hamilton, Canada. Selain berkarier di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Pradnyawati juga pernah menorehkan jabatan sebagai Direktur Pengembangan Promosi dan Citra, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional pada Februari 2012-November 2015. Dan Direktur Kerjasama Bilateral pada dItjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendag dari September 2010-Januari 2012.      

Bagaimana peluang Indonesia dalam sengketa tersebut?
Pemerintah bersama tim lawyer telah meninjau secara seksama putusan Panel (tertuang didalam Panel Report) dan menemukan kesalahan-kesalahan dalam interpretasi hukum yang dilakukan oleh Panel. Diharapkan Badan Banding (Appelate Body) mempunyai pandangan yang sama.Jadi hasil final yang diharapkan adalah bahwa Indonesia dinyatakan comply dengan aturan WTO.Peluang 50:50.

Apakah ada komunikasi lebih lanjut dengan kedua negara tersebut?
Saat ini para pihak sedang menunggu komunikasi lebih lanjut dari Badan Banding terkait pelaksanaan sidang.

Kami dengar, salah satu yang menjadi persoalan adalah sulitnya mencari lawyer lokal yang benar-benar paham hukum perdagangan internasional?
Memang perlu diakui bahwa Indonesia membutuhkan sekali lawyer yang fokus di bidang hukum perdagangan internasional, mengingat tren persaingan perdagangan internasional yang terus meningkat dan semakin kompleks yang dapat memicu sengketa perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra. Oleh karena itu guna menghadapi persaingan perdagangan yang semakin ketat, pemerintah mendorong agar dunia pendidikan mampu mencetak sarjana–sarjana hukum yang tidak hanya berminat namun juga berdedikasidalam bidang hukum perdagangan Internasional. Terus terang ada beberapa lawyer lokal yang telah cukup lama bergelut di bidang hukum perdagangan internasional dan reputasinya juga internasional. Namun jumlahnya tidak sampai 5 firma hukum.

Apa saja modal yang harus diketahui lawyer agar bisa menguasai sengketa perdagangan di internasional?
Hukum Perdagangan Internasional merupakan ranah hukum yang cukup kompleks dimana ia tidak hanya berbicara mengenai prinsip hukum internasional secara umum namun juga aturan–aturan WTO, regulasi perdagangan negara mitra dan melibatkan teori–teori ekonomi, akuntansi dan bisnis serta peta geoekonomi dan geopolitik perdagangan dunia. Seorang lawyer Hukum Perdagangan Internasional harus mampu menguasai semuanya itu, di samping tentunya kemampuan analisa hukum dan penyusunan kertas gugatan dan pembelaan ketika bersengketa dengan negara mitra dagang maupun ketika beracara di WTO.

Jadi menurut saya yang paling utama: Pertama, latar belakang pendidikan. Sayangnya masih terbatas perguruan tinggi terutama fakultas hukum di dalam negeri yang mempunyai kekhususan di bidang hukum perdagangan internasional. Kedua, harus aktif mengikuti program internship di Sekretariat WTO dan Lembaga bantuan hukum WTO yaitu Advisory Center for WTO Law (ACWL) untuk mendapatkan pengalaman.

Benarkah biaya yang dibutuhkan setiap ke forum arbitrase mencapai Rp5 miliar?
Terkait biaya lawyer, sangat tergantung pada kontrak yang disepakati. Perlu dicatat reputasi dan pengalaman suatu firma hukum memang sangat mempengaruhi besaran biaya. Selain itu, biaya juga tergantung pada tahapan mana kita menggunakan jasa lawyer. Untuk referensi besaran biaya lawyer, dapat dilihat biaya lawyer ACWL yang dapat diakses di www.acwl.ch/.

Penelusuran hukumonline, Fee Lawyer yang tertera di website ACWL, sebagai berikut:
KategoriSwiss franc (CHF) per jamRupiah per jam
Negara Kategori Member A 324 Rp4.211.676
Negara Kategori Member B 243 Rp3.158.757
Negara Kategori Member C 162 Rp2.105.838
Negara Tertinggal (Least Developed Country) 40 Rp519.960
Catatan: Jika menggunakan penasihat dari luar ACWL, maka ditambah 20 persen dari fee di atas. Kurs tersebut dengan asumsi 1 CHF = Rp12.999.
Sumber: http://www.acwl.ch/fees/.

Benarkah penganggarannya tak jelas di lembaga mana?
Tidak benar. Penanganan sengketa WTO dikoordinasikan oleh Direktorat Perundingan Multilateral karena focal point pada WTO. Kemendag memiliki unit yang tugas dan fungsinya memberikan advokasi hukum terkait perdagangan internasional termasuk penanganan sengketa di WTO yaitu Biro Advokasi Perdagangan di bawah Sekretariat Jenderal Kemendag. Penganggaran akan dilakukan oleh Biro tersebut setelah ada permintaan pengadaan jasa lawyer dari Direktorat Perundingan Multilateral.

Selain itu, Kemendag juga memiliki unit yang tugas dan fungsinya mengamankan akses pasar ekspor Indonesia di luar negeri yaitu Direktorat Pengamanan perdagangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Penganggaran juga dilakukan di unit ini terkait pengadaan jasa lawyer yang akan memperkuat dan membantu pemerintah dalam memberikan advokasi dan pembelaan bagi eksportir yang ekspornya mengalami hambatan trade remedies.

Apakah peran Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengaman Pasar Indonesia (KPPI) diperlukan untuk membantu penanganan sengketa perdagangan internasional?
Tidak hanya KADI dan KPPI, semua lembaga teknis terkait diperlukan untuk membantu penanganan sengketa perdagangan internasional. Hal tersebut sangat tergantung pada pokok klaim atau substansi sengketa yang diangkat.

Bagaimana peran kedua lembaga tersebut selama ini?
KADI dan KPPI terlibat dalam sengketa yang pokok klaimnya mempermasalahkan hasil penyelidikan anti-dumping dan safeguard yang mereka lakukan contoh pada kasus sengketa antara Indonesia dengan Chinese Taipei dan Vietnam (pengenaan safeguard oleh Indonesia terhadap produk BJlas/DS490/DS496). Saat ini, sengketa sudah ditahap akhir panel proceeding yaitu menunggu laporan akhir Panel.

KADI dan KPPI juga cukup aktif dalam melindungi pasar dalam negeri Indonesia dari lonjakan impor. Hal ini dapat dilihat dari data WTO sejak tahun 1995–2016 Indonesia mengenakan 48 BMAD, dan 6 Bea Masuk Pengamanan Perdagangan. Ini menempatkan Indonesia pada posisi ke–15 negara anggota WTO yang paling sering menggunakan instrumen ini.
PENDALAMAN PERKARA

I. Terkait Perkara DS477 & DS478

Bagaimana tanggapan Ibu terhadap kekalahan Indonesia dengan 18 kebijakan (measures) yang dianggap bertentangan dengan prinsip WTO, apakah ini dapat dikategorikan sebagai kekalahan telak,mengapa Indonesia sampai pada titik ini?
Persoalan dalam sengketa ini lebih kepada bagaimana suatu Anggota WTO menginterpretasikan isi perjanjian WTO sebagai instrumen bagi pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional. Pada saat mengeluarkan kebijakan yang disengketakan ini, Pemerintah telah menganalisis kesesuaiannya dengan perjanjian WTO dan mempercayai bahwa itu tidak bertentangan dengan WTO. Menjadi hak Anggota WTO lainnya, untuk memastikan bahwa kebijakan suatu Anggota WTO lainnya bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan WTO ketika merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang merupakan forum untuk menyelesaikan perbedaan interpretasi ini ditempuh agar interpretasi di dalam perjanjian WTO lebih jelas dalam penerapannya yang terdiri dari 4 tahapan utama yaitu konsultasi, panel, banding dan implementasi. Justru jika berpikir luas, maka jurisprudensi panel baik untuk memperjelas perjanjian WTO itu sendiri. Pemerintah juga merasa dengan menempuh upaya banding untuk terus membuktikan bahwa mungkin interpretasi yang Pemerintah gunakan didalam kebijakan sudah sesuai dengan WTO. Jadi kita lihat dan tunggu hasil bandingnya.

Saya lihat dari notifikasi banding berdasarkan WT/DS477/11 dan WT/DS478/11, argumen Indonesia berpusat pada perdebatan mengenai mana yang lex specialis dan lex generalis antara Article 4.2 Agreement on Agriculture dan Article XI:1 GATT 1994, mengapa Indonesia merasa Article 4.2 Agreement on Agriculture lebih spesifik daripada Article XI:1 GATT 1994?
Artikel 4.2 Agreement on Agriculture secara khusus mengatur akses pasar perdagangan disektor barang pertanian sehingga seharusnya Panel menganalisis sengketa ini dengan perjanjian ini dibanding Artikel XI:1 GATT 1994. GATT sendiri merupakan pengaturan umum di bidang perdagangan barang.

Pada paragraf 7.28 Report of the Panel, Panel sebenarnya punya kompetensi untuk menentukan urutan analisis, ditambah juga dengan argumen dari co-complainants bahwa mereka lebih memilih pemeriksaan dimulai dari Article XI:1 GATT 1994 karena itu lebih spesifik mengenai quantitative restrictions, apakah pandangan ini salah?
Tujuan argumen Indonesia ini ialah untuk memindahkan beban pembuktian yang sebelumnya berada di Indonesia menjadi ke pihak co-complainants jika analisis dilakukan melalui Artikel 4.2 AoA terlebih dahulu. Sebagaimana diketahui, pembuktian Artikel 4.2 AoA memiliki standard hukum yang ketat, sehingga tidak mudah untuk co-complainants membuktikan adanya pelanggaran terhadap Artikel 4.2 AoA. Dengan begitu, ketika co-complainants tidak dapat memenuhi standard hukum pembuktian, maka gugatan akan gugur.

Kemudian, bagaimana dengan pandangan Indonesia sendiri yang sebenarnya setuju juga akhirnya untuk memulai pemeriksaan pada Article XI:1 GATT 1994 pada first substantive meeting?
Tidak ada masalah ketika mengubah pandangan.

Lalu, sebenarnya kan 3 dari 4 peraturan sudah diamandemen, apakah Indonesia tidak mempertimbangkan kemungkinan untuk mengubah peraturan teknis saja?
Amandemen atau pencabutan regulasi yang dilakukan pada prinsipnya dilakukan baik ada suatu kasus sengketa atau pun tidak.

Adasengketaterkaitimportasi produk-produk peternakan lainnya, yaitu importasi produk ayam (DS484) dan importasi produk daging sapi (bovine meat) (DS506) yang diajukan keduanya oleh Brazil, apakah ini dapat dikatakan bahwa rezim importasi produk peternakan kita memang bersifat diskriminatif?
Secara garis besar jawaban no. 2 bagian I dapat dirujuk. Untuk kedua kasus terakhir, memiliki pokok klaim atau gugatan yang berbeda dengan sengketa S477/DS478 di mana kedua kasus yang disebut diatas lebih ke arah masalah kebijakan halal dan sanitari.

II. Terkait Perkara DS442

Bagaimana dengan kasus dengan Uni Eropa terkait tindakan anti-dumping alkohol (DS442). Apakah memang benar pengusaha Indonesia sering melakukan dumping?
Tentunya pengusaha Indonesia tidak dumping. Tuduhan dumping yang diarahkan ke Indonesia oleh otoritas Uni Eropa semata-mata karena faktor ekonomi dimana produk lokal mereka kalah bersaing dengan produk Indonesia. Misal untuk produk minyak kelapa sawit dan turunannya yang paling sering dikenakan tuduhan dumping mempunyai tingkat produktivitas (yield) yang tinggi dibandingkan dengan produk minyak nabati EropaYield yang tinggi ini berdampak pada production cost yang lebih rendah dan akhirnya harga jual yang lebih murah. Sehingga dimungkinkan akan selalu ada upaya-upaya yang menghambat akses pasar ekspor komoditas kelapa sawit dan turunannya.

Kemudian, meskipun Indonesia menang dengan klaim Article 6.7 Anti-Dumping Agreement, tetapi tetap diajukan banding. Sebenarnya, dari sisi mana tindakan anti-dumping yang dikenakan Uni Eropa tidak sesuai dengan prinsip-prinsip WTO?
Perlu diluruskan bahwa dalam hal ini Indonesia berhasil memenangkan klaim Article 6.7 of the Anti-Dumping Agreement, sehingga Indonesia tidak mengajukan banding terkait klaim ini. Badan Sengketa WTO memutuskan bahwa Uni Eropa telah bertindak inkonsisten dengan Article 6.7 of ADA dengan tidak menyediakan laporan hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Kemudian, Indonesia meng-invoke Article 2.4 Anti-Dumping Agreement, terutama masalah single entity, memangnya apa dampaknya terhadap “mark-up” yang diklaim oleh EU.Apakah benar tidak berpengaruh terhadap price comparability?
Tentu hal ini sangat merugikan Indonesia karena akan memperbesar margin dumping.

Apakah sebenarnya Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd (“ICOF-S”) itu? Apakah PT Musim Mas (“PTMM”) dan Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd sudah melakukan arm’s length transaction?
Di sini kami perlu menjelaskan bahwa pembelaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia telah didasarkan pada keterangan yang diberikan Perusahaan Indonesia dan mengingat proses banding masih berjalan, maka hal ini (proses bisnis kedua perusahaan) masih perlu dibuktikan, apakah menyalahi aturan WTO atau tidak.

III. Terkait Sengketa yang Sedang Berjalan

Bagaimana dengan kasus-kasus yang sedang berjalan?
Penanganan kasus sengketa dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi inter-Kementerian/Lembaga dalam mendukung tim lawyer.

(Catatan hukumonline ada beberapa sengketa yang tengah berjalan antara lain; Sengketa Australia–Certain Measures Concerning Trademarks, Geographical Indications and Other Plain Packaging Requirements Applicable to Tobacco Products and Packaging (DS467): Mei 2017. Sengketa EU–Anti-Dumping Measures on Biodiesel from Indonesia (DS480): Mid-2017. Sengketa USA–Anti-Dumping and Countervailing Measures on Certain Coated Paper from Indonesia (DS491): Second half 2017. Sengketa Indonesia–Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products (DS484): April 2017 (Brazil). Sengketa Indonesia–Safeguards on Certain Iron or Steel Products (DS490 dan DS496): Second half 2017 (Taiwan dan Vietnam). Sengketa Indonesia–Measues Concerning the Importation of Bovine Meat (DS506): joint consultations (Brazil)).

Bagaimana dengan sengketa biodiesel, apakah Indonesia percaya diri untuk memenangkan kasus ini?
Dalam setiap upaya pembelaan, Pemerintah Indonesia senantiasa percaya diri mengingat hal ini mempengaruhi kelancaran akses pasar ekspor Indonesia di negara mitra dagang. Kedua kasus (DS473 dan DS480) ini sifatnya identik, sehingga kita dapat memanfaatkan hasil rekomendasi Appelate Body DS473 untuk memperkuat pembelaan yang kita sampaikan.

Periode tindakan anti-dumping yang dikenakan oleh EU melalui Commission Regulation No. 490/2013 dimulai dari 27 Mei 2013, mengapa baru diajukan konsultasi pada 17 Juni 2014? Apakah ini efektif?
Pada dasarnya, EU selalu mencoba bernegosiasi sebelum akhirnya Indonesia mengajukan kasus ini ke WTO. Dalam hal ini, baik pemerintah Indonesia maupun dunia usaha juga dapat memahami bahwa dalam kegiatan bisnis, apabila hal ini dapat diselesaikan secara cepat maka tidak perlu dibawa ke forum WTO yang memerlukan waktu relatif lama. Namun karena akhirnya perundingan bilateral tidak menemukan solusi dan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, maka Indonesia memutuskan untuk membawa kasus ini ke forum WTO.

Pengajuan kasus ini ke forum WTO tidak boleh hanya dilihat dari segi efisiensinya saja karena upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini bertujuan untuk memastikan agar BMAD yang diterapkan oleh Uni Eropa benar-benar telah sesuai dengan kesepakatan Anti-Dumping di bawah WTO.


hukumonline





Berikut kutipan wawancaranya:

Bagaimana kelanjutan sengketa Indonesia melawan AS dan NZ di forum WTO? Terakhir kalau tidak salah Indonesia akan banding?
Berkenaan sengketa antara Indonesia dengan AS dan NZ terkait kebijakan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan dengan nomor kasus DS477 dan DS478, Pemerintah RI telah mengajukan banding ke Badan Banding WTO (Appellate Body) pada 17 Februari 2017 sebagaimana tercantum di dalam dokumen WT/DS477/11 dan WT/DS478/11 (DS477 & DS478).

Poin-poin apa saja yang menjadi argumen Indonesia dalam banding tersebut?
Perlu diketahui bahwa menurut persetujuan mengenai aturan dan prosedur penyelesaian sengketa (dispute settlement understanding) WTO, argumen banding hanya dapat dilakukan terhadap isu hukum khususnya interpretasi hukum yang dilakukan Panel (Hakim) dalam menganalisis sengketa. Untuk itu, Indonesia mengangkat secara garis besar isu kesalahan panel dalam menginterpretasikan perjanjian WTO dan pemenuhan standard hukum masing-masing ketentuan khususnya Artikel 4.2 Agreement on Agriculture dan Artikel XX GATT 1994 (Perjanjian Umum 1994 tentang Cukai dan Perdagangan).
Tags:

Berita Terkait