Hilangnya Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai, MK Pecat Pegawainya
Berita

Hilangnya Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai, MK Pecat Pegawainya

MK meminta masyarakat termasuk media, jika ada pelanggaran atau hal-hal aneh yang terjadi bisa segera laporkan.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat, didampingi Sekjen Guntur Hamzah dan Panitera MK Kasianur Sidahuruk, saat Memberi Keterangan Pers terkait Hilangnya Berkas Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai di Gedung MK, Rabu (22/3). Foto : CR-23
Ketua MK Arief Hidayat, didampingi Sekjen Guntur Hamzah dan Panitera MK Kasianur Sidahuruk, saat Memberi Keterangan Pers terkait Hilangnya Berkas Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai di Gedung MK, Rabu (22/3). Foto : CR-23
Pada 8 Maret 2017 berkas permohonan sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai bernomor 38/PHP.BUP-XV/2017 dinyatakan hilang. Berkas permohonan tersebut sudah resmi didaftarkan pada Jumat (24/2) lalu itu dinyatakan hilang di bagian kepaniteraan dan pengaduan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menerangkan kehilangan dokumen perkara sengketa Bupati Dogiyai hanya satu ekslempar berupa permohonan awal, bukan keseluruhan berkas. “Hanya satu ekslempar permohonan awal dari dogiyai yang hilang,” kata Arief saat memberi keterangan pers di Gedung MK Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Dia mengatakan berkas permohonan yang hilang itu hanya berguna untuk menentukan apakah permohonan itu masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan atau tidak. “Tetapi syukur, alhamdulillah dokumen awal itu sudah diterbitkan Akta Penerimaan Permohonan (APP) dan telah di-copy rangkap,” ujarnya

“Sehingga, kita tetap bisa mengetahui apakah dokumen itu melewati tenggang waktu atau tidak. Permohonan sengketa Dogiyai ini tidak ada masalah mengenai syarat pengajuan tenggang waktu.”

Arief menjelaskan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara sengketa pilkada bukan permohonan awal, tetapi permohonan yang sudah diperbaiki, sehingga dalam pemeriksaan sengketa Pilkada Dogiyai sebenarnya sudah tidak ada masalah.

Menurtutnya, permohonan sengketa pilkada Dogiyai yang hilang diketahui karena sistem yang sudah dibangun memberi keamanan, sehingga langsung bisa diketahui jika ada berkas yang hilang. Persoalan ini diketahui melalui CCTV, sehingga diketahui siapa yang mengambil dan berkepentingan bisa terlihat.

Sekjen MK telah membuat tim pemeriksaan internal dan diketahuilah ada 4 orang yang terbukti melakukan kesalahan. Yakni, 2 Satpam, 2 Pegawai Negeri MK bernama Sukirno dan Kasubag Humas bernama Rudi Hariyanto. Keempat orang ini sudah dipecat pada 11 Maret 2017.

“2 satpam outsourching ini sudah lama berada di MK sejak MK terbentuk, dan memang yang mengamankan dokumen itu, baik dari yang pangkatnya rendah sampai yang pangkatnya tinggi tetap kita pecat. Karena ini adalah ‘penyakit-penyakit’ MK yang melukai integritas dan harus dibersihkan,” kata Arief.

Selain sanksi administrasi itu (pemecatan), kasus ini sudah dillaporkan ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki unsur pidannya. Lalu, terkait kepentingan apa dan motif apa? MK masih belum mengetahui persis, karena pihaknya baru menyelidiki di internal MK.  

“Kenapa bisa terjadi pencurian? karena permohonan itu belum bisa dikatakan miliki publik. Tetapi, sekarang sudah kita antisipasi begitu diterima permohonan dan diterbitkan APP maka langsung di-upload ke website MK, buat apalagi dicuri itu kalau sudah terbuka untuk publik,” katanya.

Sebenarnya berkas permohonan ini sudah diamankan di tempat yang khusus dan dijaga keamanannya, tetapi yang melakukan pencurian ini justru yang bertugas menjaga keamanan. “Kan ini ‘pagar makan tanaman’, sekarang sudah lebih ketat dilakukan pengamanan, dan MK sekarang setiap waktu mengadakan pertemuan kepada para pegawai untuk mewujudkan profesionalitas dan integritas.”

“Soal berkas permohonan Aceh Singkil itu hilang, berkas itu tidak hilang, dan kenapa MK lapor ke kepolisian agar cepat ditangani, tetapi kenyataannya berkas itu tidak hilang dan tidak ada masalah.”

Untuk itu, MK meminta masyarakat termasuk media, jika ada pelanggaran atau hal-hal aneh yang terjadi bisa segera laporkan. Jika itu permasalahan terkait hakim konstitusi bisa melapor ke Dewan Etik MK, jika itu terkait pegawai MK bisa melapor ke Sekjen MK. Arief meminta doa restu kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga MK ini agar menjadi pengadilan terpercaya sebagaimana dicita-citakan para pengubah UUD 1945 yang menginginkan MK profesional, berwibawa, dan mempunyai integritas.
Tags:

Berita Terkait