Ini Dia Inpres Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan
Berita

Ini Dia Inpres Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan

Khusus kepada Menteri Kesehatan, diinstruksikan untuk koordinasi dan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola bisnisnya.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Inpres Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan
Hukumonline
Pada 10 Maret 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Inpres ini ditujukan kepada, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Perdagangan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri Dalam Negeri; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; para Gubernur; dan para Bupati dan Walikota.
Sebagaimana dikutip dari laman Setkab, seluruh pejabat tersebut diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan. Mulai dari sediaan farmasi, yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik. Ekstrak bahan alam, suplemen kesehatan, pangan olahan dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola dan bisnis proses pengawasan sediaan farmasi yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi. (Baca Juga: Satgas Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional Dibentuk)
Sedangkan kepada Menteri Perdagangan, diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan impor dan distribusi bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke pengguna akhir. Serta, melakukan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) untuk Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), pencabutan pengakuan Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) dan pencabutan penetapan sebagai Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2).
Untuk Menteri Perindustrian, diinstruksikan untuk melakukan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait cara produksi pangan olahan yang baik untuk pangan olahan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Meningkatkan pengawasan produksi dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan melalui penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melakukan pengkajian ulang dan harmonisasi standar kemasan pangan.
Sementara Menteri Pertanian, diminta untuk melakukan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait cara produksi pangan olahan yang baik untuk pangan olahan asal hewan dan asal tumbuhan. Serta, meningkatkan pengawasan produk obat hewan, pupuk, dan pestisida yang menggunakan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke tingkat peredaran.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran situs yang mempromosikan dan/atau menjual obat dan makanan ilegal secara on line berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait. (Baca Juga: Mengintip Fungsi Komite Penempatan Dokter Spesialis)
Tags:

Berita Terkait