Pukat UGM Desak KPK Ungkap 14 Nama
Korupsi e-KTP:

Pukat UGM Desak KPK Ungkap 14 Nama

KPK diharapkan juga bisa transparan dalam menangani kasus yang melibatkan banyak tokoh tersebut.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Massa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa foto-foto pejabat yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP di depan gedung KPK), Jakarta Rabu (22/3). Massa juga mendesak dan mendukung KPK segera menuntaskan kasus mega korupsi proyek e-KTP yang melibatkan banyak tokoh ini. Foto: RES
Massa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa foto-foto pejabat yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP di depan gedung KPK), Jakarta Rabu (22/3). Massa juga mendesak dan mendukung KPK segera menuntaskan kasus mega korupsi proyek e-KTP yang melibatkan banyak tokoh ini. Foto: RES
Desakan demi desakan terus bergulir terhadap penuntasan kasus mega korupsi dalam proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, giliran Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta mendesak KPK terutama untuk membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini.  

"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi e-KTP ini. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu (22/3/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Tolak Revisi UU KPK, Rektor dan Guru Besar Minta DPR Dukung Penuntasan Kasus e-KTP

Menurut dia, Pukat UGM meminta KPK untuk terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi e-KTP yang telah berjalan. "Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," katanya.

Namun, KPK diharapkan juga bisa transparan dalam menangani kasus yang melibatkan banyak tokoh tersebut. Salah satunya dengan menyebutkan 14 nama orang yang telah mengembalikan uang. "Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP, dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK," katanya.

Hifdzil menambahkan jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasehat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi yang lebih luas lagi. "Kami menolak adanya revisi UU KPK tersebut, serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.

Sebelumnya beredar 14 nama yang telah mengembalikan aliran dana proyek e-KTP. Namun, hingga kini KPK belum mau mengungkapkan siapa saja 14 nama yang dimaksud. Padahal, dalam UU Pemberantasan Tipikor, percobaan korupsi atau suap saja dianggap perbuatan pidananya sudah selesai dan bisa dihukum. Apalagi, sudah terbukti menerima uang suap/korupsi, lalu belakangan dikembalikan ke KPK, ini sama sekali tidak menghapus sifat perbuatan pidananya.      

Seperti diketahui, hingga kini, penanganan kasus korupsi e-KTP baru menjerat dua mantan pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Suharto. Dalam isi surat dakwaan keduanya, penuntut umum menyebutkan bahwa Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan), Andi Narogong (penyedia barang/jasa Kemendagri), dan Isnu Edhi Wijaya (Ketua Konsorsium PNRI).

Penuntut umum menganggap kedua terdakwa bersama-sama sejumlah pihak itu telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP dengan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai penyedia barang/jasa proyek e-KTP (Baca Juga: Mengungkap Nama-Nama Besar dan Sepak Terjang Dua Terdakwa Korupsi e-KTP).

Perbuatan tersebut telah memperkaya para terdakwa, Gamawan Fauzi, Diah, Drajat beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota Tim Teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung, Taufik Effendi, dan Teguh Djuwarno.

Kemudian, memperkaya Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna H Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya.

Serta, memperkaya pula sejumlah korporasi pemenang tender e-KTP, yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT LEN Industi, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,314 triliun.
Tags:

Berita Terkait