Register Perkara Anak Bersifat Rahasia, Begini Bunyi PP-nya
Berita

Register Perkara Anak Bersifat Rahasia, Begini Bunyi PP-nya

Untuk kepentingan perlindungan anak dalam penegakan hukum, data sebagaimana dimaksud dapat diperoleh berdasarkan permohonan kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara anak.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pada 13 Maret 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Korban. Sebagaimana dikutip dari laman Setkab, PP ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (2) UUNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem  Peradilan Pidana Anak.

Menurut PP ini, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Dalam PP itu disebutkan, setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak Korban dilakukan pengregistrasian oleh lembaga yang menangani perkara Anak. “Register Perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara terpisah dari perkara orang dewasa,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

Selain itu, menurut PP ini, register perkara anak dibuat secara terpisah dengan register perkara Anak Korban. Register perkara ini dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik. (Baca Juga” Qanun Jinayat untuk Pemerkosa Anak Kandung)

Ditegaskan dalam PP, data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban bersifat rahasia, dan petugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani perkara anak wajib melindungi kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kepentingan perlindungan anak dalam penegakan hukum, menurut PP ini, data sebagaimana dimaksud dapat diperoleh berdasarkan permohonan kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara anak. (Baca Juga: Dilema Cyberbullying dan Euforia Media Sosial)

“Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. alasan kepentingan memperoleh data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban; dan c.data yang dimohonkan,” bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini.

Pada ayat selanjutnya disebutkan, alasan kepentingan sebagaimana dimaksud ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum. “Pemohon yang telah dikabulkan permohonannya wajib menjamin kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 PP ini.

Pada saat PP ini mulai berlaku, registrasi Perkara Anak dan Anak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan PP ini paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. (Baca Juga: Kisah Perjuangan Seorang Anak Terhadap Ketidakadilan)

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 Maret 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait